Home / Berita Utama / Diduga kuwat ada nya penyimpangan. Sekwan musirawas Elbaroma, SE., M.Si bungkam saat di konfirmasi melalui whatsapp

Diduga kuwat ada nya penyimpangan. Sekwan musirawas Elbaroma, SE., M.Si bungkam saat di konfirmasi melalui whatsapp

Sekretariat dewan kab.musirawas bedasarkan data dan informasi yang diperoleh  dalam beberapa kegiatan yang di sampaikan kepada sekwan Elbaroma, SE., M.Si untuk melengkapi data yang diperoleh  wartawan sigap88 melalui whatsapp 

Namumn tidak ada tanggapan dari sekwan Rabu (8/1/2025) diduga kuat ada nya indikasi 

Korufsi / penyimpngan,”

Berulang kali mencoba di hubungi tidak ada tanggapan dari sekwan mangka berita ini ditayang kan,

diduga merugikan Keuangan Daerah sebesar Rp.1.030.171.711,25

Terdapat Bukti Belanja yang diduga Fiktip Sebesar Rp.59.111.002,00

Dugaan KKN dan Dugaan Pencucian Uang (Money Loundry) dalam Kelebihan Pembayaran Belanja Makanan dan Minuman Rapat yang diduga merugikan keuangan daerah sebesar Rp.3.878.557.460,00

Baca juga :  Siedokkes Polres Bima Kota Gelar Sosialisasi Kesehatan Kanker dan Tumor Bersama YSKI

Dan diduga Belanja yang Tidak Dapat dibuktian serta diduga fiktip sebesar Rp.470.387.940,00

Pertanggungjawaban Realisasi Belanja Online Tidak Dapat Diyakini dan diduga Fiktip Sebesar Rp.418.750.000,00

Pertanggungjawaban Kegiatan Tidak Sesuai dengan Dokumen Kontrak sehingga merugikan Keuangan Daerah Sebesar Rp.1.663.427.450,00 

Di lihat Buku Kas Umum (BKU), rekening koran dan pertanggungjawaban realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas ditemukan adanya penggunaan UP Tahun 2023 sebesar Rp.2.525.000.000,00 yang tidak digunakan untuk pembayaran kegiatan operasional Sekretariat DPRD. UP tersebut digunakan untuk menyetorkan hasil temuan pemeriksaan BPK atas pemeriksaan LKPD Tahun 2022 ke Kas Daerah dengan nilai sebesar Rp.2.715.584.990,00. 

Baca juga :  Staf Ahli III Hadiri Pembukaan Lomba HUT Yayasan Budi Utomo ke-38

Temuan tersebut terkait dengan Belanja Perjalanan Dinas dan Belanja Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan bagi Anggota DPRD yang tidak sesuai ketentuan.

Panggil dan Periksa Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD serta Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas sebanyak 40 orang Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten, meminta kepada pihak penegak hukum untuk menindak lanjut, pungkas nya(A.Apriadi)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler