Home / Hukum / Klarifikasi Resmi Icu Efen Terkait Tuduhan Sepihak Dugaan Keterlibatan PETI di Bukit Hitam: Tegaskan Fitnah dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Klarifikasi Resmi Icu Efen Terkait Tuduhan Sepihak Dugaan Keterlibatan PETI di Bukit Hitam: Tegaskan Fitnah dan Siap Tempuh Jalur Hukum

ARMEDIA.news Kalbar – Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat 10 Mei 2026. Menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh media suaraindonesia.my.id pada 9 Mei 2026 berjudul “Boss ICHU EPEN Diduga Jadi Pemodal dan Penampung Emas PETI Bukit Hitam, Warga Minta APH Bertindak”, Saudari Icu Efen menyampaikan klarifikasi dan bantahan tegas atas tuduhan yang dinilai sepihak, tidak berdasar, serta mencemarkan nama baik dirinya.

Dalam pernyataannya, Icu Efen menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah terlibat sebagai pemodal, penampung, maupun bagian dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Bukit Hitam, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.

“Seluruh tuduhan yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut adalah tidak benar, tidak berdasar, dan merupakan fitnah,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah melakukan aktivitas pembelian, penyimpanan, pendistribusian, ataupun transaksi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan hasil tambang emas ilegal. Seluruh aktivitas yang dijalankannya selama ini disebut merupakan kegiatan yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, pemberitaan tersebut telah menimbulkan dampak serius terhadap nama baik, kehormatan, serta martabat pribadinya di tengah masyarakat, termasuk kerugian sosial dan psikologis.

Baca juga :  Musrenbang Kiaracondong 2026 Bahas Prioritas Rutilahu dan Program Lingkungan

Dasar Hukum yang Disampaikan
Atas tuduhan yang dianggap tidak benar tersebut, Icu Efen menegaskan bahwa penyebaran informasi tanpa dasar dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, yang mengatur bahwa setiap orang yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum, dapat dipidana penjara paling lama 9 bulan.

Pasal 311 KUHP tentang fitnah atau pencemaran nama baik melalui tulisan maupun gambar yang disebarluaskan kepada publik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya mengenai kewajiban pers menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, serta memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang dirugikan akibat pemberitaan.

Baca juga :  298 Atlet dan Official Polri Memeriahkan PON XXI, Ketua Harian Komite Olahraga Polri : Cetak SDM Polri Unggul melalui Olahraga

Icu Efen juga meminta kepada pihak redaksi media yang bersangkutan agar segera memuat hak klarifikasi dan melakukan koreksi atas informasi yang dinilai tidak sesuai fakta.

“Saya membuka diri untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut kepada aparat penegak hukum maupun pihak berwenang guna membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, ia berharap klarifikasi ini dapat menjadi perhatian bersama serta menghentikan penyebaran informasi yang dinilai merugikan dirinya secara pribadi maupun sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler