
Armedia.news | Jakarta — Peringatan hari ulang tahun ke-13 Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) pada 12 April 2026 seharusnya menjadi momentum refleksi kritis terhadap arah pembangunan daerah. Lebih dari satu dekade sejak pemekaran pada tahun 2013, daerah ini masih dihadapkan pada persoalan mendasar: tingginya ketergantungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam struktur keuangan daerah, Transfer ke Daerah (TKD) masih menjadi tulang punggung utama pendapatan Konawe Kepulauan. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum menunjukkan peningkatan signifikan. Kondisi ini menggambarkan bahwa kemandirian fiskal daerah masih jauh dari harapan awal pembentukan daerah otonom.
Secara teoritis, desentralisasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, sekaligus mendorong kemandirian daerah. Namun, daMuhlam praktiknya, banyak daerah otonom baru justru terjebak dalam pola ketergantungan fiskal yang berkepanjangan. Konawe Kepulauan menjadi salah satu contoh nyata dari fenomena tersebut.
Besarnya alokasi anggaran dari pusat seharusnya menjadi peluang untuk mempercepat pembangunan. Namun, jika tidak diiringi dengan tata kelola yang baik, anggaran tersebut justru berisiko tidak memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat.
Dalam konteks ini, kritik yang disampaikan oleh Muh. Zulfian menjadi semakin tajam dan relevan. Ia secara tegas mempertanyakan makna kemandirian daerah yang selama ini digaungkan. Menurutnya, jika sebuah daerah otonom masih sangat bergantung pada APBN, maka patut dipertanyakan: apakah itu benar-benar bisa disebut mandiri?
Lebih lanjut, Muh. Zulfian mengkritik bahwa perayaan HUT ke-13 Konkep berpotensi menjadi simbol yang kontradiktif. Di satu sisi, pemerintah merayakan status otonomi daerah, namun di sisi lain, realitas fiskal menunjukkan ketergantungan yang sangat tinggi terhadap pemerintah pusat. Ia bahkan menyindir bahwa “kemandirian” yang ada hari ini masih sebatas konsep administratif, belum menjadi kenyataan ekonomi.
Ia juga menyoroti bahwa ketergantungan yang terus-menerus ini menunjukkan belum adanya terobosan serius dalam menggali potensi lokal sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah. Padahal, tanpa penguatan basis ekonomi lokal, daerah akan terus berada dalam lingkaran ketergantungan fiskal.
Kritik tersebut tidak dapat diabaikan begitu saja. Sebab, pembangunan yang hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi jangka pendek tanpa mempertimbangkan aspek sosial dan lingkungan justru berpotensi menimbulkan masalah baru di masa depan.
Selain itu, efektivitas belanja daerah juga menjadi isu penting. Anggaran yang besar tidak serta-merta menjamin keberhasilan pembangunan jika tidak dikelola secara efisien dan tepat sasaran. Oleh karena itu, reformasi dalam tata kelola anggaran menjadi kebutuhan mendesak.
Momentum HUT ke-13 ini seharusnya dimanfaatkan sebagai titik evaluasi untuk memperbaiki arah pembangunan daerah. Pemerintah daerah perlu lebih fokus pada peningkatan kualitas belanja publik, penguatan kapasitas kelembagaan, serta pengembangan potensi ekonomi lokal yang berkelanjutan.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawal jalannya pembangunan. Partisipasi aktif dan kontrol sosial menjadi kunci untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan publik.
Pada akhirnya, keberhasilan Konawe Kepulauan tidak diukur dari bertambahnya usia administratif, melainkan dari sejauh mana pembangunan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara nyata.
HUT ke-13 ini harus menjadi lebih dari sekadar perayaan. Ia harus menjadi momentum untuk berbenah, memperbaiki, dan menegaskan kembali komitmen terhadap kemandirian dan kesejahteraan daerah.
Sebab jika setelah 13 tahun daerah ini masih bergantung pada APBN, maka pertanyaan mendasarnya tetap sama: apakah ini yang disebut otonomi, atau sekadar ketergantungan yang dilegalkan?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



