Garut, Armenia News. Com, – Tegel Sujana menyampaikan pandangannya sebagai warga negara mengenai arah pembangunan di Kabupaten Garut. Menurutnya, kepemimpinan daerah harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dan tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik semata. 5 Agustus 2026
Tegel Sujana menilai bahwa berbagai kebijakan publik di Kabupaten Garut perlu dievaluasi secara menyeluruh. Ia berpendapat bahwa keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari banyaknya proyek infrastruktur, melainkan juga dari dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Keberhasilan pembangunan seharusnya diukur dari peningkatan kualitas hidup masyarakat, bukan hanya dari pembangunan fisik yang terlihat,” ujarnya.
Ia menyoroti sejumlah persoalan sosial yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius, seperti tingkat kemiskinan, angka putus sekolah, serta tingginya angka perceraian di Kabupaten Garut.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin di Kabupaten Garut pada Maret 2025 mencapai sekitar 252,56 ribu jiwa atau sekitar 9,39 persen dari total jumlah penduduk. Meskipun persentasenya mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya, jumlah tersebut masih tergolong tinggi dan membutuhkan langkah penanganan yang lebih komprehensif.
Di bidang pendidikan, persoalan partisipasi sekolah juga menjadi perhatian. Penurunan angka partisipasi sekolah, khususnya pada jenjang sekolah menengah pertama (SMP), dinilai dapat memengaruhi kualitas sumber daya manusia di masa mendatang apabila tidak segera ditangani secara tepat.
Selain itu, tingginya angka perceraian juga menjadi salah satu persoalan sosial yang memerlukan perhatian serius. Faktor ekonomi, pemutusan hubungan kerja, dan berbagai persoalan sosial lainnya disebut sebagai penyebab utama meningkatnya jumlah perceraian di Kabupaten Garut.
Menurut Tegel Sujana, pemerintah daerah perlu menyusun kebijakan yang lebih berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan sektor pendidikan, penciptaan lapangan kerja, serta perlindungan sosial bagi kelompok masyarakat yang rentan.
Ia menegaskan bahwa pembangunan daerah harus dilaksanakan secara seimbang, tidak hanya menitikberatkan pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup.
Pernyataan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan dasar, meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan sosial.
Di akhir pernyataannya, Tegel Sujana berharap agar evaluasi terhadap berbagai kebijakan publik dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga setiap program pembangunan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Garut.
“Pemimpin daerah harus hadir untuk memastikan bahwa pembangunan memberikan dampak yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


