Home / Berita Utama / Mafia BBM Mentebah Terbongkar: APMS Diduga Salahgunakan BBM Subsidi, Terancam 6 Tahun Penjara & Denda Rp60 Miliar (UU MIGAS)

Mafia BBM Mentebah Terbongkar: APMS Diduga Salahgunakan BBM Subsidi, Terancam 6 Tahun Penjara & Denda Rp60 Miliar (UU MIGAS)

Armedia.news ll Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, 4- april – 2026 — Praktik dugaan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Kecamatan Mentebah. Sebuah Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) diduga secara terang-terangan menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi dengan melayani pengisian ke dalam jerigen untuk kepentingan penjualan ulang.

Informasi ini diungkap oleh seorang warga berinisial Y yang geram melihat praktik yang dinilai merampas hak masyarakat kecil. Ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kuat tindak pidana.

“Pengisian BBM ke jerigen tanpa dokumen resmi jelas menyimpang. Ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga membahayakan karena jerigen bukan wadah standar BBM,” tegas Y.

Modus Terang, Dampak Nyata

Dari hasil penelusuran, modus yang digunakan terbilang klasik namun masif: BBM jenis Pertalite dan Solar subsidi diisi ke jerigen dalam jumlah besar, kemudian diduga diperjualbelikan kembali dengan harga di atas ketentuan.

Dampaknya tidak main-main:

BBM subsidi tidak tepat sasaran

Kelangkaan di SPBU bagi masyarakat

Potensi kebakaran dan bahaya keselamatan

Kerugian negara akibat penyimpangan distribusi

Jeratan Hukum: Pelanggaran Berlapis

Praktik ini tidak berdiri di ruang abu-abu. Sejumlah regulasi tegas telah mengatur dan memberikan sanksi berat terhadap pelanggaran serupa:

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 55)

Baca juga :  Peringati Maulid Nabi Muhammad Saw Penuh Kebahagiaan Menyelimuti Warga Binaan Perempuan Lapas Kelas IlA Jember

Pelaku penyalahgunaan niaga BBM subsidi terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Perpres No. 191 Tahun 2014 (Pasal 18 ayat 2)

Melarang penimbunan dan penyimpanan BBM subsidi yang bertentangan dengan ketentuan. Pengisian ke jerigen termasuk kategori pelanggaran.

Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015

Menegaskan bahwa BBM subsidi hanya untuk pengguna langsung, bukan untuk diperjualbelikan kembali.

KUHP Pasal 374 (Penggelapan dalam Jabatan)APMS sebagai pihak yang diberi kewenangan distribusi dapat dijerat jika menyalahgunakan kuota BBM.UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 62)

Penjualan BBM dengan media tidak standar (jerigen) dapat membahayakan konsumen, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun.

UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru Pasal 435)Penimbunan barang kebutuhan pokok, termasuk BBM, dapat dipidana hingga 5 tahun penjara.KUHP Pasal 55 & 56

Menjerat pihak-pihak yang turut serta, termasuk jika ada dugaan “beking” atau keterlibatan oknum.

Ancaman Nyata: Penjara, Denda, hingga Pencabutan Izin

Jika terbukti, pelaku tidak hanya menghadapi pidana penjara dan denda besar, tetapi juga pencabutan izin usaha secara permanen. APMS dapat masuk daftar hitam (blacklist) distribusi energi nasional.

Desakan Warga: Jangan Ada Pembiaran

Warga Mentebah mendesak aparat penegak hukum (APH) bertindak cepat dan tegas. Mereka meminta Kapolres Kapuas Hulu segera membentuk tim khusus, melakukan inspeksi mendadak, serta menyita barang bukti seperti jerigen dan rekaman CCTV.

Baca juga :  Pimpin Rakor OPD, Wako Hampir 70 Program Sudah Terealisasi

Tidak hanya itu, BPH Migas dan Pertamina juga didorong untuk turun langsung dan mencabut izin operasional apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Warga bahkan memberikan ultimatum keras: Jika dalam 3×24 jam tidak ada tindakan, gelombang protes akan dilakukan.

“BBM subsidi itu hak rakyat kecil—petani, nelayan, ojek. Kalau disalahgunakan, itu sama saja mencuri uang negara. Tidak boleh ada kompromi. Tangkap dan penjarakan!” tegas pernyataan warga.

Sorotan Kritis: Uji Nyali Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas aparat dan lembaga pengawas. Publik menanti, apakah hukum benar-benar ditegakkan atau kembali tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Jika praktik ini dibiarkan, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran, melainkan pembiaran sistematis terhadap kejahatan distribusi energi yang merugikan rakyat luas.

*Eni/Redaksi*

(sumber Berita: Pance Arianto SH)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler