Home / Berita Utama / Daerah / Kuasa Hukum Erwin Kecewa, Hakim Dinilai Abaikan Kewajiban SPDP dalam Putusan Praperadilan

Kuasa Hukum Erwin Kecewa, Hakim Dinilai Abaikan Kewajiban SPDP dalam Putusan Praperadilan

KOTA BANDUNG, ARMedia.news – Tim kuasa hukum Erwin menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan Hakim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Bandung. Mereka menilai Hakim tidak mempertimbangkan secara serius persoalan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Yang menjadi poin krusial dalam permohonan praperadilan.

Hal tersebut di sampaikan kuasa hukum Erwin, Boby Herlambang Siregar SH., MH., Rohman SH., dan Baskara SH., usai sidang pembacaan putusan praperadilan. Senin (12/1/2025), di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jalan RE Martadinata.

Menurut Boby, sejak awal permohonan praperadilan di ajukan, pihaknya menegaskan bahwa SPDP tidak pernah di serahkan kepada kliennya. Bahkan di duga tidak pernah di buat oleh penyidik. Padahal, SPDP merupakan kewajiban hukum yang di atur secara tegas dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP. Serta di perluas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.

“Yang paling kami kecewakan, Yang Mulia Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan Putusan MK 130. Tidak satu kata pun di bahas dalam putusan. Padahal, itu jelas memperluas kewajiban penyidik untuk menyerahkan SPDP, bukan hanya kepada penuntut umum, tetapi juga kepada terlapor atau tersangka,” ujar Boby.

Ia menjelaskan, dalam persidangan sebelumnya, pihak termohon melalui Jaksa Penuntut Umum mengajukan 48 item alat bukti. Namun, dari seluruh bukti tersebut, tidak satu pun dokumen SPDP yang di tunjukkan di persidangan.

“Fakta persidangan hari Jumat jelas. Dari 48 bukti yang di ajukan termohon, tidak ada satu pun SPDP. Dari situ kami meyakini, ini bukan soal SPDP terlambat di serahkan, tapi SPDP itu memang tidak pernah di buat,” tegasnya.

Baca juga :  Diduga kuat ada nya penyimpangan korupsi Dinas kesehatan Kota Lubuk Linggau anggaran 2024

Boby menilai, ketiadaan SPDP merupakan pelanggaran prosedur hukum yang bersifat fatal, karena SPDP adalah dasar di mulainya proses penyidikan. Ia menegaskan, tanpa SPDP, seluruh rangkaian tindakan penyidikan menjadi cacat hukum.

“Silakan tanya semua aparat penegak hukum, baik di kepolisian, kejaksaan, maupun KPK. SPDP itu sangat fundamental. Kalau SPDP tidak ada, maka proses hukumnya bermasalah. Ini bukan pendapat kami semata, tapi di tegaskan juga oleh para ahli dalam persidangan,” katanya.

Ia juga menyoroti sikap Hakim yang di nilai sangat singkat dan dangkal dalam mempertimbangkan isu SPDP. Sementara poin-poin lain justru di bahas secara panjang lebar.

“Dari tujuh poin permohonan praperadilan yang kami ajukan, SPDP adalah yang paling penting. Tapi justru itu yang paling singkat di bahas. Bahkan hanya hitungan detik. Ini aneh tapi nyata,” ungkap Boby.

Padahal, lanjutnya, dalam persidangan, dua saksi ahli dari pihak pemohon dan satu saksi ahli dari termohon telah menerangkan. Bahwa jika SPDP tidak ada, maka proses penyidikan di nyatakan tidak sah. Namun, keterangan tersebut sama sekali tidak tercermin dalam pertimbangan putusan Hakim.

“Kami tidak tahu apakah keterangan ahli itu di dengar atau di pahami. Fakta persidangan sudah jelas, tapi tidak masuk dalam pertimbangan. Ini yang mengusik rasa keadilan kami,” ujarnya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti sikap aktif Hakim selama persidangan, yang kerap mengajukan pertanyaan langsung kepada para saksi. Namun, jawaban atas pertanyaan tersebut di nilai tidak di jadikan dasar pertimbangan dalam putusan.

Baca juga :  Tim Raimas Polres Tanjung Perak Bubarkan Balap Liar di Kedung Cowek, 6 Remaja Diamankan

“Hakim sendiri yang bertanya, saksi menjawab, dan jawabannya relevan dengan dalil kami. Tapi tidak di jadikan pertimbangan. Kalau akhirnya tidak di pertimbangkan, untuk apa pertanyaan-pertanyaan itu di ajukan?” kata Bhaskara.

Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum Erwin menyatakan akan mempertimbangkan berbagai upaya hukum lanjutan. Termasuk kemungkinan mengajukan ekspos ulang perkara atau menyampaikan permohonan kepada Jaksa Agung, sebelum perkara memasuki sidang pokok perkara.

“Ini bukan soal membela tindak pidana korupsi atau tidak. Ini soal proses hukum yang adil. Setiap orang, termasuk klien kami, berhak mendapatkan proses hukum yang sesuai aturan,” tegas Boby.

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan. Terutama terkait dugaan pelanggaran prosedur hukum yang di nilai serius dalam perkara tersebut.

“Kami meyakini, tanpa SPDP, proses ini cacat sejak awal. Dan kami akan terus memperjuangkan keadilan itu,” pungkasnya.

Baskara SH., menyampaikan bahwa hakim sangat aktif bertanya kepada saksi dan ahli. Tetapi setiap keterangan yang di sampaikan saksi di abaikan, tidak di pertimbangkan. Jadi untuk apa hakim bertanya jika tidak ada yang di pertimbangkan.***

Wawat S.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tag:

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler