Home / Hukum / Dugaan Tambang Ilegal Galian C di Way Bambang Pesisir Barat Dilaporkan ke KPK dan Aparat Penegak Hukum

Dugaan Tambang Ilegal Galian C di Way Bambang Pesisir Barat Dilaporkan ke KPK dan Aparat Penegak Hukum

armedia.news-Pesisir Barat – Dugaan aktivitas tambang ilegal Galian C yang berkedok normalisasi daerah aliran sungai (DAS) di Way Bambang, Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, kini memasuki tahap serius. Laporan resmi telah dilayangkan ke sejumlah lembaga negara, termasuk KPK, DPR RI, Kejagung RI, Satgas PKH, Walhi, Mabes Polri, Polres Pesisir Barat, serta Polda Lampung.

Laporan Resmi dan Respons Aparat
Pelapor, Yazmidona S.H., MH, MM, CLA, mengirimkan laporan melalui kanal pengaduan resmi KPK, DPR RI, Kejagung RI, Satgas PKH, Walhi, Mabes Polri, serta aparat kepolisian setempat. Pada Senin (15/02/2026), laporan pengaduan juga telah dilengkapi di Polres Pesisir Barat terkait dugaan kegiatan tambang Galian C tanpa izin di Way Bambang.

Klarifikasi dan Dugaan Keterlibatan Oknum DPRD
Kasus ini mencuat setelah pemberitaan pertama oleh Media Sinarpos.com mengenai aktivitas di DAS Way Bambang yang menyerupai kegiatan Galian C. Salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat berinisial M.M disebut-sebut terlibat. Dalam klarifikasinya di salah satu media online, M.M mengakui pengambilan material sirtu dilakukan untuk menambal jalan berlobang di Kecamatan Bangkunat, namun ia berdalih bahwa kegiatan tersebut bukan bisnis atau proyek APBD/APBN.

Baca juga :  Diduga Oknum PSSI Pesisir Barat Utus Orang untuk Menarik Iuran Pedagang di Lapangan Merdeka, Pedagang Pertanyakan Dasar Penarikan

Aspek Hukum dan Potensi Pelanggaran
Menurut regulasi, kegiatan tambang Galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana murni. Hal ini diatur dalam:

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara – mewajibkan izin usaha pertambangan (IUP). Pasal 158 menegaskan sanksi pidana bagi penambangan tanpa izin.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – mewajibkan persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah – kewenangan izin pertambangan berada di pemerintah provinsi dan pusat, bukan kabupaten/kota.

Selain itu, jika material tambang ilegal digunakan untuk proyek APBD/APBN atau melibatkan pejabat publik, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Baca juga :  Polisi Amankan Dukun Asal Kota Mojokerto Mengaku Bisa Gandakan Uang Gaib

Prinsip Praduga Tak Bersalah
Seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap berada dalam koridor asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Publik diharapkan menunggu hasil klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum.

Transparansi dan Akuntabilitas
Kasus dugaan tambang ilegal Galian C di Way Bambang ini menjadi pengingat penting bahwa:

Pengelolaan sumber daya alam harus berizin dan transparan.

Proyek pembangunan wajib taat hukum dan administrasi.

Pengawasan masyarakat adalah bagian dari kontrol sosial dalam sistem demokrasi.

Apabila terbukti terjadi pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas demi menjaga kelestarian lingkungan, kepastian hukum investasi, serta perlindungan keuangan negara.

(Redd)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tag:

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler