Home / Berita Utama / Polisi Bongkar Sindikat Phishing E‑Tilang Palsu, Operator Digaji Kripto

Polisi Bongkar Sindikat Phishing E‑Tilang Palsu, Operator Digaji Kripto

armedia.news | Jakarta – Polisi bongkar sindikat phishing e‑tilang palsu yang beroperasi melalui SMS blast dan menargetkan ribuan warga di Indonesia. Dalam pengungkapan terbaru, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap lima tersangka yang berperan sebagai operator lapangan, sementara otak kejahatan diduga dikendalikan warga negara asing asal China.

Para tersangka di Indonesia menjalankan instruksi dari dua akun Telegram bernama Lee SK dan Daisy Qiu, yang diduga menjadi koordinator utama. Untuk mendukung operasional, pelaku dari China mengirimkan SIM box atau modem pool ke Indonesia, perangkat yang digunakan untuk mengirim ribuan SMS phishing setiap hari.

Setiap tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari operator SMS blast, penyedia jasa, hingga penjual kartu SIM yang sudah diregistrasi menggunakan data warga Indonesia. Dalam sehari, satu perangkat SIM box mampu mengirim hingga 3.000 SMS phishing berisi tautan e‑tilang palsu.

Baca juga :  Petugas Lapas Banyuwangi Gagalkan Upaya Penyelundupan Paket Diduga Sabu dalam Lontong

Modus kejahatan ini dimulai ketika korban menerima SMS berisi informasi denda pelanggaran lalu lintas. Saat tautan diklik, korban diarahkan ke situs palsu yang menyerupai laman resmi Kejaksaan. Banyak korban kemudian memasukkan data pribadi dan informasi kartu kredit, yang berujung pada transaksi ilegal. Salah satu korban mengalami kerugian hingga Rp 8,8 juta.

Yang mengejutkan, para operator di Indonesia menerima gaji bulanan dalam bentuk kripto USDT, mulai dari 1.500 hingga 4.000 USDT (sekitar Rp 25–67 juta), tergantung jumlah SIM box yang mereka operasikan. Salah satu tersangka bahkan tercatat menerima total 53.000 USDT atau hampir Rp 900 juta selama periode 2025–2026.

Baca juga :  Sekda Kota Kediri Ajak Masyarakat Tingkatkan Keimanan dan Rasa Kemanusiaan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU ITE, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga pasal dalam KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 12 miliar.

Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati‑hati terhadap SMS mencurigakan, terutama yang meminta membuka tautan atau memasukkan data pribadi. Pemeriksaan e‑tilang resmi hanya dapat dilakukan melalui situs dan aplikasi pemerintah yang terverifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tag:

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler