Home / Berita Utama / Daerah / JABAR / GARUT DARURAT KEADILAN! KETIKA HUKUM DIDUGA LUMPUH DI HADAPAN KEKUASAAN, KEKAYAAN ALAM DIKERUK, RAKYAT MENANGGUNG BENCANA!

GARUT DARURAT KEADILAN! KETIKA HUKUM DIDUGA LUMPUH DI HADAPAN KEKUASAAN, KEKAYAAN ALAM DIKERUK, RAKYAT MENANGGUNG BENCANA!

LIBAS GUGAT KEBIJAKAN PEMERINTAHAN: HUKUM TAJAM KE BAWAH, TUMPUL KE ATAS, KERUGIAN NEGARA DIPERTANYAKAN, NASIONALISME TERANCAM TERKIKIS!

GARUT, JAWA BARAT — ARMEDIA.NEWS

Disusun oleh: Tedi Sutardi
Ketua Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS) Kabupaten Garut.

NEGARA TIDAK BOLEH KALAH OLEH KEPENTINGAN KEKUASAAN!

Indonesia tidak sedang baik-baik saja! Kabupaten Garut pun tidak boleh terus-menerus menutup mata terhadap persoalan kebijakan pemerintahan, eksploitasi sumber daya alam, kerusakan lingkungan, dan penegakan hukum yang dipertanyakan masyarakat.

Di balik berbagai kebijakan yang diklaim sebagai pembangunan, muncul pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang menikmati keuntungan dan siapa yang harus menanggung kerugiannya?

Apakah pembangunan benar-benar untuk kesejahteraan rakyat, atau justru menjadi ruang bagi kepentingan kelompok, korporasi, dan kekuasaan?

Ketua LIBAS Kabupaten Garut, Tedi Sutardi, melontarkan kritik keras terhadap kondisi tersebut.

Menurutnya, ketika pemerintah tidak mampu memastikan kebijakan berjalan sesuai peraturan, pengawasan kehilangan ketegasan, dan aparat penegak hukum tidak memberikan kepastian atas laporan masyarakat, maka yang sedang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap negara.

“Jangan bicara nasionalisme apabila kekayaan alam dikeruk tanpa pertanggungjawaban, lingkungan rusak, pendapatan daerah dipertanyakan, sementara masyarakat harus menanggung risiko bencana. Nasionalisme bukan sekadar mengibarkan bendera. Nasionalisme adalah keberanian melindungi rakyat dan menegakkan hukum, sekalipun harus berhadapan dengan kepentingan orang-orang kuat!”

RTRW GARUT: PERATURAN ADA, LALU SIAPA YANG MENGAWASI PELAKSANAANNYA?

Kabupaten Garut mempunyai Perda Nomor 29 Tahun 2011 tentang RTRW 2011–2031 sebagaimana diubah melalui Perda Nomor 6 Tahun 2019.

Namun, LIBAS mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menjalankan amanat penataan ruang tersebut.

UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya Pasal 61, mewajibkan setiap orang menaati rencana tata ruang dan persyaratan pemanfaatan ruang.

Pasal 60 juga memberikan hak kepada masyarakat untuk mengajukan keberatan terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Lantas, mengapa persoalan pemanfaatan ruang, kegiatan usaha, eksploitasi sumber daya alam, dan kerusakan lingkungan masih menjadi pertanyaan publik?

Apakah pemerintah hanya kuat membuat regulasi, tetapi lemah mengawasi pelaksanaannya?

Jangan sampai Perda hanya menjadi dokumen administratif yang dipajang, sementara kondisi lingkungan dan keselamatan masyarakat di lapangan justru diabaikan.

LIBAS MENEGASKAN: PERATURAN TANPA PENGAWASAN ADALAH KERTAS TANPA KEKUATAN.

GALIAN MBLB: KEKAYAAN ALAM DIKERUK, PENDAPATAN DAERAH DIPERTANYAKAN!

Persoalan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) harus menjadi perhatian serius.

LIBAS mempertanyakan dugaan aktivitas pertambangan yang belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan, kewajiban pajak, kesesuaian tata ruang, reklamasi, dan pascatambang.

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahan dan peraturan pelaksanaannya mengatur kewajiban pemegang izin pertambangan.

Sementara UU Nomor 1 Tahun 2022 mengatur Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagai salah satu sumber penerimaan daerah.

Pertanyaan LIBAS sangat sederhana, tetapi serius:

  • Berapa sebenarnya produksi tambang yang berlangsung?
  • Berapa pajak yang seharusnya diterima daerah?
  • Apakah seluruh kewajiban pajak sudah dibayarkan?
  • Apakah jaminan reklamasi sudah tersedia dan dipenuhi?
  • Apakah seluruh kegiatan sesuai izin dan tata ruang?
  • Apakah ada potensi kebocoran penerimaan negara maupun daerah?

“Jangan sampai gunung dikeruk, tanah diangkut, sumber daya alam habis, tetapi pemerintah tidak mampu menjelaskan secara terbuka berapa pendapatan yang masuk ke kas daerah dan bagaimana lingkungan dipulihkan.”

Apabila ditemukan kegiatan tanpa izin yang dipersyaratkan, manipulasi pelaporan produksi, atau penghindaran kewajiban pajak, aparat harus melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai kewenangannya.

JANGAN SAMPAI KEUNTUNGAN MENJADI MILIK SEGELINTIR PIHAK, SEMENTARA KERUSAKAN MENJADI WARISAN BAGI RAKYAT!

AIR TANAH DAN PARIWISATA: RAKYAT MEMBUTUHKAN AIR, BUKAN SEKADAR JANJI INVESTASI!

Air merupakan sumber kehidupan. Namun, pemanfaatan air tanah untuk kepentingan komersial harus diawasi secara ketat.

LIBAS mempertanyakan apakah seluruh kegiatan pengambilan air tanah untuk kepentingan usaha telah memenuhi ketentuan perizinan, pajak, volume pengambilan, dan konservasi sumber daya air.

Begitu pula kegiatan pariwisata yang harus memenuhi ketentuan perizinan berusaha, perpajakan, kesesuaian ruang, dan perlindungan lingkungan.

Baca juga :  Kejati Jabar Lantik Kejari Sukabumi dan Koordinator Baru di Kejati Jawa Barat Tegaskan Jabatan Amanah dan Tanggungjawab

Jangan sampai masyarakat menghadapi persoalan ketersediaan air, sementara kegiatan komersial menggunakan sumber daya air tanpa pengawasan yang transparan.

Investasi pariwisata tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

ASET DAERAH DIPAKAI PERUSAHAAN: JANGAN SAMPAI KEKAYAAN PUBLIK MENJADI KEUNTUNGAN PRIVAT!

LIBAS juga mempertanyakan pemanfaatan aset milik pemerintah kabupaten maupun provinsi oleh perusahaan, termasuk infrastruktur jaringan optik, Wi-Fi, dan perangkat telekomunikasi.

PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 mengatur mekanisme pemanfaatan barang milik negara dan daerah.

Jika aset pemerintah digunakan oleh perusahaan, harus jelas dasar hukumnya, perjanjiannya, persetujuan pejabat berwenang, serta kewajiban pembayaran sesuai mekanisme yang berlaku.

Tedi mempertanyakan:

“Apakah seluruh perusahaan yang menggunakan aset pemerintah telah memiliki perjanjian pemanfaatan yang sah? Apakah nilai sewanya sudah ditetapkan? Apakah pembayaran masuk ke kas daerah atau negara? Jangan sampai aset milik rakyat digunakan untuk kepentingan bisnis tanpa pertanggungjawaban yang jelas!”

Ini bukan persoalan kecil. Jika terdapat penggunaan aset tanpa dasar hukum yang sah, pemerintah wajib melakukan audit dan mengungkap hasilnya kepada publik.

POLRES, KEJAKSAAN, DPRD, DAN BUPATI: RAKYAT MENUNGGU JAWABAN, BUKAN SEREMONIAL!

Inilah bagian yang paling mengusik kepercayaan publik.

Ketika masyarakat menyampaikan dugaan pelanggaran, mempertanyakan pengelolaan sumber daya alam, meminta transparansi penerimaan daerah, dan menuntut perlindungan lingkungan, institusi negara harus hadir memberikan jawaban.

UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Pasal 13, secara tegas menetapkan tugas pokok kepolisian untuk memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

UU Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 memberikan kewenangan kepada Kejaksaan dalam bidang penuntutan dan kewenangan lainnya berdasarkan undang-undang.

Sementara UU Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 154 ayat (1) huruf c, memberikan kewenangan kepada DPRD kabupaten/kota untuk mengawasi pelaksanaan Perda dan APBD.

Lalu, bagaimana dengan persoalan yang terus dipertanyakan masyarakat Garut?

Apakah pengawasan pertambangan sudah maksimal?

Apakah dugaan kehilangan pendapatan daerah sudah diperiksa?

Apakah pemanfaatan aset pemerintah sudah diaudit?

Apakah dugaan pelanggaran lingkungan sudah ditindaklanjuti?

Apakah laporan masyarakat mendapatkan kepastian?

LIBAS meminta Polres Garut, Kejaksaan Negeri Garut, DPRD Kabupaten Garut, dan Bupati Garut memberikan penjelasan terbuka.

JANGAN BIARKAN MASYARAKAT TERUS BERTANYA, SEMENTARA INSTITUSI YANG DIBIAYAI UANG RAKYAT TIDAK MEMBERIKAN KEJELASAN YANG MEMADAI!

HUKUM TAJAM KE BAWAH, TUMPUL KE ATAS: APAKAH KEADILAN HANYA MILIK ORANG YANG TIDAK PUNYA KEKUASAAN?

Tedi Sutardi menyoroti ketimpangan yang dirasakan masyarakat dalam penegakan hukum.

Ketika masyarakat kecil melakukan pelanggaran, proses hukum sering kali terlihat begitu cepat. Namun, ketika muncul dugaan persoalan yang menyangkut perusahaan, sumber daya alam, aset pemerintah, dan potensi kerugian keuangan negara, masyarakat menuntut keseriusan serta transparansi yang sama.

LIBAS juga menyoroti dugaan peredaran obat-obatan tertentu, termasuk tramadol, yang diperdagangkan tanpa memenuhi persyaratan hukum.

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksanaannya memberikan dasar pengaturan terhadap peredaran sediaan farmasi.

Jika terdapat dugaan penjualan obat tanpa hak atau tanpa memenuhi persyaratan kefarmasian, aparat wajib melakukan pemeriksaan.

Pertanyaannya: mengapa masyarakat harus terus mempertanyakan keberadaan pengawasan terhadap persoalan yang menyangkut keselamatan generasi muda?

“Jangan hanya berani terhadap masyarakat kecil. Jangan sampai aparat terlihat tegas kepada rakyat yang lemah, tetapi kehilangan keberanian ketika harus memeriksa dugaan pelanggaran yang melibatkan kepentingan ekonomi dan kekuasaan.”

BENCANA LINGKUNGAN: KETIKA ALAM RUSAK, RAKYAT MENJADI KORBAN PERTAMA!

Kerusakan lingkungan bukan sekadar persoalan pohon yang hilang atau tanah yang berubah fungsi.

Ketika kawasan resapan air terganggu, tutupan vegetasi berkurang, lereng mengalami kerusakan, dan curah hujan ekstrem terjadi, risiko banjir, longsor, dan tanah bergerak dapat meningkat.

Baca juga :  Polres Lumajang Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Dampak Kemarau dengan Samapta Berbagi

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 67, menegaskan kewajiban setiap orang memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Pasal 68 mengatur kewajiban pelaku usaha dalam menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan dan menaati ketentuan lingkungan hidup.

Sementara Pasal 66 memberikan perlindungan terhadap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Tedi menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh dipaksa menerima kerusakan lingkungan sebagai harga yang harus dibayar demi pembangunan.

“Kalau gunung rusak, air berkurang, tanah bergerak, banjir datang, rumah rakyat hancur, dan mata pencaharian hilang, siapa yang bertanggung jawab? Jangan sampai keuntungan pembangunan dinikmati pihak tertentu, tetapi penderitaan akibat kerusakan ditanggung masyarakat kecil.”

NASIONALISME TERANCAM: JANGAN SALAHKAN RAKYAT KETIKA KEPERCAYAAN TERHADAP NEGARA MULAI RUNTUH!

Nasionalisme bukan sesuatu yang bisa dipaksakan melalui pidato dan slogan.

Nasionalisme tumbuh ketika rakyat merasakan keadilan, mendapatkan perlindungan, memperoleh kesempatan hidup layak, dan melihat hukum berlaku sama bagi semua orang.

Ketika kebijakan dianggap tidak transparan, pengawasan tidak memberikan kepastian, dan dugaan pelanggaran tidak mendapatkan penjelasan, kepercayaan masyarakat dapat terkikis.

Inilah bahaya yang sesungguhnya.

Negara tidak boleh membiarkan jarak antara kekuasaan dan rakyat semakin lebar.

“Jangan salahkan masyarakat apabila mulai kehilangan kepercayaan. Yang harus dievaluasi adalah kebijakan, pengawasan, dan penegakan hukum yang tidak memberikan kepastian. Rakyat mencintai Indonesia, tetapi rakyat juga berhak menggugat ketidakadilan!”

10 GUGATAN LIBAS: BERHENTI BERSEMBUNYI DI BALIK KEBIJAKAN!

LIBAS mendesak:

  1. Bupati Garut: Buka evaluasi pelaksanaan RTRW, pengawasan pertambangan, penerimaan daerah, dan pemanfaatan aset pemerintah.
  2. Polres Garut: Berikan kepastian tindak lanjut atas laporan dugaan tindak pidana pertambangan, lingkungan, dan peredaran obat tanpa hak.
  3. Kejaksaan Negeri Garut: Telaah informasi dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan sesuai kewenangan hukum.
  4. DPRD Kabupaten Garut: Jangan diam terhadap persoalan pendapatan daerah dan pelaksanaan Perda serta APBD.
  5. OPD terkait: Buka data pengawasan, perizinan, pajak, dan pemanfaatan aset sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
  6. Pemerintah Provinsi Jawa Barat: Evaluasi kegiatan usaha yang menjadi kewenangan provinsi dan pengawasan lintas pemerintahan.
  7. Perusahaan pertambangan: Buktikan kepatuhan perizinan, pembayaran kewajiban, reklamasi, dan pemulihan lingkungan.
  8. Pelaku usaha pariwisata dan pengguna air tanah: Penuhi seluruh kewajiban hukum dan lingkungan.
  9. Aparat pengawas internal: Periksa dugaan penyimpangan administrasi, pengelolaan aset, dan pendapatan daerah.
  10. Masyarakat dan LSM: Jangan berhenti melakukan kontrol sosial berdasarkan bukti, data, dan mekanisme hukum.

PENUTUP: JIKA HUKUM KEHILANGAN KETEGASAN, KEPERCAYAAN RAKYAT MENJADI TARUHANNYA!

Tedi Sutardi menegaskan bahwa LIBAS tidak sedang memusuhi pemerintah, tidak menolak investasi, dan tidak menghalangi pembangunan.

Yang ditolak LIBAS adalah pembangunan yang mengorbankan lingkungan, kebijakan yang mengabaikan kepentingan masyarakat, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan yang tidak mendapatkan pemeriksaan secara transparan.

“Negara ini dibentuk bukan untuk melayani kepentingan segelintir orang. Kekuasaan diberikan bukan untuk memperkaya diri sendiri. Jabatan bukan tameng untuk menghindari hukum. Dan sumber daya alam bukan warisan pribadi pejabat maupun perusahaan.”

“Kalau rakyat harus menanggung bencana, daerah kehilangan potensi pendapatan, lingkungan mengalami kerusakan, dan hukum tidak memberikan kepastian, maka pemerintah harus berani menjawab: sebenarnya untuk siapa seluruh kebijakan ini dijalankan?”

JANGAN SAMPAI RAKYAT KEHILANGAN KEPERCAYAAN, LINGKUNGAN KEHILANGAN DAYA DUKUNG, DAN NEGARA KEHILANGAN WIBAWANYA!

LIBAS TIDAK AKAN BERHENTI MENJADI KONTROL SOSIAL. SEBAB DIAM TERHADAP KETIDAKADILAN BUKANLAH PILIHAN BAGI MASYARAKAT YANG MASIH PEDULI TERHADAP BANGSANYA. (Red)

PERKUMPULAN LINGKUNGAN ANAK BANGSA (LIBAS) KABUPATEN GARUT

TEDI SUTARDI
Ketua LIBAS Kabupaten Garut.

@LIBAS

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler

error: Content is protected !!