Home / Peristiwa / Bandung Dibidik Jaringan Narkoba, Polisi Sita 12,6 Kg Ganja dan 1,2 Kg Sabu

Bandung Dibidik Jaringan Narkoba, Polisi Sita 12,6 Kg Ganja dan 1,2 Kg Sabu

BANDUNG — Selasa, 9 Juni 2026 Peredaran narkoba di Kota Bandung masih jauh dari kata selesai. Dalam pengungkapan kasus selama April hingga Mei 2026, Satres Narkoba Polrestabes Bandung menyita 12,6 kilogram ganja, 1,2 kilogram sabu, 456 gram tembakau sintetis, 14 butir ekstasi, serta 10.362 butir obat keras tertentu dari berbagai jaringan yang beroperasi di wilayah Kota Bandung.

Barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah pengungkapan kasus yang melibatkan puluhan tersangka. Polisi menegaskan, angka itu bukan sekadar statistik penegakan hukum, melainkan gambaran nyata ancaman narkotika yang terus membidik masyarakat, terutama generasi muda.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi melalui jajaran Satres Narkoba menyatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memutus rantai distribusi narkoba yang masih aktif beroperasi di Kota Bandung.

Baca juga :  Lautan Biru Serbu Sumedang! Ngagogo Bareng H. Umuh Jadi Pesta Rakyat Rayakan Hattrick Juara Persib Bandung

Salah satu kasus terbesar adalah pengungkapan peredaran 9 kilogram ganja yang diduga berasal dari Sumatera dan akan diedarkan di wilayah Bandung Raya. Pengembangan penyelidikan mengarah ke sejumlah pelaku di kawasan Bojong Koneng, hingga polisi berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Selain itu, polisi juga membongkar peredaran 1,2 kilogram sabu di kawasan Cibeunying Kidul. Dalam kasus tersebut, seorang tersangka berinisial D berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Dr. Agah Sonjaya, S.H., M.H. menegaskan penyidikan tidak berhenti pada pelaku yang tertangkap. Polisi terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pemasok, jalur distribusi, hingga jaringan yang lebih besar di belakang peredaran narkotika tersebut.

Fakta bahwa narkoba dalam jumlah besar masih masuk ke Bandung menunjukkan kota ini tetap menjadi target pasar jaringan lintas daerah. Karena itu, pengungkapan kasus tidak boleh hanya dipandang sebagai keberhasilan penangkapan tersangka, tetapi juga sebagai upaya mencegah ribuan warga terjerumus menjadi korban.

Baca juga :  Menjaga Marwah Hukum Berdasarkan Fakta, Kejari Bandung Tutup Perkara H. Erwin dan Rendiana

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana seumur hidup hingga hukuman mati untuk kasus-kasus tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi: Mia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tag:

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler