SEMARANG, JAWA TENGAH — Armedianews.com // Persoalan kredit antara seorang nasabah berinisial NS, perempuan berusia 62 tahun, dengan BPR Arto Moro Semarang mendapat sorotan dari Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kota Semarang, Johanes Krisnantoro (JK).
NS, warga Perumahan Wanamukti, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, mengaku mengalami persoalan berkepanjangan terkait fasilitas kredit yang diperolehnya dari BPR Arto Moro. Ia menyebut telah melakukan berbagai upaya pembayaran, termasuk menjual aset, namun menurut pengakuannya persoalan kewajiban kredit tersebut hingga kini belum juga terselesaikan.
JK menilai persoalan yang dialami NS perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan secara menyeluruh agar diketahui secara terang benderang apakah terdapat kesalahan administrasi, ketidaksesuaian perhitungan kredit, atau bentuk pelanggaran lain dalam proses pemberian dan penyelesaian kredit tersebut.
Kronologi Versi Nasabah
Menurut keterangan NS kepada KANNI, pada 30 September 2022 dirinya menandatangani perjanjian kredit dengan BPR Arto Moro Nomor 180/SPK/AM/IX/2022 dengan nilai kredit tercantum sebesar Rp800 juta.
Namun, NS mengaku dana yang masuk ke rekeningnya tidak sesuai dengan nilai kredit tersebut. Ia menyebut terdapat pencairan sebesar Rp49.993.500 dan kemudian pada 10 Oktober 2022 kembali menerima transfer sebesar Rp542.675.000.
NS mengaku kondisi tersebut berdampak terhadap rencana usahanya, khususnya proyek pengiriman kayu bengkirai dari Lamandau, Kalimantan Tengah, ke sebuah pabrik di Semarang.
Menurut pengakuannya, keterlambatan pembayaran kepada pengepul di Kalimantan menyebabkan kayu tidak dapat dikirim sehingga kontrak dengan pihak pabrik di Semarang akhirnya batal.
NS mengaku mengalami kerugian cukup besar akibat batalnya proyek tersebut. Kondisi itu kemudian membuat dirinya kesulitan memenuhi kewajiban kredit kepada BPR Arto Moro.
Selain persoalan pencairan, NS juga mempertanyakan sejumlah biaya dan bunga yang menurut pengakuannya dipotong pada awal masa kredit.
NS menyebut adanya potongan bunga sebesar Rp14,4 juta per bulan selama 10 bulan, serta biaya notaris Rp14,25 juta dan biaya lainnya sekitar Rp44,339 juta. Ia meminta agar seluruh komponen biaya tersebut dijelaskan secara transparan berdasarkan perjanjian kredit dan ketentuan perbankan yang berlaku.
Kredit Kembali Diperpanjang
Karena mengalami kesulitan pembayaran, menurut NS pada 2023 dibuat perjanjian perpanjangan kredit dengan Nomor 180/SPK/AM/IX/2023.
NS menyebut nilai kredit baru tercantum sebesar Rp155 juta, dengan sejumlah komponen pembayaran bunga dan biaya lainnya. Dalam keterangannya, NS juga mengaku tidak menerima seluruh nominal yang tercantum dalam dokumen kredit.
Persoalan tersebut kemudian berlanjut hingga 2024. NS mengaku pada 22 Juli 2024 telah melakukan pembayaran sebesar Rp420 juta berdasarkan kesepakatan pelunasan tertentu.
Menurut NS, pada saat itu terdapat kesepakatan nilai pelunasan sebesar Rp925 juta dengan batas waktu sampai 15 September 2024 dan kewajiban bunga sebesar Rp10 juta.
Namun, karena dirinya belum mampu memenuhi seluruh kewajiban, kembali dilakukan perubahan perjanjian kredit. NS menyebut perjanjian terbaru pada Juli 2024 mencantumkan nilai kredit sebesar Rp535 juta dengan bunga Rp9.942.100 dan tenor satu tahun.
Jual Tanah untuk Melunasi Kredit
Dalam upaya menyelesaikan kewajiban, NS mengaku terus melakukan pembayaran secara bertahap.
Ia menyebut beberapa pembayaran dilakukan pada Desember 2024 hingga April 2025.
Kemudian NS mengaku memperoleh informasi dari seorang karyawan BPR Arto Moro berinisial NSM bahwa kewajibannya dapat diselesaikan dengan nominal Rp250 juta.
Berbekal informasi tersebut, NS mengaku menjual tanah miliknya di wilayah Ketileng dengan nilai Rp250 juta. Menurut NS, harga tersebut berada di bawah harga pasar yang diperkirakannya mencapai sekitar Rp375 juta.
NS juga menyebut proses penjualan aset tersebut dipercayakan kepada pihak yang menurut pengakuannya merupakan karyawan BPR Arto Moro berinisial NSM.
Menurut keterangan NS, dirinya kemudian masih melakukan beberapa pembayaran, antara lain Rp2 juta pada 18 Juli 2025, Rp5,8 juta pada 21 Juli 2025, serta Rp50 juta pada 13 September 2025.
NS mengaku berdasarkan informasi yang diterimanya, nilai pelunasan Rp250 juta tersebut berkaitan dengan perhitungan atau persetujuan pihak internal BPR.
Namun, NS mengklaim ketika dirinya hendak melakukan pelunasan, pihak BPR tidak kunjung menerima pembayaran tersebut. Ia juga mengaku telah berulang kali mendatangi BPR Arto Moro untuk menyelesaikan kewajiban yang disebutnya tersisa sekitar Rp200 juta.
Laporkan ke Polisi, Lelang Aset Berulang
Persoalan tersebut kemudian dilaporkan NS melalui kuasa hukumnya, Visnu Hadi Prihananto, kepada Polrestabes Semarang pada 2 Desember 2025.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan yang ditunjukkan kepada KANNI, pengaduan tersebut disebut ditangani Unit II Ekonomi Satreskrim Polrestabes Semarang.
Namun, menurut NS, hingga kini belum terdapat penyelesaian yang dianggap memberikan kepastian terhadap persoalan yang dihadapinya.
NS juga menyebut telah terjadi dua kali proses lelang terhadap aset yang menjadi jaminan kredit.
Lelang pertama disebut berlangsung pada 30 Juni 2026 dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar. Kemudian lelang kedua disebut dilakukan pada 20 Agustus 2026 dengan nilai sekitar Rp1 miliar. Menurut keterangan NS, kedua proses lelang tersebut batal.
Kini, menurut NS, pihak BPR Arto Moro kembali mengupayakan proses lelang ketiga dengan nilai sekitar Rp810 juta.
Ketua KANNI Minta Persoalan Dibuka Secara Transparan
Ketua KANNI Kota Semarang, Johanes Krisnantoro, mengatakan pihaknya menerima pengaduan NS dan menilai persoalan tersebut perlu diperiksa secara objektif oleh pihak berwenang.
JK menegaskan KANNI tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Namun, menurutnya, seluruh dokumen kredit, riwayat pencairan, pembayaran, bunga, biaya administrasi, biaya notaris, serta proses penyelesaian dan pelelangan harus diperiksa secara transparan.
“Kami meminta persoalan ini diperiksa secara profesional dan objektif. Jika memang terdapat ketidaksesuaian dalam proses kredit atau perhitungan kewajiban nasabah, harus dijelaskan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku,” ujar JK.
JK juga mempertanyakan mekanisme pemotongan bunga di muka yang menurut pengakuan NS dilakukan selama beberapa bulan.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu diklarifikasi kepada otoritas yang berwenang agar masyarakat mengetahui apakah mekanisme tersebut sesuai dengan perjanjian kredit, prinsip transparansi, dan ketentuan perbankan yang berlaku.
“Jangan sampai ada nasabah yang merasa hanya menerima sebagian kecil dana karena adanya berbagai potongan, sementara kewajiban yang harus dibayar tetap berdasarkan nilai tertentu. Semua harus dijelaskan secara transparan,” tegas JK.
JK berharap aparat penegak hukum dan otoritas terkait dapat menelusuri persoalan tersebut secara menyeluruh, termasuk memeriksa dokumen kredit dan kronologi pembayaran NS.
“Saya berharap pemerintah dan aparat terkait dapat membantu mencari fakta yang sebenarnya. Bila memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum, kami berharap dilakukan penegakan hukum secara profesional dan sesuai ketentuan,” katanya.
KANNI juga meminta agar persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari sisi hubungan antara satu nasabah dengan lembaga perbankan, tetapi juga menjadi evaluasi terhadap perlindungan konsumen jasa keuangan.
Perlu Klarifikasi BPR Arto Moro
Hingga berita ini disusun dan ditayangkan, belum terdapat konfirmasi atau penjelasan resmi dari pihak BPR Arto Moro Semarang terkait seluruh tudingan dan kronologi yang disampaikan NS kepada KANNI.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak BPR Arto Moro maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Seluruh angka, kronologi, serta dugaan yang disampaikan dalam berita ini merupakan keterangan dari NS dan KANNI yang masih perlu diverifikasi serta dikonfirmasi kepada pihak terkait dan otoritas yang berwenang.
Catatan penting: Saya sengaja tidak menulis “BPR melakukan perbuatan melawan hukum” sebagai fakta. Untuk pemberitaan seperti ini, lebih aman memakai “diduga”, “menurut pengakuan NS”, “dipertanyakan”, dan “perlu pemeriksaan”, karena status hukumnya belum diputus pengadilan.
Kalau Anda mau, saya juga bisa �membuat versi yang lebih tajam bergaya investigasi, sekaligus �memasukkan UU Perbankan, POJK, perlindungan konsumen, dan aturan mengenai transparansi bunga/biaya kredit dengan dasar hukum yang lebih presisi.
red
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



