Home / Berita Utama / Di Balik Busa di Jalan Bengle, Ada Dugaan Limbah B3 yang Menggunung

Di Balik Busa di Jalan Bengle, Ada Dugaan Limbah B3 yang Menggunung

KARAWANG — Tumpukan limbah industri yang diduga termasuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ditemukan menggunung di area tanggul irigasi Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang. Keberadaan limbah tersebut menimbulkan kekhawatiran warga akan dampak pencemaran terhadap lingkungan dan aliran air di wilayah setempat.

Dari hasil pantauan di lapangan, limbah yang ditemukan berupa kemasan plastik bekas produk rumah tangga, seperti botol dan sachet bekas sabun, deterjen, dan sampo. Warga menduga limbah tersebut berasal dari aktivitas industri yang terkait dengan PT Vamindo Jaya, yang disebut menerima limbah kemasan dari PT MIM Multi Indomandiri, salah satu perusahaan di bawah naungan Wings Group

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penumpukan limbah dilakukan tanpa melalui prosedur pengelolaan yang sesuai dengan standar lingkungan. Limbah ditimbun di lahan milik negara (POJ) tanpa izin resmi, yang berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan limbah industri sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.

“Penumpukan seperti ini jelas tidak benar. Apalagi kalau masih ada sisa bahan kimia aktif seperti sabun atau deterjen, itu bisa mencemari tanah dan air. Kami minta Kementerian Lingkungan Hidup melalui Gakkum segera turun tangan,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Rabu (15/10/2025).

Baca juga :  Kakorsabhara Polri Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Polda Jatim

Warga juga melaporkan bahwa setiap kali hujan deras, jalan di sekitar lokasi menjadi licin akibat munculnya busa sabun yang diduga berasal dari limbah tersebut. Kondisi ini dinilai membahayakan pengguna jalan dan mengganggu aktivitas masyarakat.

“Kalau hujan besar, jalanan penuh busa seperti sabun cuci. Licin sekali, motor bisa tergelincir. Kami khawatir ada yang celaka,” kata warga Bengle lainnya.

Sementara itu, seorang pekerja di lokasi mengaku aktivitas di area tersebut telah berlangsung cukup lama. Ia menyebutkan bahwa limbah biasanya disortir terlebih dahulu sebelum diangkut ke tempat pembuangan.

“Sekarang sudah berkurang, tapi dulu tumpukannya tinggi. Plastik-plastik itu disortir dulu, kadang pekerja ambil sisa sabun buat dipakai nyuci,” ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Penataan Peraturan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang, Willyanto, saat dikonfirmasi, menyatakan sedang menjalankan tugas luar daerah. Melalui pesan singkat, ia menyarankan agar pihak terkait membuat laporan resmi dalam bentuk surat pengaduan pencemaran.

Baca juga :  Anggota Koramil 1307-11/Pamona Selatan, Serka Sanusi Laksanakan Komsos dan Bantu Pemasangan Pondasi Rumah Warga di Desa Mayasari

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, limbah B3 dikategorikan sebagai limbah yang mengandung bahan berbahaya atau beracun yang dapat mencemari lingkungan hidup dan membahayakan kesehatan manusia.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan terkait dugaan penumpukan limbah tersebut. Warga berharap pemerintah segera melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum agar kasus serupa tidak terulang dan lingkungan tetap terjaga.(Tim)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler