Home / Berita Utama / Daerah / JABAR / PAJAK PT AIL WISATA PAPANDAYAN DIPERTANYAKAN! IRA MARYANA SENTIL BUPATI GARUT: JANGAN SAMPAI RAKYAT DIPAKSA TAAT, PERUSAHAAN TERKESAN BEBAS PAJAK!

PAJAK PT AIL WISATA PAPANDAYAN DIPERTANYAKAN! IRA MARYANA SENTIL BUPATI GARUT: JANGAN SAMPAI RAKYAT DIPAKSA TAAT, PERUSAHAAN TERKESAN BEBAS PAJAK!

ARMEDIANEWS.COM | GARUT, JAWA BARAT — KAMIS, 15 OKTOBER 2026

GARUT — Polemik kepatuhan pajak daerah yang dikaitkan dengan kegiatan usaha PT AIL di kawasan wisata Papandayan menjadi sorotan tajam. Ira Maryana mempertanyakan dasar keterangan yang menurutnya berasal dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut bahwa perusahaan tersebut tidak termasuk atau tidak tercatat sebagai objek pajak daerah.

Persoalan ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kegiatan usaha PT AIL memang tidak memenuhi kriteria objek pajak daerah, ataukah masih terdapat aspek perpajakan yang belum dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat?

Ira mendesak Bupati Garut dan Bapenda tidak tinggal diam. Ia meminta pemerintah menjelaskan secara terang dasar hukum yang digunakan untuk menentukan status perpajakan perusahaan tersebut.

Menurutnya, apabila sebuah perusahaan menjalankan kegiatan komersial yang memenuhi kriteria objek pajak, kewajiban perpajakannya harus ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku, bukan sekadar berdasarkan asumsi atau penjelasan administratif tanpa uraian yang memadai.

IRA MARYANA PERTANYAKAN: APA DASAR PT AIL DIANGGAP TIDAK WAJIB PAJAK DAERAH?

Ira menyoroti persoalan yang dinilainya perlu segera mendapatkan kejelasan. Ia mempertanyakan apakah terdapat anggapan bahwa PT AIL tidak wajib membayar pajak daerah, dan jika demikian, apa dasar hukum yang melandasi anggapan tersebut.

Namun, hingga tersedia pernyataan langsung atau dokumen resmi dari pihak perusahaan, belum dapat dipastikan bahwa PT AIL sendiri pernah menyatakan tidak bersedia atau tidak berkewajiban membayar pajak daerah.

Bagi Ira, yang harus dijawab pemerintah bukan sekadar apakah perusahaan tercatat sebagai wajib pajak, melainkan juga bagaimana status setiap kegiatan usaha yang dijalankannya ditentukan berdasarkan ketentuan hukum.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa masyarakat kecil harus taat membayar pajak, sementara kewajiban perpajakan perusahaan yang menjalankan usaha di daerah justru tidak memperoleh penjelasan yang terang. Kalau memang tidak wajib membayar jenis pajak tertentu, jelaskan dasar hukumnya. Kalau memenuhi kriteria sebagai objek pajak, jalankan kewajibannya sesuai aturan,” tegas Ira.

Ia menilai kejelasan tersebut penting agar tidak berkembang persepsi mengenai adanya perbedaan perlakuan antara masyarakat dan pelaku usaha.

UU HKPD JANGAN HANYA MENJADI ATURAN DI ATAS KERTAS!

Ira mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mengatur jenis pajak daerah serta kerangka kewenangan pemerintah dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Dalam undang-undang tersebut, terdapat sejumlah jenis pajak yang relevan untuk diperiksa berdasarkan karakteristik kegiatan usaha, di antaranya:

  1. PBJT atas jasa perhotelan, apabila terdapat penginapan yang memenuhi kriteria objek pajak.
  2. PBJT atas makanan dan/atau minuman, apabila terdapat usaha yang memenuhi kriteria objek pajak tersebut.
  3. PBJT atas jasa parkir, apabila kegiatan parkir memenuhi ketentuan yang berlaku.
  4. PBJT atas jasa kesenian dan hiburan, apabila fasilitas atau kegiatan yang diselenggarakan masuk dalam klasifikasi objek pajak.
  5. PBB-P2, terhadap tanah atau bangunan yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak.
  6. Pajak Reklame, apabila terdapat penyelenggaraan reklame yang menjadi objek pajak.
  7. Pajak Air Tanah, apabila terdapat pengambilan atau pemanfaatan air tanah yang memenuhi ketentuan perpajakan.
Baca juga :  Lepas Sambut Camat Telukjambe Barat: Estafet Kepemimpinan Demi Pelayanan yang Lebih Baik

Daftar tersebut bukan berarti seluruh jenis pajak otomatis terutang oleh PT AIL. Penentuannya harus berdasarkan kegiatan operasional, transaksi, status aset, ketentuan pengecualian, dan peraturan daerah yang berlaku.

Justru karena itu, Ira meminta Bapenda Garut menjelaskan hasil pendataan dan dasar penetapan status perpajakan perusahaan secara terukur.

Jangan sampai potensi penerimaan daerah luput dari pengawasan hanya karena pemerintah tidak memberikan penjelasan yang memadai kepada publik.

BUPATI GARUT JANGAN MEMBIARKAN PERTANYAAN PUBLIK MENGGANTUNG!

Ira juga mempertanyakan belum adanya tanggapan yang menurutnya memadai dari Pemerintah Kabupaten Garut terkait persoalan tersebut.

Ia meminta Bupati Garut memastikan Bapenda menjalankan fungsi pendataan, pengawasan, dan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Menurut Ira, apabila persoalan mengenai status pajak perusahaan dibiarkan tanpa penjelasan, masyarakat dapat mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Jangan hanya masyarakat yang terus dituntut memenuhi kewajiban. Pemerintah juga harus menjelaskan apakah kegiatan usaha perusahaan sudah diperiksa sesuai aturan. Jangan sampai pertanyaan rakyat dibiarkan menggantung tanpa jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ira menegaskan, pemerintah harus berani memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum, bukan sekadar menyampaikan jawaban yang tidak menyelesaikan pokok persoalan.

Ia juga mendorong pemeriksaan apabila ditemukan indikasi bahwa kegiatan usaha perusahaan memenuhi kriteria objek pajak yang belum terdata atau belum dipenuhi kewajibannya.

JANGAN SAMPAI RAKYAT MERASA HANYA MENJADI SASARAN PENAGIHAN!

Bagi Ira, persoalan ini bukan semata-mata mengenai satu perusahaan, melainkan menyangkut konsistensi penerapan aturan perpajakan di Kabupaten Garut.

Pemerintah daerah dituntut memastikan bahwa setiap wajib pajak diperlakukan sesuai ketentuan. Masyarakat yang memiliki kewajiban harus memenuhinya, sedangkan pelaku usaha yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak juga harus menjalankan kewajibannya.

Baca juga :  Kegiatan Brantas Berbagai Kasus terhadap Siswa - Siswi Digelar Disdik Sumenep Melalui Kabid GTK

Apabila ada perusahaan yang dinyatakan tidak memiliki kewajiban atas jenis pajak tertentu, dasar hukum dan alasan penetapannya perlu dapat dijelaskan sesuai batas keterbukaan informasi yang diperbolehkan undang-undang.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan kewajiban yang belum dipenuhi, pemerintah harus menindaklanjutinya melalui prosedur yang sah.

Jangan sampai masyarakat terus diminta taat, sementara pertanyaan mengenai kewajiban pajak perusahaan justru tidak memperoleh jawaban yang jelas.

LIMA TUNTUTAN IRA MARYANA KEPADA PEMKAB GARUT

Untuk mengakhiri polemik, Ira meminta Pemerintah Kabupaten Garut:

1. Membuka penjelasan mengenai status perpajakan PT AIL. Bapenda diminta menjelaskan apakah perusahaan terdaftar sebagai wajib pajak daerah sesuai kegiatan usahanya.

2. Memeriksa setiap kegiatan usaha yang relevan. Pemeriksaan perlu mencakup fasilitas penginapan, makanan dan minuman, parkir, reklame, penggunaan air tanah, serta objek pajak lainnya apabila memenuhi kriteria.

3. Menjelaskan dasar hukum penetapan status pajak. Jika suatu kegiatan tidak termasuk objek pajak tertentu, pemerintah perlu memberikan penjelasan hukum yang memadai.

4. Menindaklanjuti temuan pemeriksaan. Apabila ditemukan kewajiban pajak yang belum dipenuhi, penanganannya harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

5. Memberikan tanggapan resmi kepada publik. Bupati Garut dan Bapenda diminta menjawab pertanyaan masyarakat dengan tetap memperhatikan kerahasiaan data perpajakan.

MENUNGGU JAWABAN: ADA APA DENGAN STATUS PAJAK PT AIL?

Hingga berita ini disusun pada Kamis, 15 Oktober 2026, belum tersedia informasi terverifikasi yang cukup untuk menyimpulkan bahwa PT AIL telah melanggar kewajiban pajak daerah atau secara sepihak menyatakan tidak wajib membayar pajak.

Keterangan resmi dari PT AIL dan penjelasan terperinci dari Bapenda Kabupaten Garut masih diperlukan untuk memastikan duduk persoalan tersebut.

ArmediaNews.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PT AIL, Bapenda Kabupaten Garut, serta Pemerintah Kabupaten Garut agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh, berimbang, dan berdasarkan fakta.

Satu hal yang tidak boleh diabaikan: kepatuhan pajak harus ditentukan berdasarkan hukum dan fakta, bukan berdasarkan asumsi. Pemerintah wajib memberikan kejelasan, dan setiap kewajiban yang terbukti harus ditangani sesuai aturan. (Ted)

ARMEDIANEWS.COM — Mengawal transparansi, mempertanyakan kebijakan, dan menyuarakan kepentingan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler

error: Content is protected !!