ARTAMEDIANEWS.COM — Dugaan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan etika pemerintahan yang diduga melibatkan Dian Indra, S.E., yang diketahui bekerja di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menjadi perhatian pihak kedua.
Persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan atau pembuatan dokumen yang tidak benar serta dugaan tindakan penipuan dalam suatu pekerjaan atau subpekerjaan. Pihak kedua menyatakan akan membawa persoalan tersebut melalui mekanisme hukum dan meminta agar seluruh proses dilakukan secara objektif serta transparan. 5 Oktober 2026
Pihak kedua berencana menyampaikan laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sekaligus meminta audiensi kepada DPRD melalui Komisi I untuk mendapatkan penjelasan mengenai aspek etika, disiplin aparatur dan tata kelola pemerintahan.
Minta Dokumen Diperiksa
Pihak kedua meminta agar dokumen yang menjadi dasar persoalan diperiksa keasliannya, termasuk siapa yang membuat, menandatangani, mengubah maupun menggunakan dokumen tersebut.
Menurut pihak kedua, apabila nantinya pemeriksaan menemukan adanya tindakan sengaja membuat atau menggunakan dokumen yang tidak benar dan memenuhi unsur tindak pidana, maka persoalan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Ketentuan mengenai pemalsuan surat dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi salah satu dasar hukum yang dapat diperiksa oleh aparat penegak hukum. Namun, penerapan pasal pidana harus disesuaikan dengan jenis dokumen, cara perbuatan dilakukan, maksud penggunaannya serta alat bukti yang ditemukan.
Soroti Etika dan Disiplin ASN
Selain aspek pidana, pihak kedua juga menyoroti aspek etika dan disiplin aparatur pemerintahan.
Jika yang bersangkutan berstatus PNS, maka dugaan pelanggaran juga dapat diperiksa berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pihak kedua menilai kedudukan sebagai aparatur pemerintahan menuntut integritas, profesionalitas dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila suatu tindakan dilakukan dengan menggunakan kedudukan, kewenangan atau fasilitas pemerintahan, maka aspek administrasi pemerintahan juga dinilai perlu diperiksa berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, termasuk ketentuan mengenai larangan penyalahgunaan wewenang.
DPRD Diminta Jalankan Fungsi Pengawasan
Pihak kedua juga akan meminta DPRD, khususnya Komisi I, untuk memberikan ruang audiensi dan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.
Audiensi tersebut diharapkan dapat menjadi forum untuk meminta penjelasan dari pihak terkait mengenai status pekerjaan atau subpekerjaan, hubungan para pihak, dokumen administrasi, kewenangan pegawai yang bersangkutan serta mekanisme pengawasan internal pemerintah.
Pihak kedua menegaskan bahwa langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi seseorang, melainkan meminta agar dugaan tersebut diperiksa secara terbuka berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Yang kami minta adalah pemeriksaan. Jika benar, harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum. Jika tidak benar, harus ada klarifikasi yang dapat memulihkan nama baik pihak yang dituduhkan,” demikian sikap pihak kedua.
Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Pihak kedua juga menyatakan akan menyerahkan proses pembuktian kepada institusi yang berwenang.
Dengan demikian, dugaan pemalsuan dokumen, penipuan maupun pelanggaran etika pemerintahan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan dan proses hukum yang sah.
Langkah pelaporan kepada APH dan audiensi DPRD diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan bahwa setiap aparatur pemerintahan menjalankan tugas berdasarkan integritas, profesionalitas, transparansi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



