Home / Berita Utama / Daerah / JABAR / BONUS PRODUKSI PANAS BUMI GARUT DIPERTANYAKAN! TEDI SUTARDI DESAK BUPATI SYAKUR BUKA DOKUMEN DAN REALISASI DANA DUA TAHUN TERAKHIR

BONUS PRODUKSI PANAS BUMI GARUT DIPERTANYAKAN! TEDI SUTARDI DESAK BUPATI SYAKUR BUKA DOKUMEN DAN REALISASI DANA DUA TAHUN TERAKHIR

ARMEDIANEWS.COM | GARUT, JAWA BARAT — Pengelolaan bonus produksi panas bumi di Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan. Tedi Sutardi mempertanyakan keterbukaan informasi Pemerintah Kabupaten Garut mengenai besaran penerimaan, capaian realisasi, mekanisme pembagian, serta penggunaan dana bonus produksi panas bumi yang berkaitan dengan operasional perusahaan Star Energy Geothermal.

Tedi menilai masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai manfaat ekonomi dari pemanfaatan sumber daya panas bumi di wilayah Garut. Ia meminta Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memberikan penjelasan secara resmi mengenai dokumen capaian bonus produksi selama dua tahun terakhir, termasuk perjanjian atau kesepakatan yang pernah dibahas bersama pemerintah daerah dan pihak terkait.

Menurut Tedi, pada masa kepemimpinan Bupati Garut sebelumnya, Rudy Gunawan, telah ada pembahasan dan kesepakatan mengenai pemanfaatan bonus produksi panas bumi bersama pihak terkait, termasuk Star Energy dan unsur masyarakat yang memperjuangkan kepentingan warga.

Tedi menyebut dirinya bersama anggota Parade Tauhid turut mengetahui atau terlibat dalam pembahasan tersebut. Karena itu, ia meminta agar dokumen yang menjadi dasar kesepakatan tersebut dibuka untuk diperiksa bersama.

Namun, isi dokumen, tanggal kesepakatan, para pihak yang menandatangani, serta ketentuan pembagian dana perlu diverifikasi melalui salinan resmi agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat.

TEDI SUTARDI PERTANYAKAN SKEMA PEMBAGIAN 50 PERSEN, 30 PERSEN, DAN 20 PERSEN

Salah satu persoalan yang dipertanyakan Tedi adalah skema pemanfaatan bonus produksi yang menurut keterangannya mencakup pembagian sebagai berikut:

  1. Sebesar 50 persen: bagian yang menjadi dasar pengelolaan lebih lanjut sesuai skema yang disebutkan dalam pembahasan atau kesepakatan terkait.
  2. Sebesar 30 persen: dialokasikan untuk mendukung pembangunan Kabupaten Garut.
  3. Sebesar 20 persen: diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat atau hak masyarakat sebagaimana diklaim dalam kesepakatan tersebut.

Tedi juga mempertanyakan mekanisme pengelolaan bagian yang berkaitan dengan tiga kecamatan, termasuk dasar penetapan penerima manfaat, jumlah dana yang diterima, serta realisasi penggunaannya.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Garut menjelaskan secara rinci apakah skema tersebut benar-benar tercantum dalam dokumen resmi, bagaimana hubungan antara pembagian tersebut dengan keseluruhan penerimaan bonus produksi, dan apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penting untuk ditegaskan: pembagian 50 persen, 30 persen, dan 20 persen tersebut belum dapat dinyatakan sebagai ketentuan undang-undang tanpa adanya dokumen pendukung yang sah. Ketentuan 20 persen untuk masyarakat juga perlu diperiksa apakah bersumber dari perjanjian, kebijakan daerah, peraturan kepala daerah, atau dokumen lain yang mengikat.

DASAR HUKUM: BONUS PRODUKSI WAJIB DIKELOLA SECARA BERTANGGUNG JAWAB

Pengelolaan bonus produksi panas bumi memiliki dasar hukum yang jelas.

1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi

Pasal 53 mengatur kewajiban pemberian bonus produksi panas bumi kepada pemerintah daerah penghasil sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga :  Cooling System Pilkada 2024 Polres Mojokerto Kota Gelar Jumat Kamtibmas

Ketentuan ini menjadi landasan penting agar kegiatan usaha panas bumi juga memberikan manfaat bagi daerah tempat kegiatan tersebut berlangsung.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi

Peraturan ini mengatur kewajiban bonus produksi, perhitungan, penyetoran, dan pemanfaatannya.

Pasal 8 ayat (1) mengatur penyetoran bonus produksi ke rekening kas umum daerah penghasil berdasarkan penetapan Menteri.

Pasal 8 ayat (3) menegaskan bahwa pemerintah daerah penghasil memprioritaskan pemanfaatan bonus produksi bagi masyarakat di wilayah kerja terkait.

Sementara itu, Pasal 8 ayat (4) mengatur bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan atas pemanfaatan bonus produksi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.

Dengan demikian, pemerintah daerah perlu mampu menjelaskan penerimaan dan pemanfaatan dana tersebut melalui mekanisme administrasi serta pertanggungjawaban yang sesuai dengan hukum.

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-undang ini menjadi dasar bagi masyarakat untuk meminta informasi publik yang berada dalam penguasaan badan publik, dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan menurut hukum.

Dalam konteks persoalan ini, masyarakat dapat meminta informasi mengenai dokumen penerimaan bonus produksi, realisasi anggaran, program pemanfaatan dana, dan laporan pertanggungjawaban sepanjang informasi tersebut merupakan informasi publik yang dapat diakses.

Dokumen yang memuat informasi yang dikecualikan tidak serta-merta membuat seluruh dokumen tertutup; badan publik perlu menerapkan ketentuan pengecualian informasi sesuai prosedur yang berlaku.

4. Peraturan Bupati Garut Nomor 219 Tahun 2022

JDIH Kabupaten Garut mencatat Peraturan Bupati Nomor 219 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Desa yang Bersumber dari Bonus Produksi Panas Bumi.

Keberadaan peraturan ini relevan untuk ditelaah dalam memeriksa mekanisme bantuan keuangan kepada desa, persyaratan penyaluran, serta pertanggungjawaban penggunaannya.

Penerapan ketentuannya terhadap dana yang dipersoalkan perlu diperiksa berdasarkan dokumen anggaran dan realisasi yang sebenarnya.

BUPATI SYAKUR DIMINTA MENJAWAB, BUKAN SEKADAR MEMBERIKAN PENJELASAN UMUM

Tedi Sutardi meminta kepemimpinan Bupati Garut saat ini memberikan penjelasan yang terukur dan didukung dokumen. Menurutnya, persoalan utama yang perlu dijawab bukan sekadar apakah bonus produksi panas bumi telah diterima, melainkan berapa jumlah penerimaannya, bagaimana dana tersebut dihitung, ke mana disalurkan, serta apa manfaat nyata yang telah dirasakan masyarakat.

Ia meminta pemerintah daerah membuka informasi mengenai:

  • Besaran bonus produksi panas bumi yang ditetapkan dan diterima selama dua tahun terakhir.
  • Dokumen penetapan besaran bonus produksi dan persentase daerah penghasil.
  • Bukti penyetoran dana ke rekening kas umum daerah.
  • Dokumen kesepakatan dengan Star Energy yang berkaitan dengan pemanfaatan bonus produksi, sepanjang merupakan informasi publik yang dapat diakses.
  • Dasar hukum pembagian dana untuk pembangunan kabupaten, tiga kecamatan, desa, dan masyarakat.
  • Laporan realisasi program serta pertanggungjawaban penggunaan dana.
  • Penjelasan mengenai status dan pelaksanaan komitmen yang disebut pernah dibahas pada masa kepemimpinan sebelumnya.
Baca juga :  Meriah DPU CKTRP Kabupaten Musi Rawas Semarakkan HUT RI dengan Lomba dan Tingkatan Kinerja

Menurut Tedi, keterbukaan dokumen penting agar masyarakat dapat membedakan antara komitmen, perencanaan anggaran, penetapan penerimaan, dan realisasi penggunaan dana.

Ia juga meminta agar pemerintah tidak mencampuradukkan bonus produksi yang menjadi penerimaan pemerintah daerah dengan program tanggung jawab sosial perusahaan atau bantuan lain yang memiliki dasar dan mekanisme berbeda.

MASYARAKAT BERHAK MENGETAHUI MANFAAT SUMBER DAYA DAERAH

Pengelolaan panas bumi tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan energi nasional, tetapi juga menyangkut manfaat bagi daerah penghasil dan masyarakat yang berada di sekitar wilayah kegiatan.

Karena itu, transparansi menjadi penting untuk memastikan bahwa penerimaan daerah dikelola secara tertib, program yang dibiayai memiliki sasaran jelas, dan pertanggungjawabannya dapat diperiksa.

Tuntutan keterbukaan ini juga harus ditempatkan secara proporsional. Belum tersedianya dokumen yang dapat diakses publik tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran, diperlukan pemeriksaan atas dokumen penerimaan, penyaluran, penggunaan dana, dan ketentuan yang berlaku.

TEDI SUTARDI: BUKA DOKUMEN AGAR PUBLIK DAPAT MEMERIKSA

Tedi Sutardi menegaskan bahwa persoalan bonus produksi panas bumi perlu dijawab melalui data dan dokumen resmi, bukan sekadar pernyataan umum.

Ia meminta Bupati Garut dan perangkat daerah terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai capaian dua tahun terakhir serta status kesepakatan yang disebut pernah dibahas bersama pihak terkait.

Bagi Tedi, kepentingan masyarakat harus menjadi perhatian utama dalam pengelolaan sumber daya daerah. Apabila memang terdapat komitmen mengenai alokasi 20 persen untuk masyarakat, dasar hukum dan dokumen yang mengaturnya perlu ditunjukkan agar dapat diketahui apakah komitmen tersebut mengikat dan bagaimana pelaksanaannya.

ArmediaNews.com membuka ruang bagi Pemerintah Kabupaten Garut, pihak Star Energy, serta pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, menyampaikan dokumen pendukung, dan menjelaskan mekanisme pengelolaan bonus produksi panas bumi secara utuh.

Hingga dokumen dan keterangan resmi diperoleh, persoalan mengenai besaran penerimaan, skema pembagian 50 persen–30 persen–20 persen, serta realisasi pemanfaatan bonus produksi panas bumi di Kabupaten Garut tetap perlu diverifikasi. (red)

ARMEDIANEWS.COM — Mengawal keterbukaan informasi, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler

error: Content is protected !!