Home / Berita Utama / Daerah / JABAR / HUKUM DI GARUT DIPERTANYAKAN: LIBAS, ADAKAH PENEGAKAN HUKUM ATAU HANYA ADA DI ATAS KERTAS?

HUKUM DI GARUT DIPERTANYAKAN: LIBAS, ADAKAH PENEGAKAN HUKUM ATAU HANYA ADA DI ATAS KERTAS?

Oleh: Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS)

GARUT Armenia News. Com, — Pertanyaan ini bukan lagi sekadar kritik. Ini adalah kegelisahan yang terus membesar: ketika kerusakan lingkungan dibahas berulang kali, laporan dan kajian disampaikan, kerugian masyarakat serta potensi kerugian negara dipersoalkan, lalu di mana sebenarnya hukum bekerja?

Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS) mengaku telah berulang kali menyuarakan persoalan pemanfaatan sumber daya alam dan ruang di Kabupaten Garut yang dinilai perlu diperiksa kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 28 Agustus 2026

Persoalan tersebut, menurut LIBAS, bukan hanya disampaikan kepada satu lembaga. DPRD Garut, Polres Garut, Kejaksaan, SKPD terkait, dan unsur pemerintahan lainnya telah menjadi bagian dari ruang penyampaian aspirasi dan pembahasan.

Namun justru di sinilah kekecewaan LIBAS semakin tajam.

Kalau persoalan sudah berkali-kali dibahas, tetapi tidak terlihat proses penegakan hukum yang transparan, masyarakat berhak bertanya: sebenarnya hukum itu hadir atau tidak?

2019 SUDAH DISUARAKAN, LALU APA HASILNYA?

LIBAS menyebut persoalan kerusakan hutan dan lingkungan bukan isu yang baru muncul hari ini. Sejak 2019, persoalan lingkungan telah menjadi perhatian dan bahan perjuangan organisasi.

Tahun berganti.

Kebijakan berganti.

Pejabat berganti.

Tetapi ketika persoalan yang sama terus muncul, masyarakat tentu membutuhkan jawaban yang lebih konkret daripada sekadar rapat, koordinasi, atau pernyataan normatif.

Lingkungan tidak bisa diselamatkan dengan seremoni. Hutan tidak pulih karena konferensi pers. Dan kerugian masyarakat tidak selesai hanya karena persoalannya sudah pernah dibahas.

Jika memang ditemukan dugaan pelanggaran, maka harus ada pemeriksaan yang objektif. Jika tidak ditemukan pelanggaran, publik juga berhak mendapatkan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

LIBAS MEMPERTANYAKAN KINERJA PENEGAKAN HUKUM

LIBAS mempertanyakan apakah persoalan lingkungan di Garut benar-benar dipandang sebagai persoalan hukum, atau hanya dianggap sebagai persoalan administratif dan rutinitas pemerintahan.

Baca juga :  Pangdam III/Siliwangi Tinjau Lokasi Longsor di Pasirlangu, Bandung Barat

Sebab ketika sumber daya alam dimanfaatkan tanpa memperhatikan fungsi ruang, daya dukung lingkungan, perizinan, serta ketentuan hukum yang berlaku, dampaknya bukan hanya terhadap alam.

Masyarakat yang membayar harganya. Negara yang berpotensi kehilangan manfaat ekonominya. Dan generasi berikutnya yang menerima kerusakan ekologisnya.

Karena itu, LIBAS menilai tidak cukup hanya bertanya:

“Ada izin atau tidak?”

Yang jauh lebih penting adalah:

Apakah pemanfaatannya sesuai izin? Apakah sesuai tata ruang? Apakah sesuai fungsi kawasan? Apakah kewajiban lingkungannya dipenuhi? Apakah pengawasannya berjalan? Dan apabila terdapat pelanggaran, siapa yang bertanggung jawab?

JANGAN SAMPAI HUKUM HANYA TAJAM DI ATAS KERTAS

Kekecewaan LIBAS terhadap penegakan hukum di Garut maupun Jawa Barat semakin besar ketika persoalan lingkungan terus menjadi pembahasan, tetapi publik tidak melihat kejelasan mengenai tindak lanjutnya.

LIBAS tidak meminta siapa pun dihukum tanpa proses.

LIBAS meminta hukum bekerja.

Periksa bila memang perlu diperiksa.

Audit jika terdapat dugaan kerugian negara.

Telusuri apabila ada dugaan pelanggaran.

Tindak apabila unsur pelanggaran terbukti.

Dan jelaskan kepada publik apabila ternyata tidak ditemukan pelanggaran.

Itulah negara hukum.

Bukan membangun opini bahwa semua pihak bersalah, tetapi juga bukan membiarkan persoalan berhenti karena tidak ada keberanian untuk mengusutnya.

DPRD DAN APARAT PENEGAK HUKUM JANGAN DIAM

LIBAS mempertanyakan pula fungsi pengawasan lembaga-lembaga negara dan pemerintahan daerah.

DPRD memiliki fungsi pengawasan. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan sesuai hukum. SKPD memiliki fungsi teknis dan pengawasan sesuai bidangnya. Pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan kebijakan berjalan sesuai aturan.

Jika seluruh unsur tersebut sudah mengetahui adanya persoalan, masyarakat pantas mendapatkan jawaban:

Apa yang sudah dilakukan?

Bukan hanya siapa yang hadir dalam rapat.

Bukan hanya berapa kali koordinasi dilakukan.

Tetapi apa hasilnya.

GARUT BUKAN WARISAN UNTUK DIHABISKAN

LIBAS menegaskan bahwa sumber daya alam Garut bukan milik segelintir orang, bukan milik kelompok tertentu, dan bukan pula ruang bebas untuk dieksploitasi tanpa batas.

Baca juga :  Polsek Krembangan Amankan Pelaku Judi Online di Bulak Banteng Surabaya

Hutan, sungai, gunung, tanah, air dan seluruh ekosistem Garut merupakan bagian dari kekayaan alam yang harus dikelola untuk kepentingan masyarakat dan keberlanjutan.

Jika eksploitasi dibiarkan tanpa pengawasan yang kuat, maka yang terjadi adalah privatisasi keuntungan dan sosialisasi kerusakan: keuntungan dinikmati pihak tertentu, sementara banjir, longsor, kekeringan, kerusakan ekosistem dan hilangnya sumber penghidupan akhirnya ditanggung masyarakat.

PERTANYAAN TERAKHIR LIBAS

Maka LIBAS menyampaikan pertanyaan yang sederhana tetapi sangat serius:

Jika dugaan kerusakan lingkungan sudah dibahas sejak 2019, sudah disampaikan kepada berbagai lembaga, dan dampaknya terhadap masyarakat serta potensi kerugian negara juga telah dipersoalkan, lalu mengapa masyarakat belum melihat penegakan hukum yang terang dan terbuka?

Apakah hukum di Garut benar-benar bekerja?

Atau jangan-jangan hukum hanya terlihat ketika masyarakat kecil melakukan kesalahan, tetapi menjadi samar ketika berhadapan dengan kepentingan besar?

LIBAS tidak menuduh siapa pun telah melakukan tindak pidana tanpa pembuktian.

Tetapi LIBAS berhak bertanya. Masyarakat berhak bertanya. Dan negara wajib menjawab.

Karena apabila hukum terus dipertanyakan sementara kerusakan lingkungan terus berjalan, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya hutan dan sumber daya alam. (Red)

Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap negara.

LIBAS: KALAU HUKUM ADA, TUNJUKKAN KERJANYA. KALAU ADA PELANGGARAN, PROSES. KALAU TIDAK ADA, JELASKAN. JANGAN BIARKAN MASYARAKAT HIDUP DALAM TANDA TANYA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler

error: Content is protected !!