GARUT, ARMEDIANEWS.COM — Dinamika pencalonan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut menuai sorotan tajam dari Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS). Di tengah berbagai persoalan yang membutuhkan penyelesaian nyata, publik patut mempertanyakan apakah energi pemerintahan benar-benar diarahkan untuk menjawab kebutuhan rakyat atau justru tersita oleh dinamika perebutan posisi strategis dalam birokrasi. 9 Oktober 2026
Bagi LIBAS, persoalan pencalonan Sekda bukan sekadar siapa yang akan menduduki kursi tertinggi dalam struktur birokrasi ASN di daerah. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah bagaimana pemerintahan Kabupaten Garut menjalankan kewenangan, memenuhi tanggung jawab hukum, serta menghadirkan kebijakan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Jangan sampai rakyat terus menanggung persoalan, sementara dinamika jabatan justru menyita perhatian para pemegang kekuasaan.
Ketua Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS), Tedi Sutardi, menyoroti pentingnya memastikan bahwa proses pengisian jabatan Sekda tidak terlepas dari prinsip profesionalitas, integritas, transparansi, dan kepentingan pelayanan publik.
Menurut perspektif LIBAS, apabila kepentingan politik lebih dominan daripada kebutuhan perbaikan tata kelola pemerintahan, kondisi tersebut berisiko mengaburkan prioritas pembangunan dan melemahkan orientasi birokrasi terhadap kepentingan masyarakat. Dugaan pengaruh politik tersebut perlu diuji melalui fakta, proses seleksi, dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
JANGAN SAMPAI PEMERINTAHAN SIBUK MENGURUS JABATAN, TETAPI LALAI TERHADAP TANGGUNG JAWAB
LIBAS mempertanyakan bagaimana tanggung jawab pemerintahan dijalankan ketika berbagai persoalan publik masih membutuhkan pengawasan, evaluasi, dan tindak lanjut yang terukur.
Mulai dari penataan ruang, perlindungan lingkungan hidup, pengawasan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB), hingga optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), seluruhnya membutuhkan koordinasi birokrasi yang serius dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pembangunan tidak boleh hanya dinilai dari megahnya infrastruktur, besarnya investasi, atau angka pertumbuhan ekonomi. Pemerintah juga harus mampu menjelaskan apakah pembangunan tersebut sesuai dengan peraturan, menjaga daya dukung lingkungan, melindungi sumber air, dan memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat.
Apa arti pembangunan apabila kepatuhan terhadap hukum, pengawasan lingkungan, dan kepentingan rakyat tidak menjadi prioritas yang nyata?
Bagi LIBAS, pertanyaan tersebut harus dijawab melalui data, tindakan, dan hasil kebijakan yang dapat diperiksa masyarakat, bukan sekadar pernyataan normatif atau kegiatan seremonial.
Jika ditemukan dugaan pelanggaran, pemerintah harus memastikan adanya pemeriksaan objektif, penegakan aturan sesuai kewenangan, serta tindak lanjut yang jelas. Tidak boleh ada persoalan yang berhenti hanya pada rapat, inspeksi, atau pernyataan pejabat tanpa kejelasan hasilnya.
SEKDA BUKAN ALAT KEKUASAAN, BIROKRASI HARUS BERPIHAK PADA PELAYANAN PUBLIK
Jabatan Sekda memiliki posisi strategis dalam membantu kepala daerah mengoordinasikan perangkat daerah dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan efektif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, pengisian jabatan tersebut harus mengutamakan kompetensi, integritas, profesionalitas, dan sistem merit. Kepentingan politik tidak boleh mengesampingkan persyaratan hukum maupun kebutuhan masyarakat terhadap birokrasi yang bersih dan bertanggung jawab.
LIBAS mengingatkan bahwa jabatan publik bukan tujuan akhir pemerintahan. Jabatan adalah amanah yang melekat pada kewajiban untuk bekerja, mengawasi, mengevaluasi, dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan.
Ketika masyarakat menyampaikan kritik atau mempertanyakan kebijakan, pemerintah semestinya menjawab melalui keterbukaan informasi dan tindakan nyata. Kritik masyarakat tidak seharusnya dipandang sebagai gangguan, melainkan sebagai bagian dari kontrol sosial yang diperlukan dalam pemerintahan demokratis.
LIBAS: JANGAN BIARKAN RAKYAT MENJADI KORBAN KEBIJAKAN YANG KEHILANGAN ARAH
LIBAS menegaskan bahwa kepentingan masyarakat harus menjadi tolok ukur utama dalam menilai kinerja pemerintah Kabupaten Garut.
Pemerintah perlu membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai belum menjawab kebutuhan publik, memperkuat pengawasan terhadap penggunaan sumber daya alam, serta memastikan pengelolaan PAD berlangsung transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian antara kebijakan dan kewajiban pemerintahan, persoalan tersebut harus diperiksa secara objektif. Masyarakat berhak mengetahui langkah korektif yang diambil, pihak yang berwenang menindaklanjuti, serta hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi LIBAS, persoalan utama bukan sekadar siapa yang akan menjadi Sekda Garut, melainkan apakah birokrasi ke depan mampu bekerja lebih transparan, profesional, dan bertanggung jawab terhadap kepentingan rakyat.
Jangan sampai kepentingan jabatan lebih menonjol daripada kepentingan masyarakat. Jangan sampai pembangunan menjadi slogan, sementara pengawasan dan tanggung jawab pemerintahan kehilangan ketegasan.
Kabupaten Garut membutuhkan birokrasi yang bekerja berdasarkan hukum, bukan sekadar mengikuti dinamika kekuasaan. Rakyat membutuhkan bukti nyata bahwa setiap kewenangan dijalankan dengan tanggung jawab dan setiap kebijakan diarahkan untuk melindungi kepentingan publik.
Bagi LIBAS, ukuran keberhasilan pemerintahan bukan siapa yang menduduki jabatan, melainkan sejauh mana kekuasaan dijalankan secara bertanggung jawab dan manfaatnya benar-benar dirasakan rakyat.
Redaksi ArmediaNews.com
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


