Musi Rawas, ARMEDIA.news – Dugaan alih fungsi lahan sawah menjadi lokasi usaha warung KAP di Desa F, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, menuai keluhan dari sejumlah petani setempat. Warga menilai keberadaan bangunan usaha tersebut telah mengurangi luas lahan pertanian produktif yang selama ini menjadi sumber penghasilan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim media di lapangan, seorang petani yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak setuju jika lahan sawah digunakan untuk kepentingan usaha pribadi.
“Kami tidak setuju sawah digunakan untuk usaha sendiri. Penghasilan kami sebagai petani semakin berkurang. Bahkan warung itu diduga tidak memiliki izin usaha. Kenapa membangun warung KAP di lahan sawah yang menjadi tempat kami mencari nafkah? Kami berharap warung itu secepatnya ditertibkan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Tim media juga berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik usaha warung KAP yang diketahui berinisial W.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan disebut telah dua kali tidak dapat ditemui untuk memberikan keterangan maupun klarifikasi.
Persoalan alih fungsi lahan sawah menjadi perhatian serius pemerintah dalam upaya menjaga ketahanan pangan nasional.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, disebutkan bahwa sekitar 87 persen lahan pertanian pangan berkelanjutan berasal dari Lahan Baku Sawah (LBS) yang harus dilindungi dan tidak boleh dikonversi tanpa ketentuan yang berlaku.
Regulasi tersebut bertujuan menjaga keberlangsungan lahan pertanian produktif agar tidak terus berkurang akibat pembangunan sektor nonpertanian. Namun dalam praktiknya, sejumlah daerah menghadapi persoalan karena terdapat lahan yang telah terlanjur dimanfaatkan untuk kegiatan usaha maupun pembangunan lainnya.
Sejumlah pihak menilai bahwa pengaturan mengenai perlindungan lahan sawah perlu diselaraskan dengan kondisi di daerah.
Pemerintah Provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota diharapkan dapat melakukan pendataan, evaluasi, serta penegakan aturan terhadap dugaan alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Masyarakat berharap instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan dinas yang berwenang, segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan status lahan, legalitas bangunan usaha, serta perizinan yang dimiliki.
Jika ditemukan pelanggaran, warga meminta agar penindakan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun instansi terkait mengenai dugaan alih fungsi lahan sawah tersebut.
Tim media akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. Tutup nya (Asep)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


