Armedia.news/Lubuk Linggau, 4 Juni 2026 – Dugaan pungutan dana perpisahan kepada siswa kelas VI di SDN 48 Kota Lubuk Linggau menuai sorotan. Kepala sekolah disebut meminta sejumlah uang kepada wali murid sebesar Rp150.000 per siswa dengan alasan untuk kegiatan perpisahan dan makan bersama siswa yang akan lulus.
Informasi tersebut diperoleh wartawan dari sumber internal sekolah yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Menurut sumber tersebut, pengelolaan dana perpisahan diduga hanya diketahui oleh kepala sekolah dan bendahara, sementara sejumlah guru lainnya tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan maupun penggunaan anggaran tersebut.
“Beberapa guru merasa kecewa karena tidak dilibatkan. Yang mengetahui persoalan dana itu hanya kepala sekolah dan bendahara,” ungkap sumber kepada wartawan.
Sumber juga mengungkapkan adanya dugaan perubahan penggunaan dana yang semula dikumpulkan untuk kegiatan perpisahan dan pemberian cinderamata kepada guru, namun sebagian dana tersebut justru digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah seperti kipas angin dan perlengkapan lainnya.
“Biasanya kalau ada dana perpisahan, ada kenang-kenangan untuk guru. Tapi sekarang malah dibelikan kebutuhan sekolah. Padahal kebutuhan seperti kipas angin dan perlengkapan sekolah dapat dianggarkan melalui dana operasional sekolah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar sumber.
Ia juga mempertanyakan besarnya nominal yang dibebankan kepada wali murid, mengingat tidak semua orang tua siswa memiliki kemampuan ekonomi yang sama.
“Rp150.000 itu cukup besar bagi sebagian wali murid. Bagaimana dengan orang tua yang kurang mampu?” katanya.
Konfirmasi Kepala Sekolah
Saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (4/6/2026), Kepala SDN 48 Lubuk Linggau membenarkan adanya pengumpulan dana perpisahan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah dikonsultasikan dengan pihak Dinas Pendidikan.
“Saya sudah bicara dengan Pak Asrop selaku Kabid Dikdas. Tidak masalah, kata beliau. Bahkan ada juga LSM yang mempertanyakan hal ini karena anaknya sekolah di sini,” ujar kepala sekolah kepada wartawan.
Kepala sekolah juga mengakui bahwa dana yang terkumpul digunakan untuk membeli sejumlah perlengkapan sekolah, termasuk kipas angin dan kebutuhan lainnya.
“Uang perpisahan itu saya belikan kipas angin dan lain-lain untuk sekolah,” katanya.
Perlu Dievaluasi Sesuai Regulasi
Praktik pengumpulan dana di lingkungan sekolah negeri harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tidak bersifat memaksa.
Dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, peserta didik berhak memperoleh pelayanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuannya tanpa diskriminasi. Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan bahwa sumbangan pendidikan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pembayarannya.
Apabila benar terdapat penetapan nominal tertentu yang wajib dibayarkan oleh wali murid, maka hal tersebut perlu mendapat perhatian dan evaluasi dari pihak berwenang guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kota Lubuk Linggau terkait dugaan pungutan dana perpisahan tersebut serta mekanisme penggunaan dana yang dikumpulkan dari wali murid.
(Tim Investigasi SINARPOS.com)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


