Home / Berita Utama / Aliansi Indonesia dan Media Aktivis Akan Laporkan Dugaan Penggelapan SHM Warga oleh Koperasi Agro Bisnis Tanjung Batu ke Sekretariat Negara

Aliansi Indonesia dan Media Aktivis Akan Laporkan Dugaan Penggelapan SHM Warga oleh Koperasi Agro Bisnis Tanjung Batu ke Sekretariat Negara


Tanjung Batu, Kalimantan Timur – Dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah milik puluhan warga yang diduga dilakukan oknum Koperasi Agro Bisnis Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, akan segera dilaporkan ke aparat penegak hukum dan instansi pemerintah terkait.

Laporan tersebut akan difasilitasi oleh Lembaga Aliansi Indonesia bersama Media Aktivis Indonesia, menyusul tidak adanya kejelasan terkait pengelolaan dan pengembalian SHM milik warga yang telah bertahun-tahun berada di bawah penguasaan koperasi.

Salah satu warga berinisial S (44) mengungkapkan, dirinya bersama puluhan warga lainnya sepakat menempuh jalur hukum karena sertifikat tanah mereka diduga dikelola oleh Koperasi Agro Bisnis Tanjung Batu yang bekerja sama dengan PT KCW, namun hingga kini tidak ada kejelasan.

“Koperasi yang seharusnya menjadi wadah perlindungan aset tanah warga justru tidak memberikan kejelasan. Sudah belasan tahun SHM kami tidak dikembalikan dan seolah disembunyikan,” ujar S kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Ia menambahkan, tidak ada transparansi dari pihak koperasi, termasuk terkait pembagian hasil dan keuntungan dari lahan yang dikelola. Sementara itu, hasil perkebunan sawit di atas tanah milik warga terus dipanen.

“Kami sebagai pemilik lahan hanya menjadi penonton. SHM kami diduga digelapkan tanpa informasi dan tanpa itikad baik untuk dikembalikan,” tegasnya.

Sementara itu, Muhammad Sail dari BP2 Tipikor membenarkan pihaknya telah menerima laporan dan pengaduan dari sejumlah warga beserta data pendukung dan keterangan lengkap.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak di Jakarta dan akan segera melaporkan kasus ini ke kepolisian serta instansi terkait. Seluruh pihak yang terlibat akan diminta untuk diperiksa, termasuk legalitas dan operasional PT KCW, kewajiban pajak, serta kewajiban plasma yang seharusnya dijalankan,” kata Sail.

Ia menegaskan bahwa koperasi wajib mematuhi berbagai regulasi, di antaranya UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sejumlah Peraturan Pemerintah, serta peraturan menteri koperasi dan UKM, termasuk kewajiban melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus.

“Kami telah melayangkan somasi pertama, namun tidak ada respons dan itikad baik dari pihak Koperasi Agro Bisnis Tanjung Batu. Hari ini kami kembali melayangkan somasi kedua dengan tembusan ke berbagai instansi pemerintah,” jelasnya.

Somasi tersebut ditembuskan ke sejumlah lembaga, antara lain BPK RI, Kepala Kampung Tanjung Batu, Camat Pulau Derawan, Polsek Tanjung Batu, Bupati Berau, Polres Berau, Polda Kalimantan Timur, serta Gubernur Kalimantan Timur.

Baca juga :  Dukung Asta Cita Polres Madiun Ajak Masyarakat Wujudkan Ketahanan Pangan

Sail menegaskan, pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata, guna memperjuangkan hak-hak masyarakat yang diduga dirugikan.

Baca juga :  Mantan Gubernur Jawa Barat Tutup Usia

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Lembaga Aliansi Indonesia dan Media Aktivis Indonesia menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini dan menyampaikan fakta-fakta yang bertujuan melindungi kepentingan masyarakat.

Redaksi: Eni / M. Sutisna


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler