Oleh: Tedi Sutardi
Ketua Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS)
GARUT Armenia News. Com, – Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS) menyatakan keprihatinannya terhadap belum terlihatnya tindak lanjut yang nyata atas berbagai aspirasi yang telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Garut maupun Pemerintah Kabupaten Garut terkait penataan ruang, pengelolaan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, LIBAS menyampaikan surat resmi yang telah diterima oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Garut dan Sekretariat Daerah Kabupaten Garut. Surat tersebut memuat permohonan rapat koordinasi serta evaluasi terhadap pemanfaatan ruang, pengelolaan MBLB, dan potensi penerimaan daerah. 16 juli 2026
Namun hingga kini, menurut LIBAS, belum terlihat adanya langkah konkret yang mampu menjawab kegelisahan masyarakat.
Ketua LIBAS, Tedi Sutardi, mengatakan bahwa yang sedang diuji bukan hanya efektivitas birokrasi, tetapi juga komitmen pemerintah daerah dalam mendengar suara rakyat.
“Kalau aspirasi masyarakat hanya berhenti di meja administrasi tanpa tindak lanjut yang jelas, publik berhak mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan dan penegakan hukum benar-benar berjalan,” tegas Tedi.
LIBAS menilai Garut memiliki potensi ekonomi yang besar dari sektor MBLB. Akan tetapi, potensi tersebut hanya akan memberikan manfaat apabila seluruh aktivitas berlangsung sesuai ketentuan hukum, tata ruang, kewajiban perpajakan, serta prinsip perlindungan lingkungan hidup.
Menurut LIBAS, lambatnya respons terhadap berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat dapat memunculkan persepsi bahwa penegakan hukum berjalan tidak optimal. Dalam perspektif sosiologi hukum, kondisi seperti ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara apabila tidak diikuti dengan langkah yang transparan dan akuntabel.
Di sisi lain, pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2019 tentang RTRW berpotensi meningkatkan tekanan terhadap lingkungan, memperbesar risiko bencana, serta mengurangi peluang optimalisasi Pendapatan Asli Daerah apabila pengawasan tidak dilakukan secara efektif.
LIBAS menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana pengawasan dilakukan, bagaimana kepatuhan terhadap tata ruang diawasi, dan apakah seluruh potensi penerimaan daerah telah dihimpun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Rakyat tidak membutuhkan janji. Rakyat membutuhkan kepastian bahwa hukum ditegakkan secara adil, pengawasan berjalan nyata, dan setiap aspirasi memperoleh jawaban melalui tindakan, bukan sekadar administrasi,” ujar Tedi.
Karena itu, LIBAS mendesak DPRD Kabupaten Garut, Pemerintah Kabupaten Garut, serta seluruh instansi terkait untuk segera membuka ruang dialog, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sektor MBLB, dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat.
“Bukti penerimaan surat sudah ada. Kini masyarakat menunggu bukti keberanian pemerintah dalam menindaklanjuti aspirasi tersebut. Yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas birokrasi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan supremasi hukum di Kabupaten Garut,” tutup Tedi. Red
Catatan: Berita ini merupakan pernyataan dan pandangan dari Ketua Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS). Adanya tanda terima surat menunjukkan bahwa surat telah diterima oleh instansi terkait, namun tidak dengan sendirinya menunjukkan sikap atau keputusan akhir dari instansi tersebut terhadap substansi permohonan yang diajukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


