Home / Berita Utama / Daerah / JABAR / Menguak Dana Desa Tahap II Pondok Bungur diduga tanpa Fisik Hanya Ngecat Saja

Menguak Dana Desa Tahap II Pondok Bungur diduga tanpa Fisik Hanya Ngecat Saja

Menguak Dana Desa Tahap II Pondok Bungur diduga tanpa Fisik, Hanya Ngecat Saja.

Armedia,News||Purwakarta, Jabar.

Program Dana Desa (DD) yang di gelontorkan oleh pemerintah pusat sudah banyak di rasakan manfaatnya oleh Masyarakat Indonesia bahkan bisa di bilang menjadi program unggulan untuk mempercepat pembangunan dan ekonomi, sekaligus pemerataan pembangunan di desa,dari Sabang sampai Merauke atau seluruh desa di republik Indonesia.

Sedangkan Presiden Prabowo Subianto Berulang ulang mengatakan jangan pun Rp 1000 di kejar sampai kemana pun yang sudah merugikan uang negara tegas Presiden RI.

Salah satu Desa Pondok Bungur Kecamatan Pondok Salam, Kabupaten Purwakarta,yang sedang ramai dalam perbincangan masyarakat sekitar terkait Dana Desa Tahap II, yang tidak ada jelas fisiknya.

Salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya menjelaskan terhadap awak media ini.

Berawal dari rapat musyawarah terhadap para tokoh dan jajaran desa yang akan di bangun GOR.

Hal tersebut di sepakati pihak jajaran masyarakat dan desa

Desa akan di bangun GOR di samping desa lukasnya.

Selain itu,Mulai pembangunan GOR dari tahun 2024 sampai 2025 yang sudah rampung ,tapi anehnya di pihak ke tiga dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan GOR tersebut.

Sementara, Anggaran cukup besar di tralisasikan ke pembangunan GOR, sedangkan Dana Desa Tahap II seharusnya bukan lagi ke GOR,tapi ke fisik lainnya dengan contoh drainase,jalan ujarnya

Namun,Dana Desa Tahap II kembali ke GOR lagi hanya untuk pengecatan saja ungkapnya.

Bukan itu saja, Anggaran Banprov yang akan di tralisasikan untuk Hotmix itupun sama di pihak ke tiga dengan orang itu juga.

Saat awak media mencoba konfirmasi ke desa Kades Pondok Bungur selalu tidak ada di kantor nya.

Baca juga :  Anggota Koramil 1307-05/Ratolindo Lakukan Pendampingan Ketahanan Pangan di Ampana Kota

Akhirnya mencoba melalui telepon kades mengatakan silahkan saja ke desa menemui Bendes nya.

Perihal tersebut sama tidak bisa ketemu di kantor desa,ada apa pihak kades menghindar dan memberikan perkataan bohong.

Awak media mencoba konfirmasi melalui WhatsApp,sama tidak ada jawaban.

Sementara awak media mencoba konfirmasi terhadap Ketua DPK APDESI Kecamatan Pondok Salam untuk bisa bertemu untuk menjelaskan bahwa benar yang saat ini sedang perbincangan warga sekitar.

Akhirnya,di kantor Kecamatan Pondok Salam bertemu terhadap Bendes Pondok Bungur Senin 3 November 2025.

Bendes Pondok Bungur menjelaskan bahwa Anggaran Dana Desa Tahap II,benar hanya pengecatan sekitar Rp.42 juta dan Bayar Insentif Guru Ngaji,BLT,dan Ketahanan Pangan di Berikan terhadap BUMDES ucap heni Bendes Pondok Bungur.

Usep Kades Pondok Bungur mengklarifikasi bahwa benar Dana Desa Tahap II hanya pengecetan saja ungkap kades

Menambahkan kembali kades,saat itu saya salah ucap karena ada anggaran berkelanjutan untuk pengecatan GOR tegas kades.

Sementara Banprov belum kami tralisasikan karena masih banyak ada pelaksanaan proyek di provinsi.

Makanya kami belum melaksanakan pekerjaan Hotmik,saat ini terhambat pekerjaan proyek provinsi di karenakan mobil engga bisa masuk ke wilayah kita ujar kades.

Hal tersebut, untuk Banprov pelaksanaan pekerjaan Hotmik,karena masyarakat kami tidak ada yang bisa,di karenakan pihak ke tiga dalam pelaksanaan pekerjaan Hotmik karena ada tim ahlinya ucap kades

Sementara di masyarakat kami tidak ada yang bisa mengerjakan proyek desa Lukas kades.

Pernah waktu itu,mengerjakan dengan masyarakat pengecoran jalan lingkungan tapi warga sekitar tidak sabar akhirnya di lewati kendaraan dan juga cepat rusak jalannya tegas kades

Baca juga :  Abdulloh Kades Sukamukti Ikuti Arahan Program Penggunaan Dana Desa 2026.

Miris,Tidak ada jeranya dari oknum Kepala Desa,diduga kuat ketahuan hanya pengembalian saja hanya cukup tidak di proses jalur hukum

Hal tersebut, suatu memberikan peluang para oknum korupsi Dana Desa,diduga makin beringas mengelola dana desa seenaknya alias kebal hukum.

Selain itu, Peraturan mengatakan sebagai Berikut :

Pekerjaan Dana Desa yang diborongkan dapat melanggar beberapa peraturan,antara lain :

  1. UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa : Pasal 71 ayat (3) menyebutkan bahwa Dana Desa digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
  2. Permendesa No.2 Tahun 2024 : Peraturan ini mengatur prioritas penggunaan dana desa,termasuk penanganan kemiskinan ekstrem,penguatan desa adaptif, dan peningkatan layanan kesehatan.

Sedangkan Dana Desa yang di borongkan dapat menimbulkan beberapa masalah, Seperti :

  1. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas : Pekerjaan yang diborongkan dapat menyulitkan pengawasan dan evaluasi penggunaan Dana Desa
  2. Potensi Penyalahgunaan Dana : Pekerjaan yang diborongkan dapat meningkatkan resiko Penyalahgunaan Dana Desa.
  3. Kurang Partisipasi Masyarakat : Pekerjaan yang diborongkan dapat mengurangi pertisipasi masyarakat desa dalam proses pembangunan.

Dugaan kuat berdalih hanya belanja matrial saja,dan pelaksanaan pekerjaan dari pihak pemborong, apalagi masyarakat setempat tidak di libatkan, dengan alasan warga tidak ada yang mau,dan juga tidak ada yang bisa melaksanakan kegiatan tersebut.sangat tidak masuk akal.

Sementara sampai berita ini di rilis belum berhasil konfirmasi terhadap ,DPMD, Inspektorat,Tipikor Polres Purwakarta,dan kejaksaan negeri Purwakarta ( Ridho )

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler