ArtamediaNews.com — Garut.
Persoalan pengelolaan sumber daya alam, pendapatan daerah, pemanfaatan lingkungan hidup, pariwisata hingga pengelolaan aset daerah di Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan.
Ketua Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS), Tedi Sutardi, mempertanyakan arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Garut yang dinilainya perlu dievaluasi secara menyeluruh, khususnya terhadap hubungan antara pemanfaatan sumber daya daerah, perlindungan lingkungan, pengawasan, dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tedi menilai, apabila terdapat kegiatan pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan, air tanah, objek wisata, maupun pemanfaatan aset daerah, pemerintah tidak cukup hanya mengejar aktivitas ekonomi dan pembangunan fisik. Pemerintah juga wajib memastikan seluruh kegiatan berjalan berdasarkan perizinan, ketentuan lingkungan, mekanisme pemungutan yang sah, serta tercatat dan masuk ke kas daerah sesuai ketentuan.
“Kalau sumber daya daerah dimanfaatkan, pertanyaannya sederhana: berapa nilai ekonominya, siapa yang memanfaatkan, apa dasar hukumnya, berapa kewajiban yang harus dibayar, berapa yang masuk ke kas daerah, dan siapa yang mengawasi?” ujar Tedi Sutardi.
PAD GARUT PERLU DIBUKA DAN DIVERIFIKASI
Data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut yang diperbarui 6 Oktober 2026 menunjukkan realisasi pajak daerah sebesar sekitar Rp130,66 miliar dari target sekitar Rp174,13 miliar.
Dalam data tersebut, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tercatat sekitar Rp1,29 miliar atau 64,5 persen dari target. Sementara Pajak Air Tanah tercatat sekitar Rp501,16 juta atau 105,5 persen dari target.
Angka tersebut bukan dengan sendirinya membuktikan adanya kebocoran. Namun, menurut LIBAS, angka itu justru harus menjadi dasar untuk melakukan rekonsiliasi dan pemeriksaan data lapangan, terutama antara volume kegiatan pemanfaatan sumber daya, objek pajak, wajib pajak, izin, dokumen produksi atau pemanfaatan, serta penerimaan yang benar-benar masuk ke kas daerah.
“Jangan sampai pemerintah hanya melihat angka penerimaan yang sudah masuk, tetapi tidak menghitung berapa potensi yang seharusnya masuk berdasarkan seluruh objek yang wajib dipungut,” kata Tedi.
MBLB DAN AIR TANAH MEMANG MERUPAKAN OBJEK PAJAK DAERAH
Secara hukum, persoalan tersebut mempunyai dasar yang cukup jelas.
Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) menetapkan bahwa pajak yang dipungut pemerintah kabupaten/kota antara lain mencakup Pajak Air Tanah (PAT) dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB).
UU yang sama mendefinisikan Pajak Air Tanah sebagai pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, sedangkan Pajak MBLB merupakan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
Yang lebih penting, Pasal 6 ayat (1) UU 1/2022 menyatakan bahwa pemerintah daerah dilarang memungut pajak selain jenis pajak yang telah ditentukan. Sementara Pasal 94 mengatur bahwa jenis pajak, subjek dan wajib pajak, objek, dasar pengenaan, wilayah pemungutan, serta tarif ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
Di Kabupaten Garut, dasar lokalnya antara lain Perda Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadi dasar pengaturan pajak dan retribusi daerah setelah berlakunya UU HKPD.
LIBAS: JANGAN SAMPAI PAJAK DIJADIKAN ALASAN MEMBENARKAN PEMANFAATAN LINGKUNGAN
Menurut Tedi, kewajiban membayar pajak tidak otomatis berarti suatu kegiatan pemanfaatan sumber daya alam telah memenuhi seluruh ketentuan hukum.
“Pajak adalah salah satu aspek. Kalau kegiatan tambang atau pengambilan air tanah menimbulkan persoalan perizinan, lingkungan, tata ruang atau dampak terhadap masyarakat, pemerintah tetap mempunyai kewajiban melakukan pengawasan,” katanya.
Hal ini relevan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 70 ayat (1) memberikan hak dan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bentuknya antara lain pengawasan sosial, penyampaian saran, pendapat, keberatan, pengaduan, serta informasi atau laporan.
Bahkan Pasal 71 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 72 juga mengatur kewajiban pengawasan terhadap ketaatan terhadap izin lingkungan.
Dengan demikian, laporan atau audiensi masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian pemanfaatan lingkungan semestinya tidak berhenti pada forum pertemuan, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan, pemeriksaan dokumen, pengawasan dan tindakan administratif sesuai kewenangan.
AUDIENSI LIBAS DIPERTANYAKAN KEMBALI: UNTUK APA HASIL PENGAWASAN?
Tedi Sutardi mengatakan LIBAS telah beberapa kali menyampaikan persoalan melalui audiensi dengan sejumlah lembaga, termasuk Polres Garut, DPRD Kabupaten Garut dan perangkat daerah terkait.
Menurutnya, audiensi tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan meminta agar dugaan persoalan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan diverifikasi berdasarkan dokumen dan fakta lapangan.
“Kalau masyarakat sudah datang membawa persoalan, kemudian ada data dan keterangan yang perlu diverifikasi, pertanyaannya adalah apa tindak lanjut pemerintah? Jangan sampai masyarakat hanya diminta memberikan laporan, tetapi hasilnya tidak menjadi bahan pengawasan,” ujar Tedi.
KEPALA DAERAH MEMPUNYAI TANGGUNG JAWAB MEMIMPIN URUSAN PEMERINTAHAN
Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa kepala daerah mempunyai tugas, antara lain memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Sementara Pasal 67 menetapkan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah, antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, serta menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.
Karena itu, LIBAS menilai ukuran keberhasilan pemerintahan tidak seharusnya hanya dilihat dari banyaknya pembangunan fisik, tetapi juga dari kepastian hukum, kualitas lingkungan, perlindungan sumber daya alam, transparansi PAD, pelayanan publik, dan keberlanjutan pembangunan.
SOAL “PUNGLI” BAPENDA, LIBAS MINTA AUDIT — BUKAN SEKADAR PERNYATAAN
LIBAS juga mempertanyakan adanya dugaan pungutan yang disebut-sebut mengatasnamakan pendapatan daerah.
Namun, Tedi menegaskan bahwa istilah “pungli” harus dibuktikan, bukan sekadar disimpulkan berdasarkan keluhan masyarakat.
“Kalau benar ada pungutan yang tidak mempunyai dasar hukum, harus diperiksa. Kalau pungutannya resmi, harus ditunjukkan dasar hukumnya, objeknya, tarifnya, siapa yang berwenang memungut, bukti pembayarannya dan ke mana uang tersebut disetorkan,” tegasnya.
Hal ini penting karena Pasal 94 UU 1/2022 menempatkan Perda sebagai dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah. Dengan demikian, pungutan tidak boleh dibuat berdasarkan kehendak petugas atau kebiasaan administratif semata.
Bapenda sendiri secara resmi menyediakan informasi layanan pajak dan menyatakan bahwa pajak daerah merupakan sumber penerimaan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat. Data penerimaan juga ditampilkan kepada publik.
ASET DAERAH JUGA HARUS TERUKUR
Sorotan LIBAS tidak berhenti pada pajak.
Pengelolaan aset daerah, termasuk apabila digunakan atau disewakan kepada pihak lain, juga harus dapat dipertanggungjawabkan.
Kabupaten Garut memiliki Peraturan Bupati Garut Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tata Cara Sewa Barang Milik Daerah. Peraturan tersebut mengatur prinsip sewa, objek, masa sewa, tarif, prosedur, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Tujuan pengaturan tersebut antara lain memastikan pemanfaatan barang milik daerah tidak merugikan pemerintah daerah dan tidak mengganggu tugas pemerintahan.
Karena itu, menurut LIBAS, perlu dibuka data mengenai aset apa yang disewakan, kepada siapa, berdasarkan perjanjian apa, berapa nilai sewanya, berapa lama masa sewanya, dan berapa penerimaan yang masuk ke kas daerah.
PEMBANGUNAN HARUS BERKELANJUTAN, BUKAN SEKADAR MENGEJAR PERTUMBUHAN
Tedi Sutardi menilai persoalan utama yang harus dikoreksi bukan semata-mata pembangunan fisik, melainkan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Garut secara keseluruhan.
Pembangunan yang mengambil manfaat dari mineral, air tanah, pariwisata dan aset daerah harus berjalan bersama dengan perlindungan lingkungan serta tata kelola keuangan yang transparan.
UU 32/2009 sendiri menempatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam kerangka pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
“Kalau pembangunan menghasilkan uang tetapi sumber air rusak, lingkungan rusak, aset daerah tidak optimal, atau potensi PAD tidak jelas, maka pemerintah harus melakukan evaluasi. Pembangunan bukan hanya soal membangun fisik, tetapi memastikan sumber daya daerah tetap ada untuk masyarakat sekarang dan generasi berikutnya,” kata Tedi.
LIBAS DESAK PEMERIKSAAN TERPADU
LIBAS meminta Pemerintah Kabupaten Garut bersama DPRD dan aparat pengawasan melakukan pemeriksaan secara terbuka dan terukur terhadap:
- Potensi PAD dari kegiatan MBLB, termasuk kesesuaian data objek, volume pemanfaatan, wajib pajak, dasar pengenaan dan pembayaran.
- Pajak Air Tanah, termasuk pendataan objek, volume pemanfaatan dan kesesuaian pembayaran.
- Penerimaan dari sektor pariwisata, termasuk pajak/retribusi yang memang menjadi kewenangan daerah.
- Pemanfaatan dan sewa barang milik daerah, termasuk kontrak, tarif dan penerimaan.
- Bantuan/hibah atau penerimaan lain yang berkaitan dengan program daerah, dengan membedakan secara jelas mana PAD dan mana sumber penerimaan daerah lainnya.
- Kesesuaian pemanfaatan sumber daya alam dengan ketentuan lingkungan dan tata ruang.
- Seluruh dugaan pungutan yang disebut mengatasnamakan pendapatan daerah, untuk menentukan apakah mempunyai dasar hukum dan masuk ke rekening kas daerah.
- Tindak lanjut setiap laporan masyarakat dan hasil audiensi, agar tidak berhenti sebagai administrasi tanpa pengawasan.
“JANGAN HANYA MENGHITUNG UANG YANG MASUK”
Tedi Sutardi menutup pernyataannya dengan meminta Pemerintah Kabupaten Garut melihat persoalan PAD secara lebih luas.
“Pemerintah jangan hanya menghitung uang yang masuk. Pemerintah juga harus menghitung potensi yang seharusnya masuk, lingkungan yang harus dilindungi, aset yang harus dijaga, dan hak masyarakat yang harus dipenuhi. Kalau ada selisih, cari penyebabnya. Kalau ada pelanggaran, tindak sesuai hukum. Kalau tidak ada pelanggaran, buka datanya kepada publik.”
LIBAS menilai transparansi dan pemeriksaan independen merupakan jalan terbaik untuk menjawab pertanyaan publik mengenai dugaan kebocoran pendapatan daerah maupun dugaan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Dengan demikian, kritik terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Garut bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan, melainkan meminta agar pembangunan berjalan berdasarkan hukum, akuntabilitas, perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat. (Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



