Home / Berita Utama / Daerah / JABAR / Jembatan Cisolok-Cibareno Sudah Berfungsi, Dana Talangan Rp476 Juta Lebih Belum Dibayar!

Jembatan Cisolok-Cibareno Sudah Berfungsi, Dana Talangan Rp476 Juta Lebih Belum Dibayar!

Jembatan Cisolok-Cibareno Sudah Berfungsi, Dana Talangan Rp476 Juta Lebih Belum Dibayar!

Sukabumi, 11 Mei 2026 – Pembangunan rangkaian jembatan yang menghubungkan wilayah Cisolok hingga Cibareno, Kabupaten Sukabumi, telah rampung dibangun pada Oktober 2025 lalu. Proyek bernilai sekitar 140 Miliar Rupiah yang mencakup pembangunan 9 jembatan dari Cibareno sampai Ciujung ini dikerjakan oleh PT Galih Medan Persada bekerja sama dengan PT Padi Raya Cemerlang. Meskipun fasilitas publik tersebut sudah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas, proyek ini ternyata menyisakan persoalan pembayaran yang belum terselesaikan.

Informasi ini diungkapkan oleh salah satu mantan karyawan PT Galih Medan Persada yang enggan disebutkan identitasnya dan dipanggil dengan inisial KEJ saat berbicara dengan awak media, Senin (11/5/2026). Ia menjelaskan bahwa sejumlah dana talangan yang telah dikeluarkan secara pribadi oleh tenaga kerja lapangan demi kelancaran proyek hingga selesai, hingga kini belum dikembalikan oleh pihak perusahaan. Dana tersebut meliputi pembayaran timesheet serta upah lembur operator alat berat. Pernyataan ini turut dibenarkan oleh pihak bagian keuangan proyek saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

Baca juga :  Polres Pacitan kembali Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Klesem

Menurut narasumber, anggaran pembangunan jembatan tersebut sudah diterima sepenuhnya oleh kontraktor pelaksana dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Namun, hak para pekerja belum dipenuhi.

“Saya merasa kecewa sekali. Kami sudah bantu menyelesaikan proyek ini agar selesai tepat waktu, tapi perusahaan seenaknya saja dan enggan mengembalikan uang talangan yang kami keluarkan dari kantong pribadi,” ujar KEJ dengan nada kesal.

Secara rinci, total tagihan dana talangan dan penggantian biaya operasional yang belum dibayarkan mencapai Rp476.281.672 dengan rincian sebagai berikut:

  • Wilayah 1 Ciujung: Rp25.526.000
  • Wilayah 2 Jampang Surade: Rp48.089.500
  • Defry dan Fatoni: Rp290.796.172
  • PT Astri Sidiq Jaya: Rp36.120.000
  • Pasir dan batu Gunawan RBL MTR CBRN 421: Rp3.400.000
  • Pasir Gunawan RBL MTR CBRN 420: Rp6.000.000
  • Sewa Water Barier Dishub Januari–Juli 2024: Rp28.000.000
  • Sewa Water Barier Dishub Agustus 2024: Rp4.000.000
  • Sewa Water Barier Dishub September 2024: Rp4.000.000
  • Sewa Water Barier Dishub Oktober 2024: Rp4.000.000
  • Upah Operator Excavator Jiyono periode Mei–Agustus 2025: Rp26.350.000
Baca juga :  Brutalitas Aparat : EW-LMND Sultra Kecam Keras Tewasnya Ojol Saat Demo Dilindas Mobil Rantis Brimob

Narasumber berharap PT Galih Medan Persada bersama mitra kerjanya segera melunasi seluruh kewajiban pembayaran tersebut. Ia juga meminta perhatian Kementerian PUPR untuk memfasilitasi penyelesaian masalah ini, agar tidak menjadi preseden buruk bagi dunia konstruksi di mana hak pekerja diabaikan padahal proyek sudah dinyatakan selesai dan anggaran sudah dicairkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media telah berupaya menghubungi manajemen perusahaan pelaksana, namun belum mendapatkan tanggapan maupun konfirmasi resmi terkait persoalan pembayaran dana talangan tersebut.

Red: Mia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tag:

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler