Home / Berita Utama / Daerah / JABAR / Tedi Sutardi Soroti Dugaan Lemahnya Pengawasan Aktivitas di Sekitar Kawasan Cagar Alam Kamojang dan Gunung Guntur

Tedi Sutardi Soroti Dugaan Lemahnya Pengawasan Aktivitas di Sekitar Kawasan Cagar Alam Kamojang dan Gunung Guntur

Garut Jawa barat, ,Armenia News, – Ketua Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS), Tedi Sutardi, kembali menyoroti dugaan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB/Galian C), pemanfaatan air permukaan, dan kegiatan lain yang diduga berada di dalam atau mempengaruhi Kawasan Cagar Alam Kamojang serta kawasan konservasi Gunung Guntur. 20 Juli 2026

Menurut Tedi Sutardi, pihaknya telah beberapa kali menyampaikan informasi dan laporan kepada instansi yang berwenang agar dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas tersebut. Namun, ia menilai aktivitas yang dipersoalkan masih terus berlangsung.

“Dari sudut pandang kami, kondisi ini perlu segera dievaluasi. Kami berharap seluruh laporan yang telah disampaikan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Tedi.

Ia menegaskan bahwa apakah telah terjadi pelanggaran hukum atau tidak merupakan kewenangan aparat dan instansi yang berwenang untuk membuktikannya melalui proses pengawasan, investigasi, audit, maupun penegakan hukum. Namun, menurutnya, apabila laporan masyarakat yang telah berulang kali disampaikan tidak ditindaklanjuti secara memadai, hal tersebut dapat menimbulkan persepsi adanya dugaan kelalaian dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.

Baca juga :  Presiden Prabowo Subianto Memberikan Pangkat Jenderal Kehormatan.

Tedi mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

  • UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan kawasan konservasi.
  • UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur kewajiban pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap perusakan kawasan hutan.
  • UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pemerintah melakukan pengawasan terhadap ketaatan pelaku usaha.
  • UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan pejabat menjalankan kewenangannya sesuai hukum dan membuka mekanisme pengawasan apabila terdapat dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban tersebut.

LIBAS meminta instansi yang berwenang untuk memeriksa secara menyeluruh status kawasan, legalitas perizinan, kesesuaian dengan RTRW, dampak terhadap sumber mata air dan ekosistem, serta efektivitas pengawasan yang telah dilakukan.

Baca juga :  Binmas Polda NTB Bersilaturrahmi di Penatoi-Bima Jelang Pilkada 2024

Menurut Tedi, masyarakat di sejumlah desa di wilayah bawah Gunung Guntur juga mengeluhkan berkurangnya ketersediaan air. Ia meminta agar hubungan antara kondisi tersebut dengan aktivitas di kawasan hulu dikaji secara ilmiah oleh instansi teknis yang berwenang.

Hingga berita ini ditulis, tudingan mengenai adanya pelanggaran maupun dugaan kelalaian pengawasan tersebut belum merupakan fakta yang telah diputus oleh instansi atau pengadilan yang berwenang. Oleh karena itu, diperlukan pemeriksaan resmi agar seluruh fakta dan tanggung jawab hukum dapat ditentukan secara objektif sesuai peraturan perundang-undangan. red

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler