armedia.news | Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali menghadirkan kebijakan yang memberikan dampak positif bagi masyarakat Jawa Barat. Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @dedimulyadi71, pada Selasa, 18 Maret 2025, beliau mengumumkan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebagai bagian dari langkah pemulihan ekonomi daerah.
Kebijakan ini resmi berlaku mulai Kamis, 20 Maret 2025, hingga 6 Juni 2025. Gubernur mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Selain itu, beliau juga menghimbau warga Jawa Barat agar datang langsung ke kantor-kantor Samsat di daerah mereka untuk menyelesaikan pembayaran pajak.
“Kami ingin masyarakat tenang saat mudik Lebaran nanti, dengan memastikan pajak kendaraannya sudah dilunasi. Dengan begitu, perjalanan pun akan terasa lebih nyaman,” tambah Gubernur Dedi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan bahwa seluruh proses penghapusan tunggakan pajak akan berjalan lancar dan transparan melalui koordinasi dengan seluruh kantor Samsat. Langkah ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat, yang melihat kebijakan tersebut sebagai bukti nyata kepedulian pemerintah terhadap situasi ekonomi saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



