Home / Berita Utama / Daerah / JABAR / DI BALIK PERDA NOMOR 6 TAHUN 2019

DI BALIK PERDA NOMOR 6 TAHUN 2019

KETIKA PELANGGARAN TATA RUANG DIDUGA DIABAIKAN: ANCAMAN TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP, KESELAMATAN MASYARAKAT, DAN KEBERLANJUTAN KABUPATEN GARUT

Armenia. News, Garut, Jawa Barat

Pernyataan dan kajian kritis Ira Maryana, Pemerhati Lingkungan Hidup Kabupaten Garut (19 Oktober 2026)

I. PERSOALAN TATA RUANG BUKAN SEKADAR KESALAHAN ADMINISTRATIF

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2019 merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut Tahun 2011–2031.

Peraturan tersebut menjadi salah satu landasan dalam mengarahkan pemanfaatan ruang, pembangunan wilayah, perlindungan kawasan, dan pengendalian kegiatan agar sesuai dengan rencana tata ruang.

Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan tidak cukup hanya dinilai berdasarkan keberadaan izin atau kepentingan ekonomi. Pemerintah juga harus memastikan kesesuaian lokasi, fungsi kawasan, kondisi lingkungan, risiko bencana, dan dampak kumulatif kegiatan terhadap masyarakat.

Ira Maryana, sebagai pemerhati lingkungan hidup Kabupaten Garut, memandang bahwa dugaan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang harus ditangani secara serius dan transparan.

Apabila suatu kegiatan terbukti bertentangan dengan rencana tata ruang atau ketentuan perlindungan lingkungan hidup, persoalannya tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kesalahan teknis. Pelanggaran tersebut dapat menimbulkan konsekuensi administratif, kewajiban pemulihan lingkungan, gugatan, bahkan pertanggungjawaban pidana apabila seluruh unsur pelanggaran yang relevan terpenuhi.

Pertanyaan mendasarnya adalah: apakah pengawasan pemerintah telah berjalan secara efektif, dan apakah setiap informasi masyarakat mengenai dugaan pelanggaran telah ditindaklanjuti secara objektif?

II. DASAR HUKUM DAN URAIAN PASAL

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Pasal 7 ayat (1) menegaskan:

«”Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”»

Ketentuan tersebut menempatkan kepentingan masyarakat sebagai tujuan penyelenggaraan penataan ruang. Pemanfaatan ruang seharusnya tidak hanya menguntungkan pemilik usaha atau mempercepat pembangunan, tetapi juga melindungi keselamatan penduduk dan keberlanjutan lingkungan.

Pasal 61 mengatur kewajiban setiap orang dalam pemanfaatan ruang, antara lain menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan, memanfaatkan ruang sesuai dengan izin yang dipersyaratkan, mematuhi persyaratan izin, serta memberikan akses terhadap kawasan yang dinyatakan sebagai milik umum sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, pelaku usaha maupun pihak lainnya tidak dapat menjadikan kepentingan pembangunan sebagai alasan untuk mengabaikan ketentuan tata ruang.

Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) menegaskan bahwa penyelenggaraan penataan ruang dilakukan pemerintah dengan melibatkan masyarakat. Peran masyarakat mencakup partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Ketentuan ini memperkuat kedudukan masyarakat sebagai pihak yang berhak memberikan informasi, menyampaikan keberatan, serta berpartisipasi dalam pengawasan tata ruang.

Pasal 66 ayat (1) menyatakan bahwa masyarakat yang dirugikan akibat penyelenggaraan penataan ruang dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan.

Oleh karena itu, dugaan pelanggaran tata ruang yang menimbulkan kerugian tidak seharusnya dibiarkan tanpa pemeriksaan. Apabila syarat hukum terpenuhi, masyarakat mempunyai jalur untuk memperjuangkan haknya melalui mekanisme peradilan.

Sumber: JDIH Kementerian Keuangan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-undang ini memberikan landasan penting bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam perlindungan lingkungan hidup.

Pasal 65 ayat (1) menyatakan:

«”Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.”»

Selanjutnya, Pasal 65 ayat (5) memberikan hak kepada setiap orang untuk melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Ketentuan ini penting bagi masyarakat Garut yang menemukan indikasi kerusakan lingkungan, perubahan bentang alam, gangguan kawasan resapan, atau kegiatan yang diduga menimbulkan ancaman terhadap keselamatan penduduk.

Masyarakat tidak harus menunggu bencana terjadi untuk menyampaikan informasi mengenai potensi kerusakan lingkungan.

Pasal 66 menyatakan:

«”Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”»

Perlindungan ini berkaitan dengan perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Penerapannya harus memperhatikan ketentuan hukum dan fakta perkara yang bersangkutan.

Pasal 70 ayat (2) menjelaskan bahwa peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat berupa:

  • Pengawasan sosial.
  • Pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, dan pengaduan.
  • Penyampaian informasi dan/atau laporan.
Baca juga :  DPRD Bandung Kebut Tiga Raperda Strategis, Sampah Darurat hingga RSUD Baru

Dengan demikian, pelaporan dugaan kerusakan lingkungan merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat yang diakui oleh undang-undang.

Pada sisi pemerintahan, Pasal 63 mengatur tugas dan wewenang pemerintah serta pemerintah daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai pembagian kewenangannya.

Sementara itu, Pasal 76 ayat (1) memberikan dasar bagi menteri, gubernur, atau bupati/wali kota untuk menerapkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha atau kegiatan apabila dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

Pasal ini harus dibaca bersama perubahan peraturan lingkungan hidup dan ketentuan perizinan berusaha yang berlaku.

Pasal 87 ayat (1) mengatur bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran atau perusakan lingkungan hidup sehingga menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.

Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa tanggung jawab lingkungan tidak berhenti pada pemberian izin atau pembayaran kewajiban administratif. Apabila unsur-unsur hukumnya terbukti, kerugian dan pemulihan lingkungan juga harus dipertanggungjawabkan.

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Persoalan tata ruang juga perlu dilihat dari aspek penggunaan kewenangan pemerintahan.

Pasal 17 ayat (1) menyatakan:

«”Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.”»

Pasal 17 ayat (2) menjelaskan bahwa larangan penyalahgunaan wewenang mencakup:

  1. Melampaui wewenang.
  2. Mencampuradukkan wewenang.
  3. Bertindak sewenang-wenang.

Selanjutnya, Pasal 18 ayat (1) huruf c mengatur bahwa suatu keputusan atau tindakan dapat dikategorikan melampaui wewenang apabila bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, dugaan pelanggaran tata ruang oleh pelaku usaha tidak otomatis membuktikan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat. Untuk menilai penyalahgunaan wewenang, harus diperiksa keputusan atau tindakan pejabat, dasar kewenangannya, tujuan penggunaan kewenangan, fakta yang relevan, serta unsur hukum yang terpenuhi.

Apabila ditemukan indikasi bahwa pejabat sengaja mengabaikan kewajiban pengawasan, memberikan keputusan yang bertentangan dengan ketentuan, atau menggunakan kewenangan tidak sesuai tujuannya, persoalan tersebut patut diperiksa melalui mekanisme pengawasan administratif dan hukum yang berwenang.

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-undang ini menjadi salah satu dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan.

Ketentuan mengenai kewajiban kepala daerah dan larangan penyalahgunaan wewenang perlu dibaca bersama ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pasal 67 mengatur kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah, termasuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pasal 76 ayat (1) huruf d memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan daerah yang dipimpin.

Ketentuan tersebut tidak berarti setiap perbedaan kebijakan atau kegagalan pengawasan otomatis merupakan tindak pidana. Penilaian harus didasarkan pada fakta, tindakan atau keputusan yang dapat diidentifikasi, serta unsur hukum yang relevan.

Namun, apabila ditemukan indikasi pelanggaran kewajiban jabatan atau penyalahgunaan wewenang, pemeriksaan oleh instansi yang berwenang perlu dilakukan secara objektif.

III. MENGAPA LERENG GUNUNG, CURAH HUJAN, DAN PERUBAHAN LAHAN HARUS MENJADI PERHATIAN?

Kabupaten Garut memiliki kawasan pegunungan, perbukitan, lereng, daerah aliran sungai, serta wilayah yang menghadapi ancaman bencana hidrometeorologi dan gerakan tanah.

Dalam kondisi tertentu, kombinasi curah hujan tinggi, kemiringan lereng, kondisi geologi, perubahan tutupan lahan, gangguan sistem drainase, dan pemotongan lereng dapat meningkatkan risiko longsor maupun aliran material.

Perubahan fungsi lahan di kawasan resapan juga berpotensi mengubah pola infiltrasi dan limpasan permukaan. Dampaknya bergantung pada karakteristik tanah, kondisi geologi, intensitas hujan, dan jenis kegiatan yang dilakukan.

Oleh karena itu, penilaian risiko tidak boleh hanya didasarkan pada penampakan fisik pembangunan. Pemeriksaan harus menggunakan peta tata ruang, peta rawan bencana, data geologi, kajian hidrologi, kondisi tutupan lahan, dan dokumen lingkungan yang relevan.

Ira Maryana menekankan bahwa pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan dapat memindahkan biaya ekonomi kepada masyarakat dalam bentuk kerusakan rumah, kehilangan mata pencaharian, kerusakan lahan pertanian, gangguan akses jalan, dan biaya pemulihan pascabencana.

Ancaman tersebut perlu dicegah melalui pengawasan yang terukur, bukan menunggu sampai masyarakat mengalami kerugian.

IV. KETIKA LAPORAN MASYARAKAT TIDAK MENDAPAT KEJELASAN

Baca juga :  Pemkot Banjar Mulai Distribusi SPPT PBB-P2 2026, Wali Kota Tekankan Peran Desa dan Keteladanan ASN

Kekhawatiran terhadap tata kelola lingkungan semakin besar ketika masyarakat merasa informasi atau pengaduan yang disampaikan tidak mendapatkan kejelasan tindak lanjut.

Jika keadaan tersebut terjadi, pertanyaan yang perlu diajukan antara lain:

  1. Apakah laporan masyarakat telah dicatat secara resmi?
  2. Apakah lokasi yang dilaporkan telah diperiksa di lapangan?
  3. Apakah kesesuaian kegiatan dengan RTRW dan RDTR telah diuji?
  4. Apakah dokumen persetujuan lingkungan dan perizinan terkait telah diperiksa?
  5. Apakah risiko terhadap permukiman, lahan pertanian, sumber air, dan kawasan rawan bencana telah dinilai?
  6. Apakah terdapat hasil pemeriksaan, rekomendasi, atau keputusan tindak lanjut yang dapat dijelaskan kepada pelapor?
  7. Apabila ditemukan pelanggaran, apakah langkah korektif dan penegakan hukum telah dilakukan sesuai kewenangan?

Apabila laporan memang tidak ditindaklanjuti, keadaan tersebut perlu diperiksa berdasarkan prosedur penanganan pengaduan, kewajiban instansi, dan bukti administrasi yang tersedia.

Kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kontrol publik. Akan tetapi, dugaan intimidasi, pembiaran, atau tindakan yang menghalangi pelapor harus didukung bukti agar dapat diperiksa secara adil dan dipertanggungjawabkan.

V. DAMPAK KERUSAKAN LINGKUNGAN TERHADAP KEMISKINAN MASYARAKAT

Bencana bukan hanya persoalan kerusakan fisik. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, bencana dapat menghancurkan sumber penghidupan yang telah dibangun selama bertahun-tahun.

Dampaknya dapat meliputi:

  1. Kehilangan pendapatan. Petani dapat kehilangan hasil panen ketika lahan rusak akibat longsor, banjir, atau sedimentasi.
  2. Kerusakan rumah dan aset keluarga. Masyarakat harus menanggung biaya perbaikan atau menghadapi kehilangan tempat tinggal.
  3. Gangguan pendidikan dan pekerjaan. Jalan yang terputus dan fasilitas umum yang rusak dapat menghambat kegiatan sekolah, perdagangan, serta pelayanan kesehatan.
  4. Peningkatan beban ekonomi keluarga. Biaya evakuasi, transportasi, pengobatan, perbaikan rumah, dan pemulihan mata pencaharian dapat mengurangi kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan pokok.
  5. Peningkatan risiko kemiskinan. Keluarga yang sebelumnya berada sedikit di atas garis kemiskinan dapat jatuh ke dalam kemiskinan apabila kehilangan aset produktif dan tidak memperoleh pemulihan yang memadai.

Hubungan tersebut bukan berarti setiap bencana pasti disebabkan pelanggaran tata ruang. Namun, apabila risiko sebenarnya dapat dikurangi melalui perencanaan, pengawasan, dan penegakan hukum yang efektif, kegagalan melakukan pencegahan dapat memperbesar kerugian yang harus ditanggung masyarakat.

Karena itu, perlindungan lingkungan harus dipandang sebagai bagian dari perlindungan sosial dan upaya menjaga kesejahteraan masyarakat Garut.

VI. SIAPA YANG HARUS BERTINDAK?

Pengawasan tidak boleh dibebankan kepada satu dinas saja. Setiap lembaga harus bertindak sesuai kewenangan, fungsi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemeriksaan harus menghasilkan kejelasan mengenai lokasi, status ruang, dokumen perizinan, dampak lingkungan, pihak yang bertanggung jawab, serta tindakan korektif yang diperlukan.

Tujuannya bukan menghakimi sebelum pemeriksaan, melainkan memastikan bahwa hukum berlaku terhadap setiap pihak secara setara.

VII. PENEGASAN IRA MARYANA

Sebagai pemerhati lingkungan hidup Kabupaten Garut, saya memandang bahwa tata ruang tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif yang hanya dibuka ketika pembangunan akan dilaksanakan.

RTRW harus menjadi pedoman nyata untuk mengendalikan pembangunan, melindungi kawasan yang memiliki fungsi ekologis, mengurangi risiko bencana, dan memastikan keselamatan masyarakat.

Ketika muncul dugaan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, pemerintah berkewajiban memastikan bahwa laporan diperiksa, fakta diverifikasi, dan tindak lanjut dilakukan berdasarkan hukum.

Kepentingan ekonomi tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mengabaikan risiko lingkungan. Sebaliknya, kebijakan pembangunan harus mempertimbangkan akibat jangka panjang terhadap keselamatan, sumber penghidupan, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.

Pembangunan yang bertanggung jawab bukan hanya pembangunan yang menghasilkan bangunan dan keuntungan ekonomi, melainkan pembangunan yang tidak mengorbankan keselamatan masyarakat dan masa depan lingkungan.

Apabila terbukti terdapat pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten. Apabila ditemukan kelemahan pengawasan, evaluasi harus dilaksanakan dan perbaikannya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Garut membutuhkan tata kelola pembangunan yang terbuka, pengawasan yang tegas, partisipasi masyarakat yang terlindungi, dan kebijakan lingkungan yang berpihak pada keberlanjutan kehidupan.

Jangan menunggu bencana menjadi bukti terakhir bahwa pencegahan seharusnya dilakukan sejak awal. (Red)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler

error: Content is protected !!