GARUT , Armenia News. Com — Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS) menyampaikan kekecewaan terhadap pelayanan publik dan respons KSDA Wilayah V Jawa Barat dalam menanggapi aspirasi masyarakat terkait persoalan lingkungan, khususnya dugaan aktivitas galian mineral bukan logam dan batuan (MBLB) serta persoalan pengelolaan dan perlindungan kawasan Cagar Alam Kamojang–Gunung Guntur.
Menurut LIBAS, aspirasi yang disampaikan semestinya mendapatkan jawaban substantif berdasarkan kewenangan dan pokok persoalan yang dilaporkan. Namun, dalam proses komunikasi dan tanggapan yang diterima, LIBAS merasa persoalan tersebut justru bergeser kepada isu mengenai perambahan kawasan Gunung Papandayan serta keberadaan atau sikap lembaga masyarakat lainnya. 2 September 2026
LIBAS mempertanyakan relevansi pengalihan pembahasan tersebut.
“Kami menyampaikan aspirasi sesuai tugas dan perhatian organisasi kami. Kalau ada persoalan lembaga lain, itu bukan tanggung jawab LIBAS untuk membereskan oknum atau lembaga tersebut,” demikian sikap LIBAS.
LIBAS: JANGAN ALIHKAN PERSOALAN
LIBAS menilai perlu ada pemisahan yang jelas antara beberapa persoalan yang berbeda.
Pertama, aspirasi mengenai dugaan aktivitas galian MBLB harus dijawab berdasarkan data, lokasi, perizinan, kewenangan pengawasan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua, persoalan Cagar Alam Kamojang–Gunung Guntur harus dibahas berdasarkan status kawasan, fungsi konservasi, dugaan aktivitas yang terjadi, serta langkah pengawasan yang dilakukan oleh instansi berwenang.
Ketiga, apabila terdapat dugaan perambahan di kawasan Gunung Papandayan, maka persoalan tersebut seharusnya diperiksa dan ditangani berdasarkan fakta serta kewenangan instansi terkait.
Ketiga persoalan tersebut tidak semestinya dicampuradukkan sehingga mengaburkan substansi aspirasi masyarakat.
PERNYATAAN TENTANG LEMBAGA MASYARAKAT PERLU DIKLARIFIKASI
LIBAS juga merasa heran apabila dalam pembahasan muncul pernyataan atau kesan bahwa terdapat lembaga masyarakat yang membela perambahan hutan.
LIBAS menegaskan bahwa sikap, tindakan, atau dugaan pelanggaran yang dilakukan lembaga lain tidak otomatis menjadi tanggung jawab LIBAS.
LIBAS bukan lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengatur, membubarkan, mengadili, atau “membereskan” organisasi masyarakat lainnya.
Apabila KSDA memiliki informasi atau bukti mengenai dugaan pelanggaran oleh pihak tertentu, termasuk lembaga masyarakat, maka persoalan tersebut seharusnya ditempatkan pada mekanisme klarifikasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang sesuai, bukan dibebankan kepada organisasi masyarakat lainnya.
PELAYANAN PUBLIK HARUS MENJAWAB SUBSTANSI ASPIRASI
LIBAS berpandangan bahwa organisasi masyarakat merupakan bagian dari masyarakat sipil yang berhak menyampaikan informasi, kritik, pengaduan, maupun aspirasi mengenai lingkungan hidup dan kawasan konservasi.
Karena itu, ketika masyarakat datang membawa persoalan lingkungan, yang dibutuhkan adalah:
- Penerimaan aspirasi secara objektif;
- Identifikasi pokok persoalan dan lokasi;
- Penjelasan mengenai kewenangan instansi;
- Verifikasi terhadap fakta dan data lapangan;
- Klarifikasi kepada pihak-pihak terkait;
- Tindak lanjut apabila ditemukan dugaan pelanggaran; dan
- Jawaban yang jelas kepada masyarakat mengenai hasil penanganannya.
LIBAS menilai mekanisme tersebut penting agar pelayanan publik tidak berubah menjadi perdebatan antarlembaga masyarakat.
PERTANYAAN LIBAS KEPADA KSDA WILAYAH V JAWA BARAT
Atas persoalan tersebut, LIBAS meminta penjelasan secara terbuka:
1. Apa tindak lanjut KSDA Wilayah V Jawa Barat terhadap aspirasi mengenai Cagar Alam Kamojang–Gunung Guntur?
2. Apakah dugaan aktivitas yang dilaporkan telah diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan?
3. Apa status dan hasil pengawasan terhadap persoalan yang disampaikan LIBAS?
4. Atas dasar apa pembahasan kemudian dikaitkan dengan dugaan perambahan Gunung Papandayan?
5. Apakah benar terdapat pernyataan bahwa lembaga masyarakat tertentu membela perambahan hutan? Jika benar, apa dasar data dan buktinya?
6. Mengapa persoalan organisasi masyarakat lain dikaitkan dengan aspirasi yang disampaikan LIBAS?
LIBAS MEMINTA TRANSPARANSI, BUKAN KONFLIK
LIBAS menegaskan bahwa tujuan penyampaian aspirasi bukan untuk mencari konflik dengan KSDA maupun lembaga masyarakat lainnya.
LIBAS justru meminta agar seluruh pihak kembali kepada pokok persoalan, data, kewenangan, dan aturan hukum.
Jika terdapat dugaan pelanggaran kawasan konservasi, silakan diperiksa.
Jika terdapat dugaan perambahan hutan, silakan ditindak berdasarkan bukti.
Jika terdapat lembaga masyarakat yang diduga melakukan pelanggaran, silakan diklarifikasi dan diproses melalui mekanisme yang sah.
Namun, jangan menjadikan persoalan lembaga lain sebagai alasan untuk mengaburkan atau mengalihkan aspirasi yang sedang disampaikan masyarakat.
LIBAS berharap KSDA Wilayah V Jawa Barat dapat memberikan jawaban yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (Red)
LINGKUNGAN ADALAH URUSAN PUBLIK.
ASPIRASI MASYARAKAT BUKAN UNTUK DIALIHKAN, TETAPI UNTUK DIJAWAB DENGAN DATA DAN TINDAKAN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


