Home / Berita Utama / Daerah / JABAR / DUGAAN KERUGIAN RP42 JUTA, ETIKA ASN BAPENDA GARUT DIPERTANYAKAN

DUGAAN KERUGIAN RP42 JUTA, ETIKA ASN BAPENDA GARUT DIPERTANYAKAN

Erlan Meminta Sekda, Bupati, dan DPRD Komisi I Turun Tangan

Garut, Jawa Barat, Armedia. News, —

Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pelayan masyarakat yang wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, tanggung jawab, serta etika dalam menjalankan tugas pemerintahan. ASN tidak seharusnya menimbulkan kerugian materi bagi masyarakat melalui janji kegiatan yang mengatasnamakan program atau kebijakan pemerintah. 20 Oktober 2026

Persoalan ini disampaikan Erlan, yang mengaku mengalami kerugian materi sebesar Rp42 juta akibat persoalan yang melibatkan seorang ASN Bapenda Garut bernama Indra.

Menurut keterangan Erlan, kerugian tersebut berawal dari adanya janji pelaksanaan kegiatan yang disebut-sebut berkaitan dengan program pemerintahan. Erlan menyatakan bahwa dirinya telah mengeluarkan sejumlah uang berdasarkan janji tersebut.

Ketika persoalan itu dimusyawarahkan, menurut Erlan, Indra menyatakan kesediaannya untuk membayar atau mengembalikan kerugian tersebut. Namun, Erlan menginginkan adanya penyelesaian yang nyata, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

SEKDA, BUPATI, DAN DPRD KOMISI I DIMINTA BERTINDAK

Atas persoalan tersebut, Erlan meminta Sekretaris Daerah, Bupati Garut, serta DPRD Kabupaten Garut, khususnya Komisi I, untuk memberikan perhatian serius.

Ia berharap pemerintah daerah tidak hanya memandang persoalan ini sebagai sengketa pribadi, tetapi juga melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin, etika, atau penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan status ASN.

Baca juga :  Wali Kota Lubuk Linggau Terima Kunjungan Staf Khusus Kementerian Koperasi RI

Menurut Erlan, apabila seorang ASN menjanjikan kegiatan dengan mengatasnamakan program pemerintah, persoalan tersebut harus diperiksa secara objektif untuk memastikan apakah tindakan itu benar-benar berkaitan dengan kedinasan, memiliki dasar administrasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan diperlukan untuk membedakan persoalan pribadi, hubungan kerja sama, serta kemungkinan pelanggaran yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangan sebagai aparatur pemerintah.

ASN HARUS MENJUNJUNG TINGGI ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB

Status sebagai ASN bukanlah alasan untuk menghindari tanggung jawab. Sebaliknya, ASN memiliki kewajiban untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan tidak menggunakan jabatan maupun nama institusi pemerintah secara tidak semestinya.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan yang sah, pemerintah daerah perlu mengambil tindakan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan disiplin ASN.

Erlan juga menyatakan bahwa apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan sesuai kesepakatan, ia akan mempertimbangkan pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar duduk perkara diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

Terkait tuntutan agar Indra mengundurkan diri atau keluar dari ASN, keputusan mengenai status kepegawaiannya tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Pengembalian kerugian dan penjatuhan sanksi kepegawaian merupakan dua persoalan yang perlu dinilai berdasarkan dasar hukum masing-masing.

Baca juga :  Setelah Pasca Operasi Pasien Berujung Maut"Lemahnya Pelayanan RS Radjak Hospital

TRANSPARANSI DAN KLARIFIKASI MENJADI KUNCI

Persoalan ini perlu ditindaklanjuti secara objektif dengan memeriksa bukti transaksi, komunikasi, kesepakatan, serta dokumen yang berkaitan dengan janji kegiatan tersebut.

Pihak Bapenda Garut juga perlu diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Sampai terdapat hasil pemeriksaan atau putusan dari pihak berwenang, dugaan yang disampaikan Erlan tidak dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang telah terbukti.

Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa nama dan kewenangan pemerintah tidak digunakan secara tidak semestinya. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, penanganan yang transparan dan sesuai hukum diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan Kabupaten Garut.

Prinsipnya, jabatan adalah amanah, bukan alat untuk membangun janji tanpa pertanggungjawaban. Setiap persoalan harus diselesaikan berdasarkan bukti, keadilan, dan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler

error: Content is protected !!