PANDEGLANG, BANTEN — armedia.news ll Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPC Pandeglang menyoroti dugaan kejanggalan dalam penanganan kewajiban kredit nasabah atas nama Hj. Umamah binti Muhamad pada Bank BJB Cabang Labuan.
Sorotan tersebut mencuat setelah adanya dugaan lonjakan nilai kewajiban kredit yang signifikan serta informasi mengenai kemungkinan proses pelelangan aset yang dijadikan jaminan. GWI DPC Pandeglang meminta pihak bank memberikan penjelasan secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai dasar perhitungan kewajiban tersebut serta tahapan penyelesaian kredit yang telah ditempuh.
Ketua atau perwakilan GWI DPC Pandeglang, M. Sutisna, menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari pihak-pihak berwenang, khususnya regulator perbankan, guna memastikan hak nasabah dan kewajiban bank berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak dalam posisi menghakimi siapa yang benar atau salah. Namun, apabila terdapat perbedaan perhitungan kewajiban yang sangat besar dan nasabah merasa belum memperoleh penjelasan yang memadai, maka hal tersebut patut diklarifikasi dan diperiksa secara objektif. Bank berhak melakukan penagihan sesuai perjanjian, tetapi nasabah juga berhak memperoleh informasi yang jelas, transparan, dan perlakuan yang sesuai prosedur,” ujar M. Sutisna.
Kronologi Persoalan Kredit Hj. UmamahBerdasarkan dokumen dan keterangan yang diterima GWI, persoalan tersebut bermula dari fasilitas kredit yang diajukan Hj. Umamah pada tahun 2010.Pada 7 Juli 2010, Hj. Umamah tercatat mengajukan fasilitas Kredit Rekening Koran (PRK) pada BJB Cabang Labuan dengan plafon sebesar Rp300.000.000 dan menggunakan aset berupa sertifikat atas nama Hj. Umamah sebagai jaminan.Dalam perjalanan fasilitas kredit tersebut, pihak nasabah mengaku menemukan sejumlah transaksi dan pencatatan bunga dalam rekening koran yang menurutnya perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Di antaranya tercatat transaksi bunga atau interest sebesar Rp3.592.138 pada 7 November 2010 dan kembali tercatat nominal yang sama pada 8 November 2010. Selain itu, terdapat pula transaksi pemindahbukuan cek sebesar Rp9.000.000 pada 20 Desember 2010.

Selanjutnya, pada 3 Desember 2013, berdasarkan surat undangan penyelesaian kredit yang diterima nasabah, jumlah kewajiban tercatat sebesar Rp269.096.198, dengan rincian:
Pokok: Rp253.304.952
Bunga: Rp12.125.987
Denda: Rp3.665.259
Dalam dokumen tersebut, disebutkan suku bunga sebesar 14 persen.
Menurut keterangan pihak nasabah, hingga sekitar Desember 2023, angka kewajiban yang menjadi dasar pembicaraan penyelesaian masih berada pada kisaran Rp269.096.198.
Namun, pada 22 Februari 2024, nasabah mengaku memperoleh informasi mengenai jumlah kewajiban yang telah meningkat menjadi Rp703.101.266.
Dalam perhitungan tersebut, menurut keterangan yang diterima GWI, terdapat komponen tambahan atau pos yang disebut “Extra” sebesar Rp434.005.068.
Lonjakan nilai kewajiban inilah yang kemudian menjadi salah satu pokok keberatan dan permintaan penjelasan dari pihak nasabah.
Nasabah Mengaku Telah Berulang Kali Menempuh MusyawarahDalam rentang waktu Februari 2024 hingga Mei 2025, Hj. Umamah disebut telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur musyawarah dan komunikasi dengan pihak terkait.
Upaya tersebut, menurut keterangan yang diterima GWI, dilakukan melalui sejumlah pertemuan dan komunikasi dengan pihak BJB Cabang Labuan, penyampaian surat kepada kantor pusat BJB di Bandung, hingga menggunakan pendampingan kuasa hukum.
Nasabah juga mengaku telah berupaya meminta penjelasan mengenai dasar perhitungan kewajiban kredit serta kemungkinan penyelesaian melalui skema restrukturisasi.Namun hingga berita ini disusun, pihak nasabah menyatakan belum memperoleh titik temu dalam penyelesaian persoalan tersebut. Nasabah juga mengeluhkan adanya pembatasan atau pembekuan terhadap rekening tabungannya.
Di tengah belum tercapainya kesepakatan, muncul pula informasi yang diterima GWI mengenai adanya seseorang yang mengaku telah membeli atau memperoleh aset milik Hj. Umamah melalui mekanisme yang dikaitkan dengan proses lelang.
Informasi tersebut kemudian menimbulkan kekhawatiran dari pihak nasabah mengenai status dan proses pelelangan aset jaminan tersebut.
GWI Minta Transparansi Prosedur Penyelesaian Kredit dan LelangGWI DPC Pandeglang menegaskan bahwa seluruh proses penagihan dan penyelesaian kredit bermasalah harus dilakukan sesuai perjanjian kredit, ketentuan hukum, serta prosedur yang berlaku.
M. Sutisna meminta pihak bank memberikan penjelasan secara rinci mengenai beberapa hal, antara lain dasar perhitungan bunga, denda, biaya tambahan, maupun komponen lain yang menyebabkan kewajiban nasabah meningkat secara signifikan.
Selain itu, GWI juga meminta kejelasan mengenai langkah-langkah penyelesaian yang telah ditawarkan kepada nasabah, termasuk apabila terdapat opsi restrukturisasi, mediasi, atau penyelesaian lain sesuai ketentuan dan kebijakan yang berlaku.Terkait rencana atau pelaksanaan lelang agunan, GWI meminta agar seluruh prosedur pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan dapat dibuktikan dan dijelaskan secara terbuka.
“Yang kami minta sederhana, buka secara transparan seluruh dasar perhitungannya. Jika ada kenaikan kewajiban dari sekitar Rp269 juta menjadi Rp703 juta, harus dijelaskan secara rinci komponen dan dasar hukumnya. Jangan sampai ada masyarakat yang merasa dirugikan karena tidak memahami dari mana angka tersebut berasal,” tegas M. Sutisna.
Meminta Regulator Turut Memberikan PerhatianAtas persoalan tersebut, GWI DPC Pandeglang meminta regulator dan lembaga terkait memberikan perhatian sesuai kewenangan masing-masing.
Beberapa tuntutan yang disampaikan GWI antara lain:Meminta BJB Cabang Labuan menunda setiap proses yang berpotensi menghilangkan hak atas aset jaminan sepanjang masih terdapat perselisihan mengenai perhitungan kewajiban dan proses penyelesaiannya.
Meminta dilakukan penjelasan atau audit internal yang transparan terhadap perhitungan pokok, bunga, denda, biaya tambahan, dan komponen lain yang dibebankan kepada nasabah.
Meminta dibukanya kembali ruang mediasi untuk mencari penyelesaian yang adil dan dapat diterima para pihak.
Meminta OJK sesuai kewenangannya menelaah kepatuhan prosedur perlindungan konsumen dan penanganan pengaduan nasabah apabila terdapat laporan atau pengaduan resmi.
Meminta penjelasan mengenai status serta mekanisme lelang aset apabila proses tersebut benar telah atau akan dilakukan.
GWI Buka Pos Pengaduan NasabahSebagai bentuk kepedulian terhadap persoalan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, GWI DPC Pandeglang membuka ruang pengaduan bagi masyarakat atau nasabah di wilayah Banten yang mengaku mengalami persoalan serupa.
GWI menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan dihimpun sebagai bahan untuk dikaji dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait, dengan tetap menjunjung asas keberimbangan, praduga tidak bersalah, dan kode etik jurnalistik.
“Kami membuka ruang pengaduan. Jika ada nasabah lain yang mengalami persoalan serupa, silakan menyampaikan dokumen dan kronologinya. Kami akan membantu menyuarakan persoalan tersebut secara profesional dan meminta klarifikasi kepada pihak yang berwenang,” pungkas M. Sutisna.
Hak Jawab dan KlarifikasiHingga narasi ini disusun, pernyataan dan dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak Bank BJB Cabang Labuan, Bank BJB Kantor Pusat, serta pihak lain yang berkaitan dengan proses penyelesaian kredit dan status aset jaminan.
Media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Narahubung/Pengaduan:Hj. Umamah
GWI DPC Pandeglang
Redaksi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


