Home / Berita Utama / Daerah / JABAR / LIBAS: Garut di Persimpangan, Evaluasi Total Pengelolaan Sumber Daya Alam Tidak Bisa Ditunda Lagi

LIBAS: Garut di Persimpangan, Evaluasi Total Pengelolaan Sumber Daya Alam Tidak Bisa Ditunda Lagi

Garut, Armenia Neus. Com – Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS) mendesak Bupati Garut dan DPRD Kabupaten Garut segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pemanfaatan ruang dan pengelolaan sumber daya alam yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan masyarakat serta prinsip pembangunan berkelanjutan.

Ketua LIBAS, Tedi Sutardi, menegaskan bahwa Kabupaten Garut memiliki kekayaan alam yang luar biasa. Namun, menurutnya, potensi tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, persoalan kemiskinan, kerusakan lingkungan, alih fungsi lahan, serta meningkatnya risiko bencana masih menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian serius. 13 Juni 2026

“Apabila pengelolaan sumber daya alam tidak diawasi secara ketat dan tidak dijalankan sesuai ketentuan hukum, maka masyarakat yang akan menanggung dampaknya. Alam rusak, risiko bencana meningkat, sementara kesejahteraan rakyat belum tentu ikut meningkat,” ujar Tedi Sutardi.

LIBAS menilai pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kebijakan pemanfaatan ruang, kegiatan pertambangan, pemanfaatan sumber daya air, serta aktivitas lain yang berpotensi memengaruhi daya dukung lingkungan. Menurut organisasi tersebut, apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, maka penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku berdasarkan alat bukti yang sah.

Selain itu, LIBAS menyoroti pentingnya optimalisasi penerimaan daerah dari pemanfaatan sumber daya alam. Apabila terdapat dugaan kebocoran penerimaan daerah atau penyimpangan dalam pengelolaan aset publik, organisasi tersebut meminta agar dilakukan audit dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang sesuai ketentuan hukum.

Baca juga :  Hari Jadi ke -76 Polwan Polres Mojokerto Kibarkan Bendera Merah Putih di Puncak Gunung Pundak

Menurut LIBAS, DPRD Kabupaten Garut memiliki fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Fungsi tersebut dinilai penting untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah berjalan secara transparan, akuntabel, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Bupati Garut memiliki tanggung jawab memastikan seluruh kegiatan pemanfaatan ruang dan sumber daya alam dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk memperkuat koordinasi antarperangkat daerah dalam pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

LIBAS juga mengingatkan bahwa Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Prinsip tersebut menjadi dasar bahwa pengelolaan sumber daya alam harus mengutamakan kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan sanksi administratif, perdata, maupun pidana terhadap pelanggaran yang terbukti sesuai proses hukum. Adapun Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti melalui proses peradilan.

Baca juga :  Jelang Pilkada Serentak Fast Respon Nusantara DPC Banyuwangi Siap Counter Penyebaran Brita Hoaxs di Masyarakat

LIBAS menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum melalui penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Di akhir pernyataannya, Tedi Sutardi mengingatkan bahwa pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan berpotensi memperbesar risiko bencana, memperlebar kesenjangan sosial, serta menghambat peningkatan kualitas hidup masyarakat.

“Garut tidak boleh hanya kaya di atas kertas, sementara rakyat masih bergulat dengan kemiskinan, kerusakan lingkungan, dan ketimpangan. Sudah saatnya tata kelola sumber daya alam dibenahi secara menyeluruh agar kekayaan alam benar-benar menjadi sebesar-besarnya kemakmuran bagi seluruh masyarakat Garut,” tegasnya.

LIBAS menyerukan kepada Bupati Garut, DPRD Kabupaten Garut, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, taat hukum, dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan demi terwujudnya keadilan sosial serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Garut.

red

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler