
LUBUK LINGGAU – Pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2024 di Kelurahan Eka Marga Kecamatan Selatan II, Kota Lubuklinggau, kini menjadi sorotan. Pasalnya, upaya konfirmasi yang dilakukan melalui aplikasi WhatsApp Deri, Lurah setempat tidak mendapat tanggapan. Bahkan, nomor yang digunakan untuk konfirmasi Malah melakukan pemblokiran oleh pihak Lurah.
Situasi ini menimbulkan dugaan adanya sesuatu yang tidak transparan dalam pengelolaan dana DAU di kelurahan tersebut. Warga dan sejumlah pihak menilai bahwa sikap yang ditunjukkan oleh Lurah dapat mencerminkan adanya persoalan serius yang perlu segera diusut. (18/Des/2024)
Adapun salah satu warga setempat, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan ke khawatirannya atas situasi ini.
“Kami sebagai warga sangat berharap ada keterbukaan. Dana DAU seharusnya dikelola dengan baik untuk pembangunan di kelurahan. Kalau ada sikap seperti ini, tentu menimbulkan kecurigaan,” katanya.
Sementara itu pihak kelurahan sendiri hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan ini. Namun, langkah blokir nomor yang dilakukan oleh Lurah dinilai tidak profesional dan memperkuat anggapan bahwa ada masalah yang disembunyikan.
Menanggapi itu, Heru aktivis Gerakan Masyarakat Berantas Korupsi (GMBK) di Kota Lubuklinggau mendesak agar pemerintah daerah segera melakukan audit atas pengelolaan DAU di Kelurahan Eka Marga kecamatan selatan II.
“Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan. Pemerintah daerah harus hadir dan memastikan pengelolaan dana publik dilakukan secara akuntabel,” ujar heru.
Kendati demikian, masyarakat berharap agar pihak terkait segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana di tingkat kelurahan. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pejabat untuk lebih terbuka dalam menjalankan tugas mereka, terutama dalam mengelola dana yang berasal dari uang rakyat. (apriadi)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


