Home / Hukum / Diduga Rugikan Negara Miliaran, Dinas Pertanian dan Perikanan Muratara Terjerat Dugaan Korupsi Anggaran 2023-2024

Diduga Rugikan Negara Miliaran, Dinas Pertanian dan Perikanan Muratara Terjerat Dugaan Korupsi Anggaran 2023-2024

armedia.news – MUSI RAWAS UTARA – Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran kembali menyeruak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), khususnya pada Dinas Pertanian dan Perikanan. Indikasi penyalahgunaan anggaran tahun 2023-2024 ditemukan di berbagai kegiatan strategis yang dilaksanakan instansi tersebut.

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, modus yang digunakan terindikasi kuat mengarah pada pembuatan SPJ fiktif, mark-up anggaran, manipulasi kwitansi dan nota pembelanjaan, serta pengadaan fiktif dalam berbagai program. Beberapa kegiatan yang disoroti antara lain:

  1. Pengawasan Sumber Daya Perikanan
    Luasan areal: 544 m²
    Nilai anggaran: Rp 283,2 juta (TA 2023)
    Dugaan: SPJ fiktif dan mark-up nota pembelanjaan.
  2. Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan
    Sebelum perubahan: Rp 127,4 juta → Setelah perubahan: Rp 261,4 juta
    Dugaan: Rekayasa harga, pembuatan SPJ fiktif.
  3. Administrasi Keuangan ASN
    Nilai anggaran: Rp 4,35 miliar, namun penerima gaji ASN: 0 orang
    Dugaan: SPJ fiktif dan pembengkakan biaya.
  4. Penyediaan Jasa Penunjang Pemerintahan
    Komunikasi, listrik, perlengkapan kantor: laporan 0, namun anggaran tetap dicairkan.
    Nilai anggaran: Naik dari Rp 1,66 miliar menjadi Rp 1,70 miliar.
  5. Jasa Pelayanan Umum Kantor Nilai anggaran: Rp 1,48 miliar tanpa laporan realisasi.
    Dugaan: Kwitansi dan nota fiktif, perjalanan dinas tanpa bukti pelaksanaan.
  6. Pengelolaan Lahan Pertanian Berkelanjutan
    Pemangkasan anggaran sebesar Rp 1,27 miliar.
    Dugaan: Tidak jelas ke mana alokasi dana selisih.
  7. Pengendalian OPT Tanaman
    Penambahan anggaran sebesar Rp 45 juta.
    Dugaan: SPJ fiktif dan manipulasi nota.
  8. Penyuluhan dan Pengembangan Kapasitas
Baca juga :  DLH Purwakarta Diduga Lemah Syahwat Terhadap Pengusaha Limbah Batubara Masih Beroperasi Alias Kebal Hukum

Penyuluhan, kelembagaan petani dan kelompok: mengalami pengurangan tajam.
Dugaan: Penggunaan dana tidak sesuai peruntukan.
9–12. Pengadaan Sarana Produksi Ikan, Cabe, dan Sayur

Anggaran pengadaan 2024:
Budidaya ikan: Rp 193,57 juta
Produksi cabe: Rp 148,71 juta
Produksi sayuran: Rp 137,96 juta

Dugaan: Manipulasi HPS, mark-up harga, dan kemungkinan barang tidak sesuai spesifikasi.
Dari rangkaian kegiatan di atas, negara diduga mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Selain potensi mark-up, laporan keuangan yang tidak akuntabel juga menunjukkan adanya indikasi kejahatan terstruktur dalam pelaksanaan anggaran di dinas tersebut.

Hal ini sejalan dengan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Baca juga :  Polres Situbondo Berhasil Amankan Ratusan Slop Rokok Tanpa Pita Cukai

Pasal 2 Ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana…”
Dengan ancaman:

Penjara seumur hidup atau

Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun

Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar

Kasus ini patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, Inspektorat, BPK, dan KPK, untuk segera mengaudit dan memeriksa seluruh kegiatan Dinas Pertanian dan Perikanan Muratara. Jika terbukti, maka tindakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.

Masyarakat berhak tahu dan turut mengawasi. Transparansi adalah harga mati dalam penggunaan uang rakyat.pungkas nya

Redaksi**

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tag:

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler