Pesisir Barat – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AN (18), warga Pekon Balai Kencana, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 447 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Dr. Meidy Harianto, S.H., M.H., mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Haivan Simbolon, S.E., S.I.K., M.H., menerangkan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 24 November 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, di Dusun Banjar Negeri, Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat.
Menurut keterangan yang diterima kepolisian, peristiwa bermula ketika korban memasukkan sepeda motornya ke teras rumah karena hujan. Setelah itu, korban menggunakan telepon seluler hingga sekitar pukul 00.00 WIB sebelum akhirnya tertidur.
Sekitar pukul 04.00 WIB, korban terbangun dan mendapati pintu depan rumah serta pintu gerbang dalam keadaan terbuka. Setelah memeriksa kondisi di sekitar rumah, korban menyadari bahwa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna biru dengan nomor polisi BE 4570 XH telah hilang.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/6/I/2025/SPKT/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 20 Januari 2025, atas nama pelapor Khairul Anwar.
“Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku,” ujar Iptu Dr. Meidy Harianto.
Terduga Pelaku Diamankan

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Iptu Dr. Medy Harianto menjelaskan bahwa pada Minggu, 1 November 2026, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Informasi tersebut kemudian dilaporkan oleh Aiptu M. Darwin selaku Katim Tekab 308 kepada Kanit Idik 1 Tipidum. Selanjutnya, informasi tersebut diteruskan kepada Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat.
Setelah menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim memimpin langsung anggota Tekab 308 menuju lokasi keberadaan terduga pelaku.
“Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap AN (18). Saat dilakukan interogasi awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Dr. Meidy Harianto saat memberikan keterangan resmi pada Minggu, 1 November 2026.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, di antaranya:
– 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna biru, nomor polisi BE 4570 XH, dengan nomor rangka MH3SG5670MJ051130 dan nomor mesin G3L8E0472346.
– 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha NMAX warna biru nomor polisi BE 4570 XH, dengan nomor rangka MH3SG5670MJ051130 dan nomor mesin G3L8E0472346, atas nama Siswoyo.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat iptu Dr. Meidy Harianto S.H, M.H menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat Kabupaten Pesisir Barat. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengetahui adanya hal-hal yang mencurigakan,” tegas Iptu Dr. Meidy Harianto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


