ArmediaNews. Com. GARUT, JAWA BARAT — Perkumpulan LIBAS menyoroti pentingnya evaluasi terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Garut dalam menangani berbagai persoalan publik, khususnya di bidang persampahan, pertambangan mineral bukan logam dan batuan, pariwisata, pemanfaatan air tanah, serta pengelolaan air permukaan. 14 Oktober 2026
LIBAS menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah daerah harus berlandaskan data faktual, kajian yang dapat dipertanggungjawabkan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta orientasi yang jelas terhadap kepentingan masyarakat.
Menurut sikap yang disampaikan LIBAS, persoalan publik tidak cukup dijawab melalui pernyataan, janji, maupun program seremonial. Diperlukan langkah konkret, indikator keberhasilan yang terukur, pengawasan yang konsisten, dan keterbukaan informasi mengenai hasil pelaksanaan kebijakan.
Sorotan tersebut sekaligus menjadi dorongan agar Bupati Garut bersama perangkat daerah terkait memastikan setiap kebijakan benar-benar menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat.
Lima Persoalan Publik yang Menjadi Sorotan
LIBAS menyoroti lima sektor yang dinilai memerlukan perhatian serius melalui evaluasi kebijakan dan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
- Persampahan: Mendesak Evaluasi Sistem Pengelolaan
Persoalan sampah memerlukan kebijakan yang menyeluruh, mulai dari pengurangan sampah di sumbernya, pengangkutan, pengolahan, hingga pengawasan terhadap dugaan pembuangan sampah yang tidak sesuai ketentuan.
Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa program pengelolaan sampah berjalan efektif, memiliki target yang terukur, serta didukung fasilitas dan pengawasan yang memadai.
LIBAS mendorong keterbukaan informasi mengenai program penanganan sampah, penggunaan anggaran, capaian pelayanan, serta tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat.
- Galian Mineral Bukan Logam dan Batuan: Pengawasan Perizinan dan Dampak Lingkungan
Aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan perlu diawasi berdasarkan ketentuan perizinan, kewenangan pemerintah, persyaratan lingkungan, serta kewajiban pemulihan lahan sesuai peraturan yang berlaku.
LIBAS mendorong instansi berwenang melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran, termasuk terhadap kesesuaian kegiatan dengan perizinan, dampak terhadap lingkungan, dan kewajiban pengelolaan lingkungan.
Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku dan disertai tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Sektor Pariwisata: Pembangunan Harus Memperhatikan Daya Dukung Lingkungan
Pengembangan pariwisata di Kabupaten Garut perlu berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan, keselamatan pengunjung, kesesuaian tata ruang, dan pemenuhan persyaratan perizinan.
LIBAS menilai evaluasi terhadap kegiatan wisata perlu dilakukan secara proporsional, terutama apabila terdapat pengaduan masyarakat atau indikasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Pengembangan destinasi wisata semestinya tidak hanya diukur berdasarkan jumlah kunjungan dan nilai ekonomi, tetapi juga melalui kepatuhan terhadap ketentuan serta keberlanjutan lingkungan.
- Pemanfaatan Air Tanah: Pengawasan untuk Melindungi Kepentingan Masyarakat
Pemanfaatan air tanah merupakan persoalan yang memerlukan pengawasan sesuai kewenangan instansi terkait, terutama dalam hal perizinan, volume pemanfaatan, dan dampaknya terhadap keberlanjutan sumber daya air.
LIBAS mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap kegiatan pemanfaatan air tanah apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian dengan ketentuan atau keluhan masyarakat mengenai ketersediaan air.
Pengawasan tersebut penting agar pemanfaatan sumber daya air tidak mengabaikan kepentingan masyarakat dan daya dukung lingkungan.
- Air Permukaan: Pengelolaan Harus Berkelanjutan dan Terkendali
Selain air tanah, pemanfaatan air permukaan juga memerlukan pengawasan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
LIBAS mendorong evaluasi terhadap kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air permukaan yang dilaporkan masyarakat, terutama apabila terdapat dugaan pelanggaran perizinan atau potensi dampak terhadap lingkungan dan kebutuhan air masyarakat.
Pemeriksaan perlu melibatkan instansi yang memiliki kewenangan agar penanganan persoalan dilakukan secara tepat dan berdasarkan fakta lapangan.
LIBAS: Kebijakan Publik Harus Diuji dengan Bukti, Bukan Sekadar Pernyataan
Dalam sikapnya, LIBAS menekankan bahwa kebijakan publik harus dapat diuji melalui sejumlah pertanyaan mendasar.
Di antaranya, apakah kebijakan tersebut berangkat dari persoalan yang teridentifikasi dengan jelas, apakah memiliki dasar hukum dan kajian yang memadai, siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya, serta bagaimana hasil dan dampaknya dapat diukur.
Selain itu, masyarakat juga berhak memperoleh informasi publik sesuai ketentuan mengenai program pemerintah, penggunaan anggaran, hasil pengawasan, dan tindak lanjut pengaduan.
Keterbukaan tersebut diperlukan agar masyarakat dapat menilai pelaksanaan kebijakan secara objektif, sekaligus memberikan masukan untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan.
LIBAS mendorong agar setiap kebijakan yang tidak mencapai sasaran dievaluasi dan diperbaiki berdasarkan hasil pemeriksaan, data, serta kebutuhan nyata masyarakat.
Landasan Hukum Menjadi Acuan Pengawasan
Dorongan LIBAS terhadap evaluasi kebijakan publik berkaitan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan yang menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan.
Pertama, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Kedua, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ketiga, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik.
Keempat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjadi dasar pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik sesuai ketentuan.
Kelima, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, yang menjadi salah satu landasan hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Keenam, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembagian kewenangan antartingkat pemerintahan.
Penerapan ketentuan tersebut harus disesuaikan dengan persoalan yang ditangani, peraturan pelaksana, serta kewenangan pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.
Kepercayaan Publik Dibangun Melalui Kinerja dan Akuntabilitas
LIBAS menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Kritik bukan permusuhan. Pengawasan bukan ancaman. Permintaan transparansi bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah.”
Prinsip tersebut menekankan pentingnya hubungan yang sehat antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah membutuhkan masukan publik untuk memperbaiki kebijakan, sedangkan masyarakat membutuhkan informasi yang memadai untuk mengawasi pelaksanaannya.
Dalam konteks Kabupaten Garut, evaluasi kebijakan perlu diarahkan pada penyelesaian persoalan, bukan sekadar perdebatan mengenai pernyataan pejabat.
Karena itu, LIBAS mendorong Bupati Garut dan seluruh perangkat daerah terkait untuk menjelaskan langkah penanganan setiap persoalan, memperkuat koordinasi lintas instansi, serta memastikan adanya tindak lanjut terhadap laporan masyarakat sesuai kewenangan masing-masing.
Kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui komunikasi, tetapi juga melalui konsistensi kebijakan, keterbukaan informasi, kepatuhan terhadap hukum, dan hasil kerja yang dapat diperiksa masyarakat.
LIBAS: Kawal Kebijakan, Awasi Pelaksanaan, Uji Hasilnya
Pada akhirnya, persoalan persampahan, pertambangan, pariwisata, air tanah, dan air permukaan membutuhkan pendekatan kebijakan yang terintegrasi.
Pemerintah Kabupaten Garut perlu memastikan bahwa setiap program memiliki tujuan yang jelas, indikator keberhasilan yang terukur, pembagian tanggung jawab yang tegas, serta mekanisme evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, instansi di tingkat provinsi dan pusat perlu dilibatkan sesuai pembagian kewenangan yang berlaku.
LIBAS mendorong agar pengawasan publik dijadikan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan, melindungi lingkungan hidup, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam memperhatikan kepentingan masyarakat.
LIBAS — KAWAL KEBIJAKAN, AWASI PELAKSANAAN, UJI HASILNYA!
Garut membutuhkan kebijakan publik yang berlandaskan data, berorientasi pada kepentingan rakyat, melindungi lingkungan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.(red)
ARMEDIANEWS.COM — Kritis, Berimbang, dan Berbasis Fakta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



