Home / Berita Utama / Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas Bahas KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 Ditunda, Hanya 19 Anggota Hadir,,

Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas Bahas KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 Ditunda, Hanya 19 Anggota Hadir,,

ARMEDIA.NEWS-MUSI RAWAS, SUMATERA SELATAN — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Selasa (1/9/2026), akhirnya ditunda karena belum memenuhi kuorum.

Rapat tersebut sedianya dihadiri Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud bersama Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno, S.H., serta jajaran DPRD Kabupaten Musi Rawas.

Namun, berdasarkan penyampaian pimpinan rapat, jumlah anggota DPRD yang hadir hanya 19 orang dari total 40 anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas.

Penundaan rapat diumumkan Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, yang diwakili Wakil Ketua II DPRD Musi Rawas, Apt. Yani Yandika, S.Farm//Iglobal news//

Rapat yang semula dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB tersebut sempat ditunda untuk menunggu kehadiran anggota DPRD agar kuorum terpenuhi. Hingga waktu yang ditentukan, bahkan sampai sekitar pukul 16.00 WIB, jumlah anggota yang hadir belum mencapai kuorum.

Baca juga :  200 Personel Gabungan Siap Amankan Debat Perdana Pilkada Bupati dan Wabup Lombok Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, salah seorang anggota DPRD Musi Rawas, Alamsyah A. Kanan, menyampaikan interupsi. Ia meminta agar rapat dapat dipertimbangkan untuk dilanjutkan dengan memperhatikan kondisi kehadiran anggota dewan yang menurutnya sudah cukup banyak.

Namun, setelah mempertimbangkan jumlah anggota yang hadir, pimpinan rapat akhirnya menyatakan rapat paripurna ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Secara ketentuan, rapat DPRD dalam mengambil keputusan harus memenuhi kuorum sesuai tata tertib DPRD dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk agenda yang tidak termasuk kategori rapat dengan persyaratan kuorum khusus, ketentuan tata tertib DPRD pada umumnya mensyaratkan kehadiran lebih dari setengah jumlah anggota. Dengan jumlah anggota DPRD Musi Rawas sebanyak 40 orang, kehadiran 19 anggota belum mencapai lebih dari setengah jumlah anggota.

Sementara itu, terkait agenda perubahan KUA dan perubahan PPAS, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa kepala daerah dan DPRD melakukan pembahasan serta penyepakatan bersama, yang kemudian dituangkan dalam nota kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS.

Baca juga :  Polres Sumbawa Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Rinjani 2024

Penundaan rapat ini membuat agenda penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 belum dapat dilaksanakan pada rapat paripurna tersebut.

Hingga rapat dinyatakan ditunda, belum ada kepastian waktu pelaksanaan rapat paripurna berikutnya. Penjadwalan selanjutnya akan menunggu keputusan pimpinan DPRD melalui mekanisme yang berlaku, pungkasnya Erwin Kabiro iglobal news,, Lubuklinggau musi Rawas Utara,tutup nya (A.apriadi)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler

error: Content is protected !!