ARMEDIANEWS.COM | GARUT, JAWA BARAT — Dugaan pembuangan sampah oleh PT Nabati yang disebut berasal dari Bandung di wilayah Kabupaten Garut menuai sorotan. Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS) mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan, mengusut legalitas kegiatan tersebut, serta menjatuhkan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup. 13 Oktober 2026
Persoalan ini menjadi perhatian karena sampah yang diduga merupakan limbah sisa bahan baku berupa telur yang sudah tidak terpakai dilaporkan menimbulkan bau tidak sedap dan meresahkan masyarakat sekitar.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan perusahaan terhadap aturan pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan hidup. Apalagi, apabila benar sampah dibuang tanpa izin atau di lokasi yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan tersebut, persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai masalah sepele.
LIBAS: Jangan Jadikan Garut Tempat Pembuangan Sampah Sembarangan
Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS) menilai dugaan tersebut harus segera ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah dan instansi yang memiliki kewenangan pengawasan lingkungan hidup.
Garut tidak boleh menjadi tempat pembuangan sampah dari kegiatan usaha tanpa kejelasan legalitas, kesesuaian lokasi, serta tanggung jawab pengelolaan lingkungannya.
“Apabila benar terdapat pembuangan sampah di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya dan tidak memenuhi ketentuan perizinan, maka persoalan ini harus diusut secara menyeluruh. Jangan sampai masyarakat yang harus menanggung dampak pencemaran, sementara pihak yang menghasilkan sampah tidak bertanggung jawab atas pengelolaannya,” demikian penekanan atas tuntutan LIBAS terhadap persoalan tersebut.
LIBAS meminta DLH Provinsi Jawa Barat tidak hanya menerima laporan administratif, tetapi juga melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan sumber sampah, jenis limbah, lokasi pembuangan, dokumen persetujuan lingkungan, serta pihak yang bertanggung jawab.
Bau Menyengat Dikeluhkan, Warga Disebut Memilih Membakar Sampah
Dampak yang dikeluhkan masyarakat menjadi persoalan yang tidak boleh diabaikan. Sampah sisa bahan baku telur yang membusuk dapat menimbulkan bau tidak sedap dan mengganggu kenyamanan lingkungan.
Situasi semakin memprihatinkan apabila, sebagaimana dilaporkan, sebagian warga memilih membakar sampah tersebut karena merasa terganggu dengan keberadaannya.
Pembakaran sampah bukanlah solusi yang aman. Pembakaran secara terbuka dapat menghasilkan asap dan mencemari udara, bergantung pada jenis serta kondisi bahan yang dibakar. Karena itu, pemerintah perlu segera mengambil langkah penanganan agar masyarakat tidak terus-menerus menghadapi persoalan tersebut.
Warga berhak mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat. Jangan sampai masyarakat terpaksa menghadapi pilihan sulit antara menahan bau sampah yang mengganggu atau membakarnya dengan risiko pencemaran udara.
DLH Jawa Barat Diminta Periksa Legalitas dan Pengelolaan Limbah
LIBAS meminta DLH Provinsi Jawa Barat melakukan sejumlah langkah konkret, di antaranya:
- Melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan lokasi, volume, sumber, dan karakteristik sampah yang diduga dibuang oleh PT Nabati.
- Memeriksa legalitas pengelolaan sampah, termasuk kesesuaian lokasi pembuangan dengan peruntukannya serta dokumen lingkungan yang relevan.
- Menelusuri rantai pengangkutan dan pembuangan sampah, termasuk pihak yang mengangkut, menerima, dan mengelola sampah tersebut.
- Mengevaluasi dampak lingkungan yang ditimbulkan, terutama bau, potensi pencemaran, dan gangguan terhadap kesehatan serta kenyamanan warga.
- Memerintahkan tindakan korektif dan pemulihan lingkungan apabila ditemukan pelanggaran sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
- Menjatuhkan sanksi administratif atau menempuh penegakan hukum apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan.
LIBAS menegaskan bahwa penanganan persoalan ini harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan. Apabila ditemukan unsur kesengajaan maupun pelanggaran yang memenuhi unsur hukum, hal tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan Lingkungan Hidup Harus Ditegakkan
Pengelolaan sampah dan limbah kegiatan usaha di Indonesia antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Penerapan ketentuan tersebut harus disesuaikan dengan jenis sampah atau limbah, karakteristik kegiatan, status perizinan, serta fakta yang ditemukan di lapangan.
Apabila material yang dibuang tergolong limbah yang tunduk pada ketentuan khusus, pemeriksaan juga harus mempertimbangkan peraturan pengelolaan limbah yang relevan. Oleh sebab itu, penentuan jenis pelanggaran dan sanksinya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsipnya jelas: setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan lingkungan hidup dan tidak boleh mengabaikan dampak kegiatan usahanya terhadap masyarakat.
Jangan Tunggu Warga Semakin Resah
Persoalan dugaan pembuangan sampah ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah. Penanganan yang lambat berpotensi memperpanjang keresahan masyarakat dan memperburuk kondisi lingkungan di sekitar lokasi.
LIBAS meminta DLH Provinsi Jawa Barat berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Garut dan instansi terkait untuk memastikan persoalan tersebut mendapatkan penanganan yang terukur.
Selain pemeriksaan dan penindakan, pemerintah juga perlu memastikan sampah ditangani melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan, bukan sekadar dipindahkan dari satu lokasi ke lokasi lain tanpa penyelesaian yang jelas.
Di sisi lain, PT Nabati perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi mengenai asal sampah, mekanisme pengangkutan, pihak pengelola, serta legalitas lokasi yang digunakan. Klarifikasi perusahaan penting agar seluruh fakta dapat diuji secara objektif.
LIBAS: Lingkungan Garut Bukan Tempat Pembuangan Sembarangan
Bagi LIBAS, persoalan ini bukan hanya menyangkut tumpukan sampah atau bau tidak sedap. Ini menyangkut hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta tanggung jawab setiap pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
Garut tidak boleh diperlakukan sebagai wilayah yang dapat dijadikan lokasi pembuangan sampah tanpa memperhatikan aturan dan kepentingan masyarakat.
DLH Provinsi Jawa Barat didesak segera turun ke lapangan, melakukan pemeriksaan menyeluruh, dan mengambil tindakan tegas apabila dugaan pelanggaran terbukti.
Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji penanganan. Lingkungan yang bersih dan sehat merupakan hak warga yang harus dilindungi. (Red 081323737134)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


