Home / Berita Utama / Wali Kota Memimpin Rapat Evaluasi Pembatasan Volume Pembelian Solar Bersubsidi, Siapkan Pengaturan Jam Pengisian

Wali Kota Memimpin Rapat Evaluasi Pembatasan Volume Pembelian Solar Bersubsidi, Siapkan Pengaturan Jam Pengisian

Armedia.news/LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat memimpin rapat evaluasi pelaksanaan surat edaran wali kota terkait penjadwalan dan pembatasan volume pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Wali Kota Lubuk Linggau, Senin (15/6/2026).

Dalam arahannya, H. Rachmat Hidayat menyampaikan bahwa surat edaran tersebut telah diterapkan selama kurang lebih tiga minggu. Karena itu, evaluasi dilakukan untuk memastikan distribusi dan pengisian BBM bersubsidi berjalan lebih tertib serta tepat sasaran.

Menurutnya, pembatasan pembelian solar bersubsidi tetap diberlakukan dengan ketentuan kendaraan roda empat maksimal 40 liter per hari, kendaraan roda enam maksimal 100 liter per hari, dan kendaraan yang lebih besar dari roda enam maksimal 200 liter per hari.

“Pada hari ini kita melakukan evaluasi agar pengisian BBM lebih tertib dan pembatasan pembelian dapat berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

H. Rachmat Hidayat menjelaskan, Kota Lubuk Linggau merupakan daerah perlintasan yang dilalui banyak kendaraan dari berbagai daerah. Kondisi tersebut menyebabkan kebutuhan BBM tidak hanya digunakan oleh masyarakat Kota Lubuk Linggau, tetapi juga oleh kendaraan yang melintas.

Baca juga :  Usai Sertijab, Wako Pimpin Apel GabunganTegaskan ASN untuk Tingkatkan Disiplin

Karena itu, ia berharap surat edaran yang telah diterbitkan dapat menciptakan ketertiban dalam pengisian BBM serta mengurangi potensi kemacetan di sekitar stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

“Hendaknya pengisian BBM dapat lebih tertib dan tidak menimbulkan kemacetan dengan tetap menghormati pengguna jalan lainnya,” katanya.

Dalam evaluasi tersebut, pemerintah juga menemukan masih adanya kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM solar dalam jumlah besar atau yang dikenal sebagai pengunjal solar. Temuan ini menjadi perhatian serius untuk segera dilakukan penertiban.

“Hal ini perlu diatur dan ditertibkan agar tidak menyulitkan masyarakat, khususnya pengguna kendaraan pribadi yang ingin mengisi BBM,” tegasnya.

Selain itu, Pemerintah Kota Lubuk Linggau berencana mengatur jam operasional pengisian solar bersubsidi dengan membagi waktu pengisian antara siang dan malam hari.

Skema tersebut akan mempertimbangkan berbagai jenis kendaraan, seperti kendaraan angkutan barang, pengangkut sembako, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pengangkut sampah, ambulans, travel, hingga kendaraan pribadi apakah memungkinkan untuk melakukan pengisian pada siang hari.

Baca juga :  Staf Ahli III Hadiri Pembukaan Lomba HUT Yayasan Budi Utomo ke-38

Pemkot juga mempertimbangkan pendataan kendaraan yang rutin membeli solar bersubsidi guna memudahkan pengawasan sekaligus mencocokkan kebutuhan BBM solar di wilayah Kota Lubuk Linggau.

Rapat evaluasi tersebut turut dihadiri Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Emra Endi Kusuma, Kabag Perekonomian dan SDA, Yulia Efrina, Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuk Linggau, Hendra Gunawan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Lubuk Linggau, Medhio Line Sapta Windu, Kepala DPMPTSP Kota Lubuk Linggau, M Johan Imam Sitepu, perwakilan PT Pertamina, pihak SPBU, serta sejumlah instansi terkait lainnya. (A.apriadi)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler