Home / Berita Utama / Daerah / Kusmawan Resmi Duduki Kursi DPRD Cimahi, Sinergi Legislatif dan Eksekutif Diharapkan Menguat

Kusmawan Resmi Duduki Kursi DPRD Cimahi, Sinergi Legislatif dan Eksekutif Diharapkan Menguat

Kusmawan Resmi Duduki Kursi DPRD Cimahi, Sinergi Legislatif dan Eksekutif Diharapkan Menguat

ARMEDIA.news | CIMAHI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi kembali meneguhkan komitmennya dalam menjaga keberlangsungan fungsi kelembagaan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Hal tersebut ditandai dengan pelantikan dan pengucapan sumpah/janji Kusmawan, S.E., sebagai anggota DPRD Kota Cimahi melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW), Rabu (7/10/2026).

Kusmawan resmi mengemban amanah sebagai wakil rakyat untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024–2029, menggantikan almarhum H. Asep Rukmansyah, S.E., yang sebelumnya bertugas sebagai anggota DPRD Kota Cimahi.

Prosesi pelantikan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kota Cimahi dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wali Kota Cimahi Ngatiyana, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur pemerintah daerah, serta undangan lainnya.

Momentum pelantikan ini bukan sekadar pergantian anggota legislatif, melainkan juga menjadi bagian dari kesinambungan pengabdian kepada masyarakat. Melalui mekanisme PAW, fungsi representasi rakyat diharapkan tetap berjalan sehingga berbagai aspirasi masyarakat dapat terus diserap, dibahas, dan diperjuangkan melalui lembaga legislatif.

Ketua DPRD: Jabatan Merupakan Amanah Masyarakat

Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, menyampaikan bahwa atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD, pihaknya memberikan penghormatan kepada almarhum H. Asep Rukmansyah, S.E., atas pengabdian yang telah diberikan selama menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

Doa juga disampaikan agar seluruh amal ibadah almarhum diterima Allah SWT serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan.

Dalam kesempatan tersebut, Wahyu menegaskan bahwa pelantikan anggota DPRD melalui mekanisme PAW merupakan bagian penting untuk menjaga keberlangsungan tugas kelembagaan sekaligus memastikan kepentingan masyarakat tetap mendapatkan ruang dalam proses pengambilan kebijakan.

“Pelantikan ini bukan sekadar pergantian personel, tetapi amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Kami berharap anggota yang baru dapat segera beradaptasi dan menjalankan tugas untuk kepentingan masyarakat,” ujar Wahyu.

Ia berharap Kusmawan dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota DPRD serta melanjutkan upaya menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, terutama warga di daerah pemilihan yang diwakilinya.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat yang melekat pada jabatan anggota DPRD harus dijawab melalui kerja nyata, integritas, serta kesungguhan dalam menjalankan fungsi dan kewenangan legislatif.

Kusmawan Siap Melanjutkan Perjuangan Almarhum

Usai resmi dilantik, Kusmawan menyampaikan kesiapannya untuk menjalankan amanah sebagai anggota DPRD Kota Cimahi. Ia juga menyampaikan penghormatan dan doa bagi almarhum H. Asep Rukmansyah, S.E., yang kini digantikannya melalui mekanisme PAW.

Kusmawan menyatakan bahwa perjuangan dan pengabdian almarhum kepada masyarakat akan menjadi salah satu perhatian dalam menjalankan tugasnya ke depan.

“Insya Allah kenangan dan perjuangan beliau akan tetap dilanjutkan oleh saya. Saya punya prioritas untuk melanjutkan perjuangan almarhum,” kata Kusmawan.

Ia menegaskan, untuk sisa masa jabatan yang dijalankannya, perhatian utama akan diarahkan pada upaya menampung, menyerap, serta mengawal aspirasi masyarakat, khususnya konstituen di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kota Cimahi.

Baca juga :  Menang 3 – 0 Lawan Sumut, Tim Voli Putri Jatim Maju Babak Semifinal di PON XXI 2024

Baginya, tugas sebagai anggota DPRD tidak berhenti pada pelantikan dan pengucapan sumpah/janji. Amanah tersebut harus diwujudkan melalui komunikasi dengan masyarakat, mendengarkan kebutuhan warga, serta memperjuangkan aspirasi sesuai tugas dan kewenangan lembaga legislatif.

Dengan demikian, berbagai harapan masyarakat yang sebelumnya disampaikan kepada wakil rakyat di daerah pemilihannya diharapkan tetap memperoleh perhatian dan tindak lanjut melalui mekanisme kerja DPRD.

Berharap Fraksi Golkar Semakin Solid

Selain berkomitmen melanjutkan amanah almarhum, Kusmawan juga berharap kehadirannya dapat memperkuat soliditas Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) di DPRD Kota Cimahi.

Ia menyebut Fraksi Golkar kini memiliki tujuh kursi di DPRD Kota Cimahi. Menurutnya, soliditas internal fraksi menjadi salah satu hal yang perlu dijaga agar pelaksanaan tugas legislatif dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami ingin Fraksi Golkar semakin solid dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Cimahi,” ujarnya.

Kusmawan berharap seluruh anggota fraksi dapat terus membangun komunikasi dan kerja sama dalam menjalankan tugas, baik dalam pembahasan peraturan daerah, pembahasan anggaran, maupun pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia juga menekankan pentingnya hubungan kerja yang baik antara legislatif dan eksekutif, dengan tetap berpegang pada tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Menurutnya, sinergi kelembagaan diperlukan agar berbagai program pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan sesuai kebutuhan serta harapan masyarakat Kota Cimahi.

Wali Kota Ngatiyana: DPRD Harus Membawa Suara dan Harapan Rakyat

Sementara itu, Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menyampaikan bahwa pelaksanaan PAW bukan semata-mata proses untuk mengisi kekosongan kursi anggota DPRD. Lebih dari itu, mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kesinambungan representasi masyarakat dan pelaksanaan pemerintahan daerah.

Ngatiyana menjelaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi tersebut harus dijalankan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Dalam fungsi pembentukan peraturan daerah, DPRD diharapkan dapat berperan dalam menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan daerah.

Pada fungsi anggaran, DPRD bersama pemerintah daerah memiliki peran penting dalam pembahasan dan penetapan anggaran agar penggunaannya mendukung pembangunan, pelayanan publik, serta kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, fungsi pengawasan diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan program pembangunan berjalan sesuai ketentuan serta tujuan yang telah ditetapkan.

Ngatiyana berharap kehadiran Kusmawan dapat memberikan gagasan, perspektif, dan energi baru dalam menjalankan tugas sebagai anggota legislatif.

Baca juga :  Kabag Umum Pimpin Apel Pagi untuk Jajaran Non-ASN Sekretariat DPRD

Ia juga mengingatkan bahwa hubungan antara DPRD dan pemerintah daerah harus dibangun melalui komunikasi, koordinasi, dan penghormatan terhadap kewenangan masing-masing lembaga.

“Boleh berbeda pandangan, tetapi jangan berbeda dalam tujuan untuk membangun Kota Cimahi,” tegas Ngatiyana.

Menurutnya, perbedaan pandangan merupakan bagian yang wajar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan demokrasi. Namun, perbedaan tersebut diharapkan tetap diarahkan untuk menemukan solusi terbaik bagi kepentingan masyarakat.

Ngatiyana juga menegaskan bahwa seorang anggota DPRD tidak hanya membawa kepentingan partai politik, tetapi turut memikul tanggung jawab atas aspirasi dan harapan masyarakat yang diwakilinya.

“Ketika seseorang duduk di posisi DPRD, yang dibawa bukan hanya nama partai, tetapi juga suara dan harapan masyarakat,” ungkapnya.

PAW Menjadi Bagian dari Keberlanjutan Pengabdian

Secara kelembagaan, mekanisme Penggantian Antarwaktu merupakan bagian dari tata kelola keanggotaan DPRD untuk memastikan pelaksanaan tugas legislatif tetap berjalan ketika terjadi kekosongan keanggotaan sebelum berakhirnya masa jabatan.

Pelaksanaan PAW anggota DPRD juga berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Dalam mekanisme tersebut, anggota DPRD yang menggantikan anggota sebelumnya wajib mengikuti proses peresmian pengangkatan serta mengucapkan sumpah/janji sesuai ketentuan yang berlaku sebelum menjalankan tugas dan kewenangannya.

Dengan dilantiknya Kusmawan, diharapkan kesinambungan fungsi DPRD Kota Cimahi dapat terus terjaga, terutama dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, membahas kebijakan daerah, mengawal penggunaan anggaran, dan menjalankan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Pelantikan ini sekaligus menjadi momentum untuk melanjutkan pengabdian yang telah dirintis oleh almarhum H. Asep Rukmansyah, S.E., dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

Kini, amanah sebagai anggota DPRD Kota Cimahi berada di pundak Kusmawan untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Masyarakat tentu berharap komitmen yang disampaikan dalam momentum pelantikan tersebut dapat diwujudkan melalui kerja nyata, komunikasi yang terbuka, serta perjuangan aspirasi yang berkelanjutan.

Dengan semangat kebersamaan antara legislatif dan eksekutif, DPRD Kota Cimahi diharapkan terus menjalankan perannya sebagai lembaga perwakilan rakyat yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan turut mendorong pembangunan Kota Cimahi ke arah yang lebih baik.

ARMEDIA.news — Mengabarkan Fakta, Mengawal Aspirasi, dan Menyuarakan Kepentingan Publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tag:

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler

error: Content is protected !!