Home / Berita Utama / Daerah / JABAR / Amirudin Kades Citeko Kaler Ikuti Arahan Program Penggunaan Dana Desa 2026.

Amirudin Kades Citeko Kaler Ikuti Arahan Program Penggunaan Dana Desa 2026.

Amirudin Kades Citeko Kaler Ikuti Arahan Program Penggunaan Dana Desa 2026.

Armedia.news||Purwakarta

Pemerintah Pusat telah menetapkan arah kebijakan penggunaan Dana Desa (DD) untuk tahun anggaran 2026.

Arahan ini menjadi pedoman bagi seluruh desa di Indonesia, termasuk Desa Citeko Kaler Kec, Plered Kab, Purwakarta,dalam menyusun program pembangunan tahun ini.

Saat awak media dan (Red) berbincang bincang dengan Amirudin di kantor nya Rabu 04/3/2026

Amirudin Kades Citeko Kaler berkomitmen untuk transparan,hal tersebut sangat penting bagi masyarakat Citeko Kaler mengetahui kemana arah penggunaan Dana Desa 2026 ucapnya

Sekdes Citeko Kaler menyampaikan Agar kita bisa bersama sama merencanakan Program yang bermanfaat untuk kemajuan desa Citeko Kaler Lukas sekdes

Menurut kebijakan nasional,Dana Desa 2026 di fokuskan pemberdayaan masyarakat.

Baca juga :  5 Manfaat Naik Taksi Listrik Evista

Beberapa arah prioritas yang menjadi perhatian utama antara lain Seperti :

Penanganan Kemiskinan ekstrem, termasuk penyaluran BLT Desa dengan sasaran penerima yang sesuai data pemerintah.

Ketahanan Pangan melalui penguatan lumbung Pangan dan kemandirian desa kami

Pengembangan ekonomi desa Citeko Kaler dengan pemberdayaan BUMDES dan program koperasi Desa Merah Putih

Pembangunan Infrastruktur padat karya, pengelolaan sampah,dan juga konektivitas antar wilayah

Peningkatan layanan kesehatan, terutama percepatan pembangunan stunting dan pengendalian penyakit

Ketahanan lingkungan dan kebencanaan,serta adaptasi terhadap perubahan iklim

Digitalisasi desa Citeko Kaler, untuk mendukung pelayanan publik dan ekonomi berbasis teknologi

Penguatan pendidikan dan budaya, dengan memperluas akses paud dan pelestarian kearifan lokal

Selain itu,Dana Operasional Pemerintah Desa tahun 2026 diatur paling tinggi Sebesar 3% dari total Dana Desa, sesuai ketentuan pemerintah

Baca juga :  Buka Forum Tripartit 2026, Bupati Bandung Dorong hubungan Industrial yang Harmonis

Amirudin Kades Citeko Kaler menambahkan, arahan ini akan menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) Citeko Kaler 2026 dan penyusunan APBDES tahun 2026

Selain itu,di tahun 2026 Anggaran Desa di kami mendapatkan Sebesar Rp 373.456.000 ujarnya

Lanjutnya,Amirudin Kades Citeko Kaler berharap masyarakat Citeko Kaler ikut aktif memberikan masukan agar program desa semakin tepat sasaran dan berdayaguna untuk semua tutupnya Kades (Team/ Red)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler