Home / Berita Utama / LIBAS Pertanyakan Dugaan Kebocoran Pendapatan Daerah, Aktivitas Galian C Ilegal, dan Potensi Kerugian Negara

LIBAS Pertanyakan Dugaan Kebocoran Pendapatan Daerah, Aktivitas Galian C Ilegal, dan Potensi Kerugian Negara

Garut, Armedia.News,– Lembaga Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS) mempertanyakan dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai dapat berdampak pada berkurangnya penerimaan daerah apabila pajak, retribusi, maupun penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam tidak dipungut atau tidak disetorkan sesuai ketentuan. Menurut LIBAS, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui audit menyeluruh serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran. ( 9 Juli 2026 )

Pernyataan tersebut disampaikan dengan merujuk pada hasil audiensi LIBAS bersama DPRD Kabupaten Garut dan perangkat daerah. Dalam berita acara audiensi, LIBAS menyampaikan beberapa aspirasi penting, di antaranya:

  • memberikan surat teguran kepada objek wisata yang belum membayar pajak dan retribusi;
  • memfasilitasi konsultasi dengan SKPD teknis;
  • mendorong penyusunan Peraturan Daerah tentang pemanfaatan air tanah;
  • mengkaji kembali Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan tata ruang Kabupaten Garut.

Selain itu, LIBAS juga menyoroti adanya dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan Jalan Inspeksi Mata Air Cihaneut sebagai bentuk perhatian terhadap perlindungan kawasan sumber daya air agar pengelolaannya tetap sesuai dengan prinsip kelestarian lingkungan.

LIBAS juga meminta perhatian serius terhadap dugaan aktivitas pertambangan galian C ilegal yang apabila benar terjadi dapat menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kerusakan lingkungan, meningkatnya risiko bencana seperti longsor dan banjir, hingga potensi hilangnya penerimaan daerah dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan, retribusi, serta kewajiban lainnya. LIBAS menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum oleh instansi yang berwenang.

Baca juga :  JENGGIRAT BANYUWANGI SEHAT Pemerintah Desa Tulungrejo Adakan Pemeriksaan Gratis Langsung Dari RSUD Blambangan

Menurut LIBAS, apabila terdapat aktivitas usaha di sektor pertambangan, pariwisata, pemanfaatan air tanah, maupun pemanfaatan ruang yang tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan atau tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan retribusi, maka kondisi tersebut berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah serta merugikan kepentingan publik. Namun demikian, besaran kerugian negara atau kerugian daerah hanya dapat ditetapkan berdasarkan hasil audit dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang, seperti BPK, BPKP, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), atau aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

LIBAS meminta Pemerintah Kabupaten Garut, DPRD, Inspektorat, BPK, BPKP, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait untuk:

  • melakukan audit terhadap potensi kebocoran PAD dari seluruh sektor pemanfaatan sumber daya alam;
  • mengevaluasi kepatuhan pembayaran pajak dan retribusi, termasuk sektor pariwisata, air tanah, dan pertambangan;
  • menertibkan dugaan aktivitas galian C ilegal serta menindak pelaku yang terbukti melanggar hukum;
  • memastikan seluruh pemanfaatan ruang dan sumber daya alam memberikan kontribusi yang sah bagi daerah;
  • meningkatkan transparansi pengelolaan sumber daya alam guna mencegah kebocoran penerimaan daerah.
Baca juga :  Ganjar Ungkap Alasan Tanya Bansos ke Anies di Debat Kelima

LIBAS menegaskan bahwa penyampaian aspirasi ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Menurut LIBAS, kekayaan alam Kabupaten Garut harus dikelola sesuai ketentuan hukum sehingga manfaatnya benar-benar kembali kepada masyarakat melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah, pembangunan daerah, serta perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Red

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler