Home / Berita Utama / Daerah / JABAR / Dugaan Keracunan MBG Harus Diusut Tuntas, Jika Terbukti Lalai Pengelola Dapat Dikenai Sanksi

Dugaan Keracunan MBG Harus Diusut Tuntas, Jika Terbukti Lalai Pengelola Dapat Dikenai Sanksi

Garut, Jawa Barat | Armedia News | 23 Juli 2026 – Dugaan keracunan yang menimpa 27 santri Pondok Pesantren Al-Almansuriyah, Kampung Cigaluh, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, setelah diduga mengonsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG) mendapat perhatian dari berbagai kalangan.

Pemerhati pelindungan anak dan perempuan, Ira Maryana, menyatakan bahwa peristiwa tersebut harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya kelalaian atau pelanggaran terhadap standar keamanan pangan, maka pihak yang bertanggung jawab harus dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Program MBG bertujuan mulia untuk meningkatkan gizi masyarakat. Namun apabila dalam pelaksanaannya terbukti terjadi kelalaian yang mengakibatkan peserta mengalami keracunan, maka harus ada pertanggungjawaban hukum. Penegakan aturan penting untuk memberikan keadilan bagi para korban sekaligus mencegah kejadian serupa terulang,” ujar Ira Maryana.

Ira menegaskan bahwa penjatuhan sanksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan oleh instansi yang berwenang, bukan semata-mata berdasarkan dugaan. Oleh karena itu, proses penyelidikan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional.

Baca juga :  Kiaracondong Gelar Job Fair 2025 Bertema Kuliner: “Koki-na Bandung”Kolaborasi Harmonis Hiasi Program Ketenagakerjaan Kota Bandung

Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran, dasar hukum yang dapat diterapkan antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur kewajiban penyelenggara pangan untuk menjamin keamanan, mutu, dan sanitasi pangan.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur perlindungan kesehatan masyarakat serta kewajiban mencegah risiko yang membahayakan kesehatan.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila terbukti terdapat unsur kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka atau gangguan kesehatan.
  • Ketentuan mengenai perlindungan konsumen, apabila hak penerima makanan atas pangan yang aman tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Ira Maryana, selain kemungkinan pertanggungjawaban pidana maupun perdata apabila unsur-unsurnya terpenuhi, pemerintah juga dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada penyelenggara atau penyedia makanan, seperti teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pemutusan kontrak kerja sama, pencabutan izin, hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), sesuai dengan ketentuan hukum dan isi kontrak yang berlaku.

Baca juga :  Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jawa Barat Selama Mudik Lebaran 2025

Hingga berita ini diterbitkan, penyebab pasti dugaan keracunan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh instansi terkait. Oleh karena itu, belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran ataupun pihak yang bertanggung jawab sebelum hasil pemeriksaan resmi diumumkan.

Redaksi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tag:

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler