Armedia.news/Pesisir Barat – Seorang WNA (Warga Negara Asing) perempuan berinisial SC Diduga menjadi Korban Dugaan Tindak Pidana Cabul (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Peristiwa yang menimpa WNA Perempuan SC tersebut terjadi di Penginapan Paradise Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat Lampung pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 21.00 wib.
Informasi yang dihimpun Awak Media dilapangan, peristiwa Dugaan Tindak Pidana kekerasan Seksual itu terjadi saat WNA berinisial SC sedang mengadakan Party secara tertutup untuk melepas kepergian teman temannya pulang ke negara nya di Resto Paradise Surf Camp. Tiba tiba datang seorang Laki-laki yang diketahui bernama Helly (terlapor) mendekati WNA SC (korban) serta melakukan kontak fisik dengan memegang pinggul dan Perut Korban SC. Tak hanya sampai disitu terlapor Helly diduga juga berusaha untuk mencium Korban SC dengan menempelkan Dahinya ke Dahi Korban SC. Korban WNA SC berusaha menolak berkali kali dan terus menghidar dari aksi Terlapor.
Melihat Kejadian Tersebut teman teman Korban SC berusaha mengusir (menghalau) Terlapor berkali-kali, tetapi terlapor Helly diduga tetap saja mencoba untuk melakukan kontak Fisik dengan Korban SC. Salah Satu Teman Korban SC berinisial B mencoba menghalau perbuatan terlapor Helly dan mengajak untuk mengobrol di aula Paradise Surf Camp Resto tetapi Diduga terlapor menyundul Kepala B dengan Kepalanya.
Kontak Fisik antara B dan Terlapor Helly pun tak terhindarkan.
Lebih lanjut, Merasa dilecehkan WNA Korban SC melalui Kuasa Hukumnya Adam Shafiq S.H, M.H Gesamtakt Lawfirm mengambil langkah tegas dengan melaporkan kejadian yang menimpa Client nya Ke Polres Pesisir Barat pada tanggal 04 Juni 2026.
Kuasa Hukum Adam Shafiq S.H, .M.H melaporkan terlapor Helly atas dugaan tindak pidana cabul UU no 1 tahun 2023 tentang KHUP atau yang dimaksud dalam pasal 414 UU 1 tahun 2023 dan atau Pasal 6 huruf A UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual. Laporan tersebut tertuang dalam laporan Polisi nomor : LP/B/93/VI/2026/SPKT/ Polres Pesisir Barat/ Polda Lampung.
Untuk Diketahui, Terlapor Helly juga melaporkan Rekan dari korban WNA Perempuan SC atas dugaan Penganiayaan, informasi yang dihimpun dilapangan perihal masalah dugaan Penganiayaan Perdamaian pun sudah terjadi secara kekeluargaan. proses damai dugaan Penganiayaan tersebut dikukuhkan dengan pembuatan surat pernyataan tertulis yang ditandatangani beberapa waktu yang lalu
Menanti Keadilan : WNA Perempuan Korban Dugaan Tindakan Pidana Kekerasan Seksual Merupakan Kasus Besar
Kasus yang menimpa WNA perempuan SC yang Diduga mengalami Tindakan Pidana Kekerasan Seksual termasuk kasus besar dan sangat serius. Ada beberapa alasan mengapa kasus ini dikategorikan sebagai masalah besar :
1.Melanggar Hukum Berat: Pelecehan seksual atau kekerasan seksual diatur ketat dalam hukum Indonesia, termasuk di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
2.Merusak Citra Negara: Jika korban adalah turis asing atau ekspatriat, kasus ini sering menjadi sorotan media internasional dan media Lokal. Hal ini dapat merusak reputasi Pariwisata Di Kabupaten Pesisir Barat dan hubungan diplomatik negara.
3.Perhatian Khusus Pemerintah: Pemerintah Indonesia, melalui instansi seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), sangat mengecam dan memantau kasus semacam ini.
4.Dampak Trauma Korban SC : Tindakan asusila merampas hak asasi dan menyebabkan trauma psikologis yang mendalam bagi korban WNA SC.
Dalam aturan hukum di negara Indonesia, kejahatan yang terjadi di wilayah Indonesia akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara Indonesia, sekalipun yang menjadi korban adalah warga negara asing (WNA). Ketentuan itu mengacu pada beberapa prinsip hukum pidana di Indonesia.
Sehari Setelah Sat Reskrim Polres Pesisir Barat menerima penghargaan dalam HUT Bhayangkara ke 80 karena berhasil ungkap beberapa Kasus yang menjadi perhatian publik di Wilkum Pesisir Barat. kini Sat Reskrim Polres Pesisir Barat menghadapi tantangan besar dalam mengungkap Kasus yang memiliki Tingkat Kompleksitas tinggi seperti kasus Tindakan Pidana Kekerasan Seksual yang menimpa WNA Perempuan SC. Hal ini karena kasus tersebut memerlukan penanganan khusus yang melibatkan hukum Nasional, koordinasi kedutaan, dan juga potensi kendala bahasa.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan sorotan media serta masyarakat luas karena korban nya adalah WNA (warga negara asing). Publik kini menanti langkah tegas pihak Kepolisan Polres Pesisir Barat dalam mengusut tuntas Kasus dugaan Tindakan Pidana Kekerasan Seksual Yang menimpa WNA Perempuan SC.
Bersambung….(*)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

