Home / Berita Utama / Gudang Solar Bersubsidi di Kubu Raya Diduga Dibeking Oknum TNI Aktif, SPBU dan Truk Tangki “SILUMAN” Ikut Disorot

Gudang Solar Bersubsidi di Kubu Raya Diduga Dibeking Oknum TNI Aktif, SPBU dan Truk Tangki “SILUMAN” Ikut Disorot

KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Warga Kecamatan Pancaroba menyampaikan keluhan kepada awak media pada 4 Mei 2026 terkait maraknya aktivitas distribusi solar subsidi yang diduga ilegal dan berlangsung secara terang-terangan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim investigasi media melakukan penelusuran ke lapangan pada 7 Mei 2026. Hasilnya mengejutkan. Tim menemukan dugaan adanya gudang penimbunan solar subsidi dalam jumlah besar yang disebut-sebut milik seorang pengusaha lokal dan diduga mendapat perlindungan dari oknum TNI aktif berinisial S.

Dari hasil pantauan di lapangan, terlihat sejumlah mobil truk tangki diduga “siluman” hilir mudik melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar di SPBU bernomor 64.783.19. Setelah melakukan pengisian, kendaraan tersebut diduga langsung mendistribusikan solar ke sebuah bangunan yang tidak jauh dari lokasi SPBU dan diduga kuat dijadikan gudang penimbunan ilegal.

Baca juga :  Satgas Preemtif Bersama Satgas Banops Lakukan Pengaman Giat Silaturahmi Balon Gubernur

Aktivitas tersebut disebut warga berlangsung hampir setiap hari tanpa adanya tindakan tegas dari pihak terkait. Bahkan, masyarakat menduga pihak SPBU mengetahui praktik tersebut namun tetap membiarkannya berlangsung.

“Ini bukan lagi permainan kecil. Solar subsidi yang seharusnya untuk masyarakat malah diduga diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi. Negara dirugikan, rakyat kecil yang susah,” ungkap salah seorang warga Pancaroba dengan nada geram.

Jika dugaan ini terbukti benar, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, terkait penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi.

Dasar Hukum:

Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana lain dalam KUHP apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, pemufakatan jahat, hingga praktik mafia BBM subsidi.

Baca juga :  Unit Reskrim Polsek Sape Ungkap Kasus Pencurian di Puskesmas Plus Sape

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Pomdam XII/Tanjungpura, segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam praktik ilegal tersebut.

Warga juga meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat serta aparat kepolisian bertindak tegas dan transparan agar praktik mafia BBM subsidi tidak terus merugikan masyarakat dan negara.

“Kalau memang ada oknum aparat yang terlibat, harus diproses hukum tanpa pandang bulu. Jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” tegas warga Pancaroba kepada awak media.(Red)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler