SEMARANG, 13 Oktober 2026 — armedia.news ll Lembaga Komitmen Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) menyatakan akan mengawal upaya hukum Ninis Sucimurtini (NNS), nasabah BPR Arto Moro yang tengah memperjuangkan haknya atas objek rumah yang dijadwalkan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang pada 16 Oktober 2026.
Ketua KANNI Semarang, Johanes Krisnantoro, mempertanyakan rencana pelaksanaan lelang tersebut karena, menurut informasi yang disampaikan kepada pihaknya, objek yang akan dilelang masih berkaitan dengan perkara perdata di Pengadilan Negeri Semarang serta laporan yang telah diajukan ke Polrestabes Semarang.
“Perlu ada kejelasan mengenai status hukum objek tersebut sebelum lelang dilaksanakan. Apabila benar objek masih menjadi pokok sengketa dan terdapat persoalan hukum yang belum terselesaikan, maka seluruh pihak terkait perlu memastikan bahwa proses lelang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Johanes.
Objek tersebut disebut berkaitan dengan perkara perdata Nomor 298/Pdt.G/2026/PN Smg, tertanggal 16 Juni 2026, antara Ninis Sucimurtini dan BPR Arto Moro. Selain itu, menurut keterangan yang disampaikan KANNI, persoalan tersebut juga telah dilaporkan ke Polrestabes Semarang pada 2 Desember 2025.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana status perkara dan dokumen persyaratan lelang telah diperiksa. KANNI meminta KPKNL Semarang memberikan perhatian terhadap keberatan nasabah, melakukan pemeriksaan administratif sesuai kewenangannya, serta menjelaskan apakah terdapat hambatan hukum yang memengaruhi pelaksanaan lelang.
KANNI Soroti Dugaan Kerugian NasabahSelain mempermasalahkan rencana lelang, Johanes juga menyoroti dugaan kerugian yang dialami NNS dalam proses pencairan kredit di BPR Arto Moro.
Menurut keterangan yang diterima KANNI, pencairan dana kredit diduga terlambat meskipun akad kredit telah ditandatangani. Keterlambatan tersebut disebut berdampak pada usaha NNS, khususnya proyek pengiriman kayu yang akhirnya terhenti atau diputus oleh pihak pemberi proyek.
NNS juga disebut keberatan atas adanya potongan angsuran untuk sepuluh bulan di muka. Menurut pihak nasabah, kondisi tersebut mengurangi kemampuan untuk memanfaatkan dana pinjaman secara optimal dalam menjalankan usaha.
KANNI menilai seluruh persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk isi perjanjian kredit, mekanisme pencairan dana, dasar pemotongan angsuran, serta hubungan antara keterlambatan pencairan dan kerugian usaha yang diklaim dialami NNS.
Meski demikian, dugaan kelalaian maupun tanggung jawab atas kerugian tersebut perlu dibuktikan melalui dokumen, pemeriksaan para pihak, dan proses hukum yang berlaku. Karena itu, KANNI mendorong penyelesaian yang transparan dan memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan keterangan.
KANNI Akan Bersurat kepada PresidenSebagai bentuk pendampingan terhadap nasabah, Johanes menyatakan KANNI berencana menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia. Langkah tersebut dimaksudkan untuk meminta perhatian terhadap persoalan yang dihadapi NNS, sekaligus mendorong agar hak-hak hukum nasabah memperoleh perlindungan.
KANNI juga berharap KPKNL Semarang bersedia menelaah kembali rencana lelang yang dijadwalkan pada 16 Oktober 2026, khususnya apabila ditemukan keberatan hukum yang relevan atau dokumen yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Menurut Johanes, langkah tersebut penting agar proses penyelesaian sengketa tidak mengabaikan hak para pihak dan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kami berharap seluruh pihak mengedepankan kehati-hatian, transparansi, dan kepastian hukum. Apabila terdapat dasar hukum yang cukup untuk menunda pelaksanaan lelang, kami meminta agar hal itu dipertimbangkan sesuai prosedur yang berlaku, sehingga upaya hukum yang sedang ditempuh nasabah dapat berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.KANNI menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan mendorong agar persoalan antara NNS dan BPR Arto Moro diperiksa secara objektif. Bagi KANNI, perlindungan terhadap hak nasabah harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak kreditur, kepastian hukum, dan pelaksanaan lelang yang sesuai peraturan perundang-undangan.(Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


