Jangan Tunggu Banjir dan Korban Berjatuhan, Baru Pemerintah Bertindak!
GARUT, JAWA BARAT, Armenia. news, — Pembangunan industri berskala besar di Desa Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, kini menjadi sorotan Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS). Di balik perkembangan investasi industri, muncul sejumlah persoalan yang menurut LIBAS harus segera dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah, terutama menyangkut dugaan perubahan alur sungai, pengalihan jalan desa, berkurangnya lahan resapan air, serta pemenuhan kewajiban ruang terbuka hijau. 23 Oktober 2026
LIBAS menilai, pembangunan industri tidak boleh berjalan hanya dengan mengandalkan rekomendasi atau persetujuan administratif, sementara persoalan fungsi ruang, keselamatan lingkungan, dan kepentingan masyarakat belum dipastikan secara menyeluruh. 23 Oktober 2026
Persoalan yang dikaitkan dengan aktivitas PT Hoga 2
PT Technical tersebut perlu mendapatkan pemeriksaan lapangan dan audit dokumen oleh instansi berwenang. LIBAS meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap setiap indikasi ketidaksesuaian yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah pembangunan industri di Desa Haruman benar-benar telah sesuai dengan tata ruang, ketentuan pengelolaan sungai, persetujuan lingkungan, dan daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup?
Pertanyaan itu tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa investasi telah memperoleh dukungan atau rekomendasi. Pemerintah harus membuka dasar hukum, memeriksa kondisi faktual, dan memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan sesuai dengan persetujuan yang dimiliki.
DUGAAN ALUR SUNGAI BERUBAH, PEMERINTAH JANGAN HANYA MENONTON
LIBAS menyoroti informasi mengenai dugaan penutupan, pembangunan, atau pengalihan alur sungai di kawasan industri Desa Haruman.
Apabila benar terjadi perubahan terhadap badan sungai atau alurnya untuk kepentingan pembangunan industri, persoalan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai urusan teknis perusahaan semata. Fungsi sungai berkaitan langsung dengan pengaliran air, pengendalian banjir, keseimbangan lingkungan, dan keselamatan masyarakat di sekitarnya.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menjadi salah satu dasar hukum penting dalam pengelolaan dan perlindungan sumber daya air.
Selain itu, ketentuan mengenai sungai, sempadan sungai, serta kegiatan yang dapat dilakukan di dalamnya harus diperiksa berdasarkan peraturan pelaksanaan yang relevan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai sepanjang ketentuannya masih berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih baru.
LIBAS meminta instansi pengelola sumber daya air memastikan apakah lokasi yang dipersoalkan benar merupakan badan sungai, bagian dari kawasan sungai, atau saluran lain berdasarkan data resmi.
Jika terdapat pekerjaan yang mengubah alur sungai, pemerintah harus memeriksa persetujuan, kajian teknis, kapasitas aliran, serta dampaknya terhadap kawasan hulu dan hilir.
Jangan sampai fungsi sungai dikorbankan demi kepentingan pembangunan, sementara masyarakat harus menanggung risiko ketika hujan deras datang.
LIBAS menegaskan bahwa dugaan ini harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis. Namun, kebutuhan akan pembuktian bukan alasan bagi pemerintah untuk menunda pengawasan.
LAHAN RESAPAN AIR TERDESAK, ANCAMAN LIMPASAN TIDAK BOLEH DIREMEHKAN
Pembangunan industri besar dapat mengubah lahan terbuka menjadi permukaan kedap air berupa bangunan, beton, dan aspal. Perubahan tersebut berpotensi mengurangi infiltrasi air ke dalam tanah dan meningkatkan limpasan permukaan.
Apabila kawasan resapan berkurang tanpa pengendalian air hujan yang memadai, volume air yang mengalir menuju saluran, sungai, dan kawasan permukiman dapat meningkat.
Besarnya dampak harus dibuktikan melalui pengukuran luas lahan tertutup, karakteristik tanah, kondisi topografi, kapasitas drainase, dan analisis hidrologi.
Atas dasar itu, LIBAS mendesak Pemerintah Kabupaten Garut memeriksa kondisi lahan sebelum dan sesudah pembangunan di Desa Haruman.
Pemeriksaan harus mencakup luas bangunan, ruang terbuka hijau, sarana resapan, kolam retensi, kapasitas drainase, serta kemampuan sistem pembuangan air hujan menampung limpasan.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana telah diubah, menjadi dasar untuk menilai kesesuaian pemanfaatan ruang dan pengendalian pembangunan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, mengatur perlindungan fungsi lingkungan hidup serta instrumen pengawasan dan penegakan hukum.
Bagi LIBAS, persoalannya bukan sekadar berapa banyak bangunan industri yang berdiri, melainkan apakah kawasan tersebut masih mampu menampung beban pembangunan tanpa meningkatkan risiko lingkungan bagi masyarakat.
Pemerintah jangan hanya menghitung nilai investasi. Hitung pula perubahan limpasan air, berkurangnya lahan terbuka, tekanan terhadap sungai, dan potensi kerugian yang harus ditanggung warga.
JALAN DESA DIDUGA DIALIHKAN, STATUS ASET DAN DASAR HUKUM WAJIB DIBUKA
Selain persoalan sungai dan lahan resapan, LIBAS meminta pemerintah memeriksa dugaan pengalihan jalan desa yang berkaitan dengan pembangunan kawasan industri.
Jalan yang digunakan masyarakat memiliki fungsi pelayanan publik. Status hukumnya harus dipastikan melalui dokumen administrasi, peta jaringan jalan, dan pencatatan aset yang berlaku.
Apabila jalan tersebut merupakan aset desa atau jalan publik yang mengalami perubahan, pemerintah wajib menjelaskan dasar kewenangan, prosedur pengalihan, serta jaminan bahwa akses masyarakat tidak dirugikan.
Pemeriksaan juga perlu memastikan bahwa perubahan jalan sesuai dengan rencana tata ruang dan ketentuan penyelenggaraan jalan.
LIBAS mempertanyakan apakah perubahan tersebut telah melalui prosedur yang sah dan apakah kepentingan masyarakat telah dipertimbangkan secara memadai.
Pembangunan industri tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan status aset publik atau mengurangi akses masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas.
Karena itu, LIBAS mendesak pemerintah desa dan instansi terkait membuka dokumen yang relevan untuk diperiksa secara objektif.
UU PENATAAN RUANG DAN UU LINGKUNGAN HIDUP BUKAN SEKADAR FORMALITAS
LIBAS menegaskan bahwa pembangunan industri wajib tunduk pada ketentuan tata ruang dan perlindungan lingkungan hidup.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH sebagaimana telah diubah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 merupakan bagian dari kerangka hukum yang relevan untuk memeriksa persoalan ini.
Pemerintah harus memastikan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pemenuhan persetujuan lingkungan, pelaksanaan kewajiban pengelolaan lingkungan, dan kepatuhan terhadap ketentuan teknis.
Dokumen yang perlu diperiksa meliputi:
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau dokumen kesesuaian ruang yang berlaku.
- Persetujuan lingkungan dan dokumen AMDAL atau UKL-UPL sesuai kewajiban kegiatan.
- Persetujuan teknis yang diperlukan untuk pekerjaan pada atau di sekitar sungai.
- Dokumen pengelolaan drainase dan air hujan.
- Dokumen pengelolaan air limbah.
- Peta kondisi sungai dan jalan sebelum serta sesudah pembangunan.
- Bukti pemenuhan kewajiban ruang terbuka hijau dan pengendalian limpasan.
Bagi LIBAS, dokumen persetujuan tidak boleh berhenti sebagai berkas administrasi. Pelaksanaannya harus sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Jika ditemukan perbedaan antara dokumen yang disetujui dan kegiatan yang dilaksanakan, pemerintah wajib menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
PEMERINTAH PUNYA KEWENANGAN MENGHENTIKAN KEGIATAN YANG MELANGGAR
LIBAS meminta pemerintah tidak ragu menggunakan kewenangan pengawasan dan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH, khususnya ketentuan Pasal 76 dan Pasal 80 beserta perubahan yang berlaku, mengatur sanksi administratif dan paksaan pemerintah terhadap pelanggaran lingkungan hidup.
Dalam kondisi yang memenuhi persyaratan hukum, tindakan tersebut dapat mencakup penghentian sementara kegiatan produksi atau kegiatan lain, serta langkah untuk menghentikan pelanggaran dan memulihkan fungsi lingkungan hidup.
Pasal 80 ayat (2) juga mengatur kemungkinan penerapan paksaan pemerintah tanpa didahului teguran apabila terdapat keadaan serius sebagaimana ditentukan undang-undang.
Di bidang penataan ruang, pemerintah juga harus menindaklanjuti ketidaksesuaian pemanfaatan ruang berdasarkan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran atau ditemukan ancaman serius yang memenuhi kriteria hukum, penghentian sementara terhadap bagian pekerjaan atau kegiatan terkait dapat menjadi langkah yang harus dipertimbangkan secara serius oleh pejabat berwenang.
Pemerintah tidak harus menunggu banjir terjadi untuk memeriksa potensi pelanggaran. Pencegahan adalah bagian penting dari tanggung jawab pengawasan.
LIBAS meminta pemerintah melakukan pemeriksaan sebelum risiko berkembang menjadi bencana. Jika ditemukan pelanggaran, jangan berhenti pada teguran administratif apabila hukum mengharuskan tindakan yang lebih tegas.
Namun, penghentian, pembekuan, atau pencabutan persetujuan harus didasarkan pada kewenangan yang sah, bukti pemeriksaan, tingkat pelanggaran, dan prosedur yang berlaku.
TEDI SUTARDI: KAMI TIDAK AKAN DIAM KETIKA ASPIRASI MASYARAKAT DIABAIKAN
Tedi Sutardi menegaskan bahwa LIBAS tidak akan tinggal diam apabila persoalan lingkungan yang disampaikan masyarakat tidak memperoleh tanggapan yang memadai dari pemerintah daerah.
Menurutnya, persoalan dugaan perubahan sungai, pengalihan jalan desa, dan berkurangnya lahan resapan air tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil karena berkaitan dengan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
“Kami tidak akan diam ketika aspirasi sudah tidak ditanggapi oleh pemerintah daerah. Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah banjir terjadi dan masyarakat mengalami kerugian. Selama masih ada indikasi persoalan tata ruang dan lingkungan yang perlu diperiksa, kami akan terus meminta pertanggungjawaban melalui jalur yang sah,” tegas Tedi Sutardi.
Ia menyatakan, LIBAS tidak menolak investasi semata-mata karena skalanya besar. Yang dipersoalkan adalah apakah pembangunan tersebut berjalan sesuai dengan hukum, memperhatikan fungsi sungai, melindungi kawasan resapan, dan tidak mengorbankan keselamatan masyarakat.
Tedi juga menekankan bahwa pemerintah perlu menjelaskan dasar pemberian rekomendasi atau persetujuan apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dan kondisi pembangunan di lapangan.
Menurutnya, pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan harus diperiksa sebelum dampaknya membesar.
“Kalau hasil pemeriksaan menunjukkan ada pelanggaran, pemerintah harus bertindak sesuai hukum. Jangan sampai kepentingan investasi lebih cepat dilayani daripada aspirasi masyarakat yang meminta lingkungan dan keselamatannya dilindungi,” ujarnya.
LIBAS SIAP TEMPUH JALUR PENGADUAN DAN MENDORONG AUDIT MENYELURUH
LIBAS meminta Pemerintah Kabupaten Garut melakukan pemeriksaan lapangan secara terpadu dengan melibatkan perangkat daerah yang menangani lingkungan hidup dan tata ruang, pemerintah desa, serta instansi pengelola sumber daya air sesuai kewenangannya.
LIBAS juga mendesak agar hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, hasil pemeriksaan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang berlaku.
LIBAS meminta agar tidak hanya kegiatan di lapangan yang diperiksa, tetapi juga dasar penerbitan persetujuan, kesesuaian dokumen lingkungan, serta pelaksanaan kewajiban yang melekat pada kegiatan industri.
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan dan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
INVESTASI BOLEH TUMBUH, TETAPI LINGKUNGAN DAN KESELAMATAN RAKYAT TIDAK BOLEH DIKORBANKAN
Bagi LIBAS, persoalan di Desa Haruman harus menjadi momentum untuk menguji apakah pembangunan industri benar-benar telah berjalan sejalan dengan tata ruang, perlindungan lingkungan hidup, dan kepentingan masyarakat.
Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan kegiatan berjalan sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan harus disampaikan secara objektif. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak boleh membiarkannya tanpa tindak lanjut.
Jangan sampai sungai kehilangan fungsinya, lahan resapan semakin berkurang, akses publik berubah tanpa kejelasan, dan masyarakat baru mendapatkan perhatian setelah risiko berubah menjadi bencana.
LIBAS MENUNTUT PEMERIKSAAN, TRANSPARANSI, DAN PENEGAKAN HUKUM. JIKA PELANGGARAN TERBUKTI, TINDAK TEGAS. JIKA PEMBANGUNAN MEMENUHI KRITERIA PENGHENTIAN MENURUT HUKUM, HENTIKAN. KESELAMATAN MASYARAKAT DAN KELANGSUNGAN LINGKUNGAN HARUS MENJADI PRIORITAS.
PERKUMPULAN LINGKUNGAN ANAK BANGSA (LIBAS)
Mengawal pembangunan yang taat hukum, berkeadilan, dan berkelanjutan. (red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



