Home / Berita Utama / Daerah / JATENG / Dugaan Tawaran Jalur Cepat Pengurusan SIM di Satpas Salatiga Disorot, Warga Klaim Tarif di Atas PNBP

Dugaan Tawaran Jalur Cepat Pengurusan SIM di Satpas Salatiga Disorot, Warga Klaim Tarif di Atas PNBP

Salatiga —Armedianews.com || Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Satpas Salatiga menjadi perhatian setelah seorang warga mengaku mendapat tawaran pengurusan SIM melalui jalur cepat dengan tarif yang jauh di atas ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

.Warga berinisial AR mengaku menerima tawaran tersebut pada Rabu (16/9/2026), ketika hendak mengurus SIM. Menurut pengakuan AR, tawaran disampaikan melalui komunikasi telepon oleh seseorang berinisial ARW, yang disebutnya berdinas di lingkungan Satlantas Polresta Salatiga.

AR mengungkapkan bahwa dirinya sempat merekam percakapan melalui sambungan telepon tersebut. Dalam rekaman yang diklaim dimilikinya, disebutkan nominal pengurusan SIM C sebesar Rp640.000 dan SIM A sebesar Rp690.000.Lebih lanjut, AR mengaku mendapat informasi bahwa dengan membayar nominal tersebut, proses ujian hanya bersifat formalitas.Namun, seluruh pengakuan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait.

Belum dapat dipastikan apakah komunikasi tersebut benar dilakukan oleh anggota Polri sebagaimana disebutkan, serta apakah terdapat pelanggaran dalam proses pelayanan dan ketentuan biaya penerbitan SIM.Tarif Resmi Penerbitan SIMSebagai bahan perbandingan, ketentuan tarif PNBP dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 mencantumkan biaya penerbitan SIM baru sebagai berikut:SIM A: Rp120.000SIM C: Rp100.000Tarif tersebut merupakan biaya PNBP penerbitan SIM dan belum mencakup biaya pemeriksaan kesehatan maupun psikologi yang dapat dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, nominal yang disebutkan AR perlu diperjelas secara transparan, termasuk rincian biaya, pihak penerima pembayaran, serta dasar hukum apabila terdapat komponen biaya tambahan.Masyarakat juga perlu memahami bahwa proses penerbitan SIM melibatkan tahapan pelayanan yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk persyaratan administrasi, identifikasi, serta pengujian yang berlaku.

Baca juga :  Pemkot Bandung Luncurkan Inisiatif Pangan Sehat di Sekolah Untuk Kendalikan Laju Penyakit Tidak Menular.

Dugaan Jalur Cepat Perlu DiverifikasiAR mengaku bahwa dirinya bukan satu-satunya warga yang mengetahui adanya dugaan pengurusan SIM melalui jalur tertentu. Ia menyebut adanya warga lain yang juga mengaku mengetahui dugaan praktik pungutan tambahan tersebut.Meski demikian, informasi mengenai adanya warga lain tersebut masih perlu ditelusuri dan dikonfirmasi lebih lanjut. Keterangan dari masing-masing pihak, bukti komunikasi, serta dokumen pendukung diperlukan untuk memastikan fakta yang sebenarnya.

Apabila ditemukan bukti adanya pungutan tidak resmi atau penyimpangan dalam pelayanan, hal tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Dasar Hukum dan Transparansi Pelayanan PublikDugaan tersebut berkaitan dengan prinsip penyelenggaraan pelayanan publik yang diatur dalam:

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan PublikUndang-undang ini mengatur penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk kewajiban penyelenggara memberikan pelayanan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020Peraturan ini mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk penerbitan SIM. Seluruh PNBP yang berlaku pada Polri wajib disetorkan ke Kas Negara.

3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiKetentuan pidana korupsi dapat menjadi relevan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya unsur tindak pidana yang memenuhi ketentuan undang-undang.

Penerapan pasal harus didasarkan pada fakta dan bukti yang diperoleh dalam proses hukum.Warga Minta Pengawasan DiperketatMunculnya pengakuan tersebut mendorong harapan masyarakat agar pengawasan terhadap pelayanan SIM di Satpas Salatiga diperkuat.Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan, tahapan pelayanan, serta rincian biaya resmi dalam pengurusan SIM.

Baca juga :  Lapas Kelas IIA Jember Menggelar Apel Siaga Yang Di Hadiri Oleh Puluhan Petugas Dari Berbagai Instansi

Transparansi tersebut penting untuk mencegah kesalahpahaman dan memastikan pelayanan berjalan sesuai ketentuan.Publik juga berharap agar pihak Polresta Salatiga, khususnya Satlantas dan unit pelayanan SIM, dapat memberikan penjelasan mengenai dugaan tawaran jalur cepat sebagaimana disampaikan oleh narasumber.Menunggu Klarifikasi Polresta SalatigaKlarifikasi dari pihak Polresta Salatiga diperlukan untuk menjelaskan beberapa hal, antara lain:

Apakah benar terdapat tawaran pengurusan SIM melalui jalur cepat dengan nominal sebagaimana disebutkan?Apakah komunikasi tersebut benar dilakukan oleh anggota yang bersangkutan?Apakah terdapat prosedur pelayanan atau pungutan biaya yang menyimpang dari ketentuan resmi?Langkah apa yang akan dilakukan apabila ditemukan bukti pendukung?Keterangan resmi dari pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat sekaligus memastikan bahwa proses pelayanan SIM berlangsung secara transparan, profesional, dan sesuai prosedur.Hak Jawab dan Asas Praduga Tak BersalahPemberitaan ini disusun berdasarkan pengakuan narasumber dan informasi awal yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.Belum terdapat kesimpulan bahwa dugaan tersebut merupakan praktik resmi maupun melibatkan institusi Polresta Salatiga secara keseluruhan. Penyebutan pihak tertentu dalam informasi awal tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum.

Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Polresta Salatiga, Satlantas, maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak berwenang.

( red )

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler

error: Content is protected !!