Home / Politik / ADA APA DENGAN BIROKRASI GARUT? TEDI SUTARDI SOROTI BUPATI, DUGAAN KKN, DAN PELAYANAN PUBLIK

ADA APA DENGAN BIROKRASI GARUT? TEDI SUTARDI SOROTI BUPATI, DUGAAN KKN, DAN PELAYANAN PUBLIK

ARMEDIANEWS.COM | GARUT, JAWA BARAT — Tata kelola pemerintahan Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan. Tedi Sutardi melontarkan kritik terhadap arah kepemimpinan Bupati Garut, pengelolaan anggaran daerah, penempatan pejabat strategis, serta kualitas pelayanan publik yang menurutnya perlu dievaluasi secara serius dan terbuka.

Sorotan ini menyangkut persoalan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan: apakah kekuasaan benar-benar dijalankan untuk kepentingan masyarakat atau justru berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola birokrasi dan pengambilan kebijakan.

Tedi menilai pemerintah daerah harus berani menjawab kritik masyarakat dengan data, transparansi, dan tindakan nyata. Menurutnya, kepemimpinan daerah tidak cukup hanya ditunjukkan melalui program dan pernyataan resmi, tetapi harus dibuktikan melalui kualitas pelayanan, penggunaan anggaran yang bertanggung jawab, serta kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik.

BUPATI GARUT PERLU MENJAWAB KRITIK PUBLIK

Tedi Sutardi mempertanyakan arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Garut, khususnya dalam menentukan prioritas pembangunan dan memastikan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menurutnya, setiap program pemerintah harus memiliki dasar perencanaan yang jelas, indikator keberhasilan yang terukur, serta manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Persoalan pelayanan publik, lingkungan hidup, persampahan, infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan seharusnya menjadi bagian penting dalam evaluasi kebijakan daerah.

Masyarakat juga berhak mengetahui apakah program yang dijalankan telah sesuai dengan kebutuhan di lapangan dan bagaimana hasil penggunaan anggarannya dipertanggungjawabkan.

Kritik terhadap pemerintah bukan ancaman bagi demokrasi. Justru keterbukaan dalam menerima kritik merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban seorang pemimpin kepada masyarakat.

Karena itu, Tedi mendorong Bupati Garut beserta jajaran pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan terbuka terhadap berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

DUGAAN KKN DAN PENEMPATAN PEJABAT STRATEGIS HARUS DITELUSURI

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah penempatan pejabat pada posisi strategis, baik di lingkungan perangkat daerah maupun perusahaan milik pemerintah daerah.

Tedi mempertanyakan apakah proses pengisian jabatan telah mengutamakan kompetensi, integritas, profesionalitas, dan rekam jejak, atau terdapat dugaan pengaruh kedekatan pribadi dan kelompok yang perlu diperiksa.

Dugaan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan integritas penyelenggaraan pemerintahan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.

Namun, dugaan tersebut harus diuji berdasarkan dokumen, proses pengangkatan, hubungan kepentingan, serta bukti yang dapat diperiksa secara objektif.

UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN menjadi salah satu dasar hukum penting dalam persoalan ini. Pasal 3 mengatur asas penyelenggaraan negara, termasuk kepastian hukum, kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas. Sementara itu, Pasal 5 memuat kewajiban penyelenggara negara, termasuk tidak melakukan KKN.

Atas dasar itu, Tedi mendorong agar proses pengangkatan pejabat dan pengelolaan perusahaan daerah dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika seluruh proses telah sesuai aturan, hasil evaluasi yang transparan dapat menjawab keraguan publik. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang berwenang.

ANGGARAN DAERAH HARUS BERPIHAK PADA KEPENTINGAN RAKYAT

Tedi juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, anggaran pemerintah bukan milik kelompok atau kepentingan tertentu. Setiap penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Baca juga :  Koramil 1612-03/Reok Hadiri Maulid Nabi Besar Muhammad SAW Bersama Tokoh Masyarakat di Kecamatan Reok

Evaluasi perlu diarahkan pada kesesuaian antara perencanaan dan realisasi anggaran, efektivitas program, kualitas pelaksanaan kegiatan, serta manfaat yang dihasilkan.

Apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan proyek, atau penggunaan anggaran, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan dokumen dan bukti yang memadai.

Tedi menilai masyarakat tidak seharusnya hanya menjadi penerima janji pembangunan. Masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui bagaimana kebijakan disusun, bagaimana anggaran digunakan, dan apakah hasilnya sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.

KRITIK PUBLIK DAN DUGAAN INTIMIDASI JANGAN DIABAIKAN

Tedi turut menyampaikan keprihatinan mengenai dugaan perlakuan intimidatif terhadap pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah daerah atau memiliki pandangan politik berbeda.

Dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan kronologi, bukti, dan keterangan pihak terkait. Pemerintah daerah juga perlu memberikan klarifikasi agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik tanpa penyelesaian.

Dalam negara demokratis, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat dan melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah sesuai ketentuan hukum.

Perbedaan pilihan politik tidak semestinya menjadi alasan untuk memperlakukan masyarakat secara diskriminatif dalam pelayanan publik.

Tedi mengingatkan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk melayani seluruh warga, termasuk mereka yang mengkritik kebijakan pemerintah atau tidak mendukungnya dalam kontestasi politik.

DASAR HUKUM: PEMERINTAH DAERAH WAJIB MENJALANKAN KEWENANGAN SECARA BERTANGGUNG JAWAB

Sejumlah peraturan perundang-undangan relevan untuk menjadi dasar evaluasi terhadap persoalan birokrasi, anggaran, dan pelayanan publik di Kabupaten Garut.

1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-undang ini mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjalankan urusan pemerintahan.

Pasal 344 mengatur bahwa pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan urusan yang menjadi kewenangannya. Pasal tersebut juga menetapkan asas pelayanan publik, termasuk kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, profesionalitas, keterbukaan, akuntabilitas, dan perlakuan yang tidak diskriminatif.

2. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Undang-undang ini relevan untuk menilai penggunaan kewenangan oleh pejabat pemerintahan, penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, serta dugaan penyalahgunaan wewenang.

Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan fakta dan mekanisme hukum yang berlaku.

3. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

Undang-undang ini menjadi salah satu landasan dalam penerapan manajemen ASN yang profesional dan berbasis sistem merit.

Proses pengangkatan serta penempatan ASN harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk memastikan bahwa persyaratan jabatan dan prosedur pengisian jabatan dipenuhi.

4. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN

Peraturan ini menjadi dasar untuk menilai dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan negara.

Kedekatan pribadi tidak dengan sendirinya membuktikan KKN. Harus ada pemeriksaan terhadap perbuatan, hubungan kepentingan, unsur pelanggaran, dan bukti yang relevan.

5. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Undang-undang ini mengatur kewajiban penyelenggara pelayanan publik dalam memberikan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan.

Baca juga :  Staf Ahli III: Pentingnya Pengetahuan Aplikatif Dalam Kehidupan Sehari-hari

Pelayanan publik harus dievaluasi berdasarkan prosedur, kepastian waktu, biaya, kualitas, penanganan pengaduan, dan perlakuan terhadap masyarakat.

6. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-undang ini memberikan dasar bagi masyarakat untuk meminta informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi mengenai perencanaan, penggunaan anggaran, pelaksanaan program, dan hasil pembangunan dapat dimohonkan melalui mekanisme yang tersedia, dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan oleh hukum.

7. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001

Peraturan ini menjadi dasar penanganan dugaan tindak pidana korupsi apabila ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur pidana.

Dugaan penyimpangan anggaran tidak otomatis membuktikan adanya korupsi. Penentuan pelanggaran pidana memerlukan pemeriksaan dan pembuktian sesuai hukum.

TEDI SUTARDI: PEMIMPIN HARUS MELAYANI SEMUA LAPISAN MASYARAKAT

Tedi Sutardi menegaskan bahwa kepala daerah seharusnya menjadi pemimpin bagi seluruh masyarakat, bukan hanya bagi kelompok yang memiliki kedekatan politik atau pribadi.

Menurutnya, kepemimpinan harus ditunjukkan melalui kesediaan menerima kritik, membuka ruang dialog, memperbaiki pelayanan, dan memastikan kebijakan dijalankan sesuai aturan.

Ia mengingatkan bahwa ketika kritik tidak ditanggapi secara terbuka dan persoalan publik tidak memperoleh penyelesaian yang memadai, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah berpotensi menurun.

Karena itu, ia mendorong evaluasi terhadap kebijakan dan kinerja perangkat daerah yang dinilai perlu diperbaiki.

DESAKAN EVALUASI: JANGAN BIARKAN PERSOALAN BERLARUT-LARUT

Tedi mendorong Pemerintah Kabupaten Garut untuk mengambil langkah konkret, antara lain:

  1. Mengevaluasi kebijakan pembangunan berdasarkan kebutuhan dan prioritas masyarakat.
  2. Membuka informasi mengenai anggaran dan capaian program sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
  3. Memeriksa proses pengangkatan pejabat strategis berdasarkan aturan yang berlaku.
  4. Menindaklanjuti laporan dugaan KKN dan penyalahgunaan kewenangan melalui mekanisme pemeriksaan yang sah.
  5. Menyelidiki dugaan intimidasi berdasarkan bukti dan keterangan pihak terkait.
  6. Memastikan pelayanan publik berjalan profesional, adil, dan tidak diskriminatif.
  7. Menyampaikan hasil evaluasi kepada masyarakat secara transparan.

PENUTUP: KEPERCAYAAN PUBLIK HARUS DIJAWAB DENGAN BUKTI

Sorotan terhadap birokrasi Garut seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas pemerintahan, bukan sekadar menambah polemik politik.

Bupati Garut dan jajaran pemerintah daerah perlu memberikan klarifikasi terhadap persoalan yang dipertanyakan. Sementara itu, setiap dugaan pelanggaran harus didukung bukti agar dapat ditindaklanjuti secara objektif dan sesuai hukum.

Tedi Sutardi menilai bahwa pemerintahan daerah perlu menunjukkan komitmen nyata terhadap kepentingan masyarakat melalui kebijakan yang transparan, pengelolaan anggaran yang bertanggung jawab, dan pelayanan publik yang berkualitas.

Pada akhirnya, jabatan kepala daerah merupakan amanah untuk melayani masyarakat. Kritik harus dijawab dengan keterbukaan, kebijakan harus dapat dipertanggungjawabkan, dan dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti. (red)

ARMEDIANEWS.COM — Mengawal kebijakan, menguji fakta, dan mendorong pemerintahan yang transparan serta akuntabel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler

error: Content is protected !!