Home / Berita Utama / Kuasa Hukum H. Dadeng Bongkar Data Tak Sinkron, Saksi Pelapor Dinilai Tak Paham

Kuasa Hukum H. Dadeng Bongkar Data Tak Sinkron, Saksi Pelapor Dinilai Tak Paham

Cianjur – Persidangan sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur kembali digelar di Pengadilan Negeri pada Selasa (29/4/2026), dengan menghadirkan saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa H. Dadeng menilai keterangan para saksi justru membuka celah yang melemahkan konstruksi tuduhan dari pihak pelapor.

Penasihat hukum, Iyus Supri, mengungkapkan bahwa keterangan dari Disdukcapil menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam sistem administrasi kependudukan, khususnya terkait penerbitan KTP pada periode sebelum 2010.

“Faktanya, ada KTP yang masa berlakunya tiga tahun, bukan lima tahun seperti yang disebutkan dalam aturan. Ini menunjukkan adanya perbedaan praktik di lapangan yang tidak bisa serta-merta dibebankan kepada klien kami,” ujarnya.

Sementara itu, dari pihak BPN, lanjut Iyud, justru menguatkan bahwa seluruh proses pengajuan yang dilakukan oleh kliennya telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“BPN mengakui bahwa persyaratan yang ditempuh klien kami sudah sesuai prosedur. Bukti fisik sertifikat pun ada dan saat ini disimpan oleh pihak kejaksaan, bukan sekadar salinan,” tegasnya.

Baca juga :  Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Musi Rawas Mukhlisin menghadiri kegiatan Gerakan Pangan

Senada, kuasa hukum lainnya, M. Muhamad Subhan, menilai bahwa kesaksian dari pihak Disdukcapil justru menegaskan bahwa produk KTP lama merupakan hasil sistem di tingkat desa dan kecamatan, bukan sepenuhnya kewenangan individu pemohon.

“Kalau itu produk sistem, jangan kemudian klien kami yang disudutkan. Pemohon hanya mengikuti mekanisme yang berlaku saat itu,” katanya.

Subhan juga menyoroti keterangan saksi dari BPN yang dinilai belum sepenuhnya memahami sejarah HGU yang disengketakan, mengingat yang bersangkutan baru menjabat pada 2022.

“Kami bahkan mempertanyakan sejauh mana saksi memahami riwayat HGU tersebut, karena yang bersangkutan sendiri mengakui keterbatasan pengetahuannya,” tambahnya.

Di sisi lain, saksi dari Disdukcapil, Asep Sodikin, mengungkapkan adanya kejanggalan pada data kependudukan yang digunakan, di antaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak terdaftar dalam sistem serta penulisan tempat lahir yang tidak dikenal dalam administrasi wilayah.

“NIK tersebut tidak ada dalam sistem kami. Selain itu, penulisan tempat lahir Bogong juga tidak teridentifikasi sebagai wilayah administratif yang sah,” jelas Asep.

Baca juga :  Ratusan Botol Miras Jenis Sofi Siap Edar Digagalkan Polsek Sape Polres Bima Kota

Sementara itu, saksi dari BPN, Slamet Joko Nugroho, menegaskan bahwa dirinya hanya menjelaskan prosedur berdasarkan data yang tersedia saat dirinya menjabat.

Ia juga mengungkapkan bahwa keterbatasan data menjadi kendala, mengingat pernah terjadi kebakaran di Kantor Pertanahan Cianjur pada 2009 yang mengakibatkan sejumlah arsip, termasuk terkait HGU, tidak dapat ditemukan.

“Data eks HGU sulit ditelusuri karena saat itu belum berbasis digital dan sebagian arsip hilang akibat kebakaran,” ujarnya.

Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan menghadirkan saksi tambahan dari pihak pelapor, termasuk aparat desa.

Tim kuasa hukum terdakwa pun meminta agar saksi yang dihadirkan ke depan benar-benar memiliki kompetensi dan keterlibatan langsung dalam proses administrasi yang dipersoalkan.*** (Red)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler