armedia.news | Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi dipecat dari Polri setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan sejumlah pelanggaran etik berat. Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya surat pernyataan terkait temuan satu koper berisi narkoba yang sebelumnya ditemukan di rumah seorang anggota Polri. Dalam surat tersebut, Didik mengakui bahwa narkotika di dalam koper itu adalah miliknya dan tidak terkait dengan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Barang bukti yang ditemukan meliputi sabu, ekstasi, alprazolam, Happy Five, dan ketamin.
Selain kasus narkoba, Didik juga terbukti melakukan penyimpangan seksual dan menerima uang dari jaringan bandar narkoba melalui bawahannya. Pelanggaran tersebut membuatnya dinyatakan melanggar sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam proses sidang etik, Didik tidak mengajukan banding dan menerima putusan pemecatan. Ia sebelumnya juga menjalani hukuman penempatan khusus selama tujuh hari sebelum keputusan PTDH dijatuhkan.
Kepolisian menegaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap AKP Malaungi, yang lebih dulu ditangkap dalam kasus serupa. Hingga kini, penyidik masih memburu bandar besar berinisial E yang diduga menjadi pemasok utama jaringan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



